Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Wisata >Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Praperadilan Lagi, KPK Bilang Begini

    Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Praperadilan Lagi, KPK Bilang Begini

    Waktu: 2026-09-12 22:08:18 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    KPK merespons tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba yang kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan. KPK menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan dalam perkara ini telah dilakukan sesuai dengan aturan.

    "Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu .

    Meski begitu, KPK menghormati upaya praperadilan yang diajukan Asrul. Budi menegaskan bahwa pengajuan praperadilan dijamin oleh hukum.

    "KPK menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka, termasuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Saudara ASR, terkait tindakan penggeledahan," ucapnya.

    KPK, menurut dia, bakal menghadapi proses praperadilan tersebut. Segala bukti yang menjadi dasar penggeledahan juga akan dibuka dalam persidangan.

    "KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik," ungkapnya.

    "KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan," tambah Budi.

    Diberitakan sebelumnya, Asrul Azis Taba kembali mengajukan gugatan praperadilan. Asrul kini mempersoalkan tentang penggeledahan.

    "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya upaya paksa pelaksanaan penggeledahan," demikian tertulis pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Sabtu .

    Gugatan praperadilan ini diajukan Asrul pada Jumat dengan nomor registrasi perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar pada Jumat .

    "Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan

    Azis sempat mengajukan praperadilan untuk status tersangkanya. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Asrul tersebut.

    Putusan ini dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin . Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Asrul.

    "Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim Ketut saat membacakan putusan.

    Seperti diketahui, semua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah ditahan KPK. Berikut ini rinciannya:

    1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

    2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex

    3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham

    4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba .

    Lihat juga Video Direktur Maktour-Ketum Kesthuri Berompi Oranye Usai Jadi Tersangka KPK

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Rusia Terus Gempur Ukraina, 13 Orang Tewas-50 Luka
    • Selanjutnya: Pasukan Iran Siap Menyambut AS Jika Pulau Kharg Diinvasi

      Artikel Terkait

      • Christian Sugiono dan GB Sanitaryware Hadirkan Bak Cuci Piring Terintegrasi
      • Pemprov Sumbar Siapkan Rehabilitasi Terpadu untuk Siswa MAN 3 Padang yang Ledakkan Bom Rakitan
      • Penyekap Wanita di Bekasi Ternyata 2 Orang, Pelaku Utama Masih Buron
      • Tanggul Sungai Aek Sigala-gala Jebol, Permukiman di Tapanuli Tengah Terendam 1,5 Meter
      • Mengejar Senja di Labuan Bajo, Golo Mori Sunset Run Digelar Agustus 2026
      • Irak-Suriah Bangun Lagi Pipa Minyak, Siapkan Jalur Alternatif selain Selat Hormuz
      • Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 20 Juli 2026, Berangkat Pagi Sampai Malam
      • BGN Investigasi ke Jember soal Siswa dan Wali Murid Diare Usai Santap MBG
      • Kronologi 2 Anggota DPRD Riau Cekcok hingga Berujung Baku Hantam Massa Simpatisan
      • Lebih dari 80.000 Transmigran Belum Kantongi Sertifikat Tanah

        Lihat Sekilas

      • Mitra MBG Ancam Mogok Massal Dapur MBG, BGN: Beri Kami Waktu
      • MenPAN-RB Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2025 di Rapat Kerja DPR RI
      • Respons Cepat Dokkes Polres Jakpus Selamatkan Wanita yang Alami Pendarahan
      • Rumah di Wonogiri Diduga Jadi Safe House Bupati Etik, Simpan Brankas Berisi Uang Rupiah hingga Valuta Asing
      • Tanpa Ariel NOAH, Peterpan Sukses Bikin Nostalgia di Hadapan 5.000 Penonton Malaysia
      • Eggi Sudjana Bangga dengan Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
      • Promo Superindo Hari Ini 18 Juli 2026, Telur Premium Mulai Rp 20.000-an
      • 2 Perusahaan Properti Aguan Jadi Penguasa Pasar Modal RI
      • Bahlil Ajak Kader MKGR Beri Masukan ke Pemerintah, Singgung Masalah MBG
      • Warganya Tewas dalam Serangan di Selat Hormuz, India Protes Keras Iran!
      • Copyright © 2026 Powered by Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Praperadilan Lagi, KPK Bilang Begini,Vista Notebook   sitemap