Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >Kejari Tetapkan ASN Pemkab Bogor Tersangka Korupsi RSUD Parung, Langsung Ditahan

    Kejari Tetapkan ASN Pemkab Bogor Tersangka Korupsi RSUD Parung, Langsung Ditahan

    Waktu: 2026-09-12 18:19:17 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung atau RSUD Bogor Utara, Senin (20/7/2026) malam.

    Tersangka berinisial BA merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10.

    Pantauan Kompas.com di lokasi pada pukul 21.41 WIB, tersangka BA tampak keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan pengawalan ketat personel Brimob.

    ASN tersebut mengenakan rompi pink dan pergelangan tangannya diborgol. Ia kemudian digiring masuk ke mobil tahanan.

    Dengan keadaan memakai masker, tersangka berjalan begitu cepat tanpa mengungkapkan sepatah kata pun.

    Plh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, memastikan bahwa pihaknya telah resmi menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Parung.

    "Hari ini, Senin, 20 Juli 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan satu orang tersangka ASN berinisial BA dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan Gedung RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara, Kabupaten Bogor, yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021," ujar Rinaldy di lokasi, Senin malam.

    Menurut Rinaldy, perbuatan BA berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan gedung RSUD Parung.

    Soal dugaan peran BA mengatur pemenang tender, pihak kejaksaan belum mau bicara lebih jauh.

    "Untuk mengatur pemenang itu nanti akan disampaikan kemudian terkait peran tersangka. Namun, dari hasil gelar perkara, tersangka ini dipandang cukup untuk hari ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Rinaldy.

    Ditahan dan Kerugian Negara

    Tersangka BA dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

    Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 9.179.191.850 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

    BA langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Senin malam.

    Ia dititipkan di Lapas Pondok Rajeg.

    Sebelumnya, dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara tahun anggaran 2021 menimbulkan kerugian negara hingga Rp 9,1 miliar.

    Kasus tersebut juga berdampak langsung pada layanan kesehatan masyarakat karena bangunan yang dirancang sebagai rumah sakit kini hanya berfungsi sebagai klinik.

    Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad dalam konferensi pers Jumat (19/6/2026) menyebut penyidik sudah memeriksa 61 saksi dan 5 ahli sebelum menentukan tersangka.

    Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

    • Sebelumnya: Febrie Adriansyah Tersangka Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Alasannya
    • Selanjutnya: Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Pakar Sebut Hukuman Pelaku Bisa Diperberat

      Artikel Terkait

      • 58 Gerai Kopdes di Banyumas Berdiri di Atas Lahan Sawah Dilindungi
      • Presiden Sudah Tahu Abnormalitas Pada Tata Kelola Program Prioritas
      • Satgas PRR Kawal Pembangunan Jembatan Permanen di Simalungun
      • Promo FamilyMart 17-19 Juli 2026, Pepaya California Cuma Rp 1.990 Per 100 Gram
      • 10 Tahun Mangkrak, Gibran Pastikan Jembatan Way Bunut Lampung Bisa Dilintasi Akhir Juli
      • Sari Yuliati Puji Implementasi Biodiesel B50 Wujudkan Kemandirian Energi
      • Bayi Baru Lahir Dibuang di Lahan Kosong Bekasi, Polisi Buru Pelaku
      • Taylor Swift dan Coldplay Pernah Konser di MetLife Stadium, Venue Final Piala Dunia
      • Prabowo Banggakan Bank Emas Indonesia: Sudah Mengelola 153 Ton Emas!
      • Berbeda dari Standar Piala Dunia 2026, UEFA Batasi VAR untuk Kasus Simulasi

        Lihat Sekilas

      • Belajar dari Ledakan MAN 3 Padang, Peneliti UI: Sekolah Terlatih Deteksi Pelanggaran Berisik, Bukan Penderitaan Senyap
      • PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Penghinaan
      • 13 Mahasiswa Indonesia Dapat Beasiswa SingCham 2026, Dubes Singapura Dorong Keterampilan Mandiri
      • Di Depan Mensos, Ortu Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Ucapkan Ikrar Mandiri
      • LBH: Admin TheKerupuk Tak Pernah Diizinkan Bicara Empat Mata dengan Pengacara Saat Diperiksa
      • Profil Timnas Argentina Jelang Final Piala Dunia 2026 Lawan Spanyol
      • Prabowo Ungkap Indonesia Setop Impor Solar Mulai Juli 2026
      • Alasan Polisi Belum Tetapkan Pembunuh ASN Bangkalan Sebagai DPO
      • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Raih Juara Bungkam Kim/Seo
      • 10 Kecamatan di Kabupaten Bogor Kekeringan, 22.065 Jiwa Kesulitan Air Bersih
      • Copyright © 2026 Powered by Kejari Tetapkan ASN Pemkab Bogor Tersangka Korupsi RSUD Parung, Langsung Ditahan,Vista Notebook   sitemap