Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >Eks Kades Ini Tilap Dana Desa Rp 387 Juta demi Selingkuhan

    Eks Kades Ini Tilap Dana Desa Rp 387 Juta demi Selingkuhan

    Waktu: 2026-07-29 17:09:53 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Nazrul Hapis, didakwa korupsi Dana Desa sebesar Rp 387 juta lebih untuk membiayai kebutuhan pribadi dan selingkuhannya. Kades dari Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, itu dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini.

    Sidang agenda tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Langkat, Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto. Sidang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis .

    "Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 60 hari kurungan," ucap JPU, dilansir detikSumut.

    Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 387.012.800. Dengan ketentuan, apabila setelah berkekuatan hukum tetap paling lama satu bulan tidak dibayar, maka harta disita dan dilelang; apabila tidak mencukupi, diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan .

    Dalam dakwaan, kasus berawal pada 2024, saat Nazrul Hapis menjabat kepala desa. Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa yang telah dikuasai.

    Terdakwa juga tidak pernah melaporkan penggunaannya dan tidak pernah mengembalikan Dana Desa itu ke Kas Desa.

    Lebih lanjut, terdakwa menggunakan Dana Desa tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, terdakwa menggunakan Dana Desa itu untuk membayar kuasa hukum agar membela atau mewakili terdakwa dalam permasalahan atau keributan yang terjadi di Desa Serapuh Asli.

    Tidak hanya itu, terdakwa juga membayar sewa rumah yang ditempati dan membiayai kehidupan selingkuhannya bernama Nur Riza Ridhani.

    Dalam menutupi penyimpangan-penyimpangan tersebut, terdakwa memerintahkan perangkat Desa Serapuh Asli, yaitu saksi Muha Muhammad Sulaiman Yaqub selaku Sekretaris Desa Serapuh Asli, Ismail selaku Kaur Keuangan, Sri Wahyuni selaku Kasi Pemerintahan, dan Yuliani Kartika selaku operator.

    Terdakwa menyuruh mereka membuat laporan pertanggungjawaban dengan kuitansi dan stempel palsu agar seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan sesuai anggaran.

    Baca selengkapnya di sini

    Tonton juga video "KPK Ungkap 81% Koruptor Pria Alirkan Uang ke Selingkuhan"

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Heboh Dugaan Aliran Sesat di Indramayu Bermodus Pengobatan, MUI Turun Tangan
    • Selanjutnya: PKB Imbau Warga NU Pilih Ketum yang Mengayomi, Bukan Mengumbar Konflik

      Artikel Terkait

      • Mentan Apresiasi Kinerja Ahmad Luthfi, Jateng Bakal Dapat 7 Ribu Pompa Air
      • Awal Mula Pohon Suweg Mirip Bunga Bangkai Ditanam hingga Mekar di Bekasi
      • Spesifikasi Kipas Angin Rp 11 Juta yang Ramai Disebut untuk Kopdes, Dipakai di Pabrik dan RS
      • Petani di Kendari Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas 4 Kali
      • Bus Sinar Jaya Terguling Usai Hantam Truk di Brebes, 4 Orang Terluka
      • Gaji Kepala Daerah Stagnan Seperempat Abad, Rencana Revisi Sempat Kandas
      • Pegadaian Dorong Green Tourism Yogyakarta Lewat Becak Kayuh Listrik
      • Terungkap Peran 2 Tersangka Wanita Terkait Tewasnya ASN BPN Nias di Apartemen Medan
      • Skenario Keji Anak Angkat di Nganjuk, Jadi Otak Pembunuhan Ayah, Jasadnya Dikubur di Samping Rumah
      • 7 Rumah Rusak Buntut Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan

        Lihat Sekilas

      • Viral Pria Pamer Alat Kelamin di JPO Grogol Jakbar, Polisi Selidiki
      • Menkop Sebut Presiden Mau Pertumbuhan Ekonomi Muncul di Desa Lewat KDKMP
      • Dilema Kemanusiaan di Tulungagung, Kisah Ibu 2 Balita Jadi Tersangka Pencurian Emas, Tak Ditahan demi ASI
      • Bos Perusahaan Tewas di Hotel Mewah Jaksel Diduga Ada Masalah Sama Istri
      • Lagi Cari Kayu, Warga Temukan Kerangka Manusia di Pesisir Lampung Selatan
      • RI Perkuat Infrastruktur Digital dengan Kabel Bawah Laut Nongsa-Changi
      • ART di Tulungagung Curi Emas Majikan Senilai Rp 20 Juta, Tak Ditahan karena Menyusui
      • 13 Kecamatan di Kabupaten Bogor Terdampak Kekeringan, Ini Rinciannya
      • Tarif Listrik PLN 20-26 Juli 2026 Telah Ditetapkan, Ini Rinciannya
      • Bocah 6 Tahun Asal Mataram Tewas Tenggelam di Kolam Privat Glamping Kintamani Bali
      • Copyright © 2026 Powered by Eks Kades Ini Tilap Dana Desa Rp 387 Juta demi Selingkuhan,Vista Notebook   sitemap