Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >Mayoritas Pedagang E-commerce Belum Punya NIB, Ini Alasannya

    Mayoritas Pedagang E-commerce Belum Punya NIB, Ini Alasannya

    Waktu: 2026-07-29 16:16:03 Sumber: Vista Notebook Penulis: Hiburan

    Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) di kalangan pedagang yang berjualan di platform e-commerce masih tergolong rendah. Dari sekitar 52 juta merchant yang berjualan di berbagai platform e-commerce, kurang dari 10 persen di antaranya telah memiliki NIB, meski dokumen tersebut menjadi legalitas dasar dalam menjalankan usaha.

    Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah mengubah pendekatan pengaturan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026. Aturan baru itu memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk mengurus NIB.

    "Makanya kita lihat kok baru sedikit nih. Ini juga datanya bukan hanya double counting lagi, mungkin triple counting mungkin. Karena satu seller dia bisa jualan di platform manapun," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan dalam diskusi di Antara Heritage, Jakarta, Senin (20/7/2026).

    Menurut Iqbal, kepemilikan NIB tidak hanya menjadi syarat legalitas usaha, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan berbagai fasilitas kepada pelaku UMKM, mulai dari akses pembiayaan, program pembinaan, hingga insentif.

    Aturan Lama, Pendekatan Baru

    Iqbal menjelaskan, kewajiban memiliki NIB sebenarnya bukan ketentuan baru. Aturan tersebut telah diatur melalui Permendag Nomor 50 Tahun 2020, kemudian diperbarui menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

    Ketentuan itu juga merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

    "Kemudian kita juga punya PP Nomor 5 dengan OSS di mana disampaikan bahwasannya setiap kegiatan usaha di Indonesia itu wajib memiliki izin usaha," kata Iqbal.

    "Nah izin usaha yang paling dasar yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha adalah NIB," lanjutnya.

    Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah tidak lagi langsung mewajibkan seluruh pedagang memiliki NIB, tetapi memberikan waktu transisi agar pelaku usaha dapat mengurus perizinan tersebut.

    Bagi pedagang yang baru bergabung di platform e-commerce, pemerintah memberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB. Sementara itu, pedagang yang telah lebih dahulu berjualan memperoleh masa transisi selama 18 bulan.

    Kendala Pengurusan Masih Dihadapi Merchant

    Iqbal mengatakan, meski pembuatan NIB tidak dipungut biaya, proses pengurusannya membutuhkan waktu sekitar 30 hingga 40 menit.

    Di sisi lain, masih terdapat berbagai kendala dalam proses tersebut, mulai dari keterbatasan perangkat dan akses internet, pemenuhan persyaratan dokumen di sistem Online Single Submission (OSS), hingga masih banyak pelaku usaha yang belum memahami cara mengisi informasi teknis.

    "Kenapa lama? Karena kita juga tahu tantangan kita dalam membuat NIB, bahwasannya tidak semua seller itu memiliki device atau peralatan yang sesuai dengan apa yang diminta," ujar Iqbal.

    "Atau tidak semua seller itu melek terkait dengan pengurusan NIB," lanjutnya.

    Untuk mengatasi kendala tersebut, Kemendag bersama Kementerian Investasi/BKPM dan platform e-commerce memberikan pendampingan kepada merchant. Upaya itu dilakukan melalui penyediaan panduan pembuatan NIB dengan bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami, serta tautan langsung menuju sistem OSS.

    "Jadi itu yang kita lakukan, enggak berhasil 100 persen juga. Dari 100 yang kita fasilitasi, enggak 100 juga memiliki NIB," kata Iqbal.

    "Tapi upaya-upaya ini kita lakukan terus-terus nih, sambil kita terus melakukan evaluasi-evaluasi," tuturnya.

    • Sebelumnya: Purbaya dan DPR Berdebat soal Penempatan Rp 400 Triliun Dana SAL di Bank BUMN
    • Selanjutnya: Melihat Keseruan Final Liga Aspal, Gang Sempit Menteng Dipadati Warga

      Artikel Terkait

      • 1 Korban Tewas Ditemukan di Reruntuhan Ledakan Rumah Grand Polonia Medan
      • Wamendagri Minta DPRD Optimalkan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan APBD
      • PFII Dinilai Terlalu Obral Pajak, Kantong Penerimaan Negara Rawan Bocor
      • Menkop Dialog dengan 10 Asosiasi Desa di RI, Tuntaskan Persoalan KDKMP
      • Pakar Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
      • Astamaops Kapolri Minta Layanan 110 Diperkuat: Respons Cepat Bantu Masyarakat
      • Menkum Buka Suara soal Tarif Baru Naturalisasi dan Lepas Status WNI
      • Pelaku Utama Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bekasi Ditangkap!
      • Belajar dari Kasus Bom MAN 3 Padang, Ini Bedanya Candaan dan "Bullying" Menurut Pakar
      • 7 Rumah Rusak Buntut Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan

        Lihat Sekilas

      • Rapat BPH Migas-Pertamina Patra Niaga, Ketua Komisi XII Sebut Stok BBM Cukup
      • Perang Berlanjut, Trump Ancam Lebih Banyak Serangan ke Iran
      • Kisah Pilu Wanita di Bekasi: Cari Perlindungan dari Kekerasan Ibu, Jadi Korban Kekerasan Seksual Paman
      • Resep Telur Bumbu Bali Enak, Bumbu Meresap dan Mudah Dibuat
      • Komparasi Motor Listrik VinFast Viper VS Honda Icon e:
      • Banjir Bandang Terjadi di Sungai Batang Agam, 90 KK Terdampak
      • Cerita Wartini Sekolah di Usia 55 Tahun demi Menemani Sang Anak Meraih Mimpi
      • Dedi Mulyadi Harap Tunggakan DBH Rp 1,2 T untuk Jabar Segera Direalisasikan Pusat: Dibayarkan atau Tidak
      • BERITA FOTO: Keluhan Warga Medan Saat Mengantre BBM
      • Israel Marah Dukungan Publik AS Merosot Meski Kucurkan Rp 26 M per Bulan
      • Copyright © 2026 Powered by Mayoritas Pedagang E-commerce Belum Punya NIB, Ini Alasannya,Vista Notebook   sitemap