Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Kesehatan >Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Pakar Sebut Hukuman Pelaku Bisa Diperberat

    Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Pakar Sebut Hukuman Pelaku Bisa Diperberat

    Waktu: 2026-07-29 16:19:29 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    27 terduga pelaku kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, bisa dikenakan hukuman pemberat.

    Sebab, tindakan tersebut dilakukan secara berkelompok, bergantian, dan berulang kali dalam kurun waktu Februari-Mei 2026.

    Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi menjelaskan, kemungkinan pemberatan pidana merujuk Pasal 15 UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Menurut dia, pidana dapat ditambah apabila kekerasan seksual dilakukan lebih dari satu kali, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, maupun dilakukan terhadap anak.

    "Pidananya dapat ditambah 1/3. Secara hukum, untuk usia 14-18 tahun, jika dijatuhkan hukuman penjara maksimal hanya setengah dari ancaman untuk orang dewasa, atau maksimal 10 tahun," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (18/7/2026).

    Meski demikian, mantan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) itu mengingatkan aparat penegak hukum (APH) agar cermat dalam menerapkan ketentuan tersebut. Sebab, terduga pelaku terdiri dari anak dan dewasa.

    Khusus untuk terduga pelaku anak, dalam penanganannya menggunakan pendekatan hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    "Sementara untuk yang berusia dewasa akan ditangani melalui hukum acara pidana umum," tandasnya.

    Minta Penyidik Dalami Peran Masing-masing Pelaku

    Lanjut Siti, penyidik juga perlu mendalami peran masing-masing dari 27 terduga pelaku sebelum menentukan pasal yang akan diterapkan.

    Menurut dia, setiap pelaku dimungkinkan memiliki peran yang berbeda sehingga penanganannya tidak dapat disamakan.

    "Peran dari ke-27 orang juga pasti berbeda-beda," ucapnya.

    Dalam hal ini, Siti mempercayakan proses tersebut kepada penyidik. Termasuk untuk mendalami peran dari masing-masing pelaku, kategori usia para pelaku, pasal-pasal yang akan diterapkan, dan faktor-faktor pendorong terjadinya kekerasan seksual ini.

    Namun di sisi lain, ia juga mendorong penyidik agar meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial, dan tenaga ahli lainnya.

    • Sebelumnya: Menkum Pastikan Kenaikan Tarif Lepas Kewarganegaraan untuk Perbaikan Layanan
    • Selanjutnya: Trump Cawe-cawe Taktik Inggris, Harry Kane Harusnya Tak Jadi Bek

      Artikel Terkait

      • Ancol sampai Dufan Gratiskan Tiket buat Anak-anak Selama 4 Hari, Mulai 23 Juli 2026
      • Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 6 Halaman 7 Kurikulum Merdeka: Hubungan Antarsila dalam Pancasila
      • Pemkot Depok Terbitkan SE Imbau Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
      • Jelang JLFR Akhir Bulan Juli, Dishub DIY Perbolehkan Melintas Malioboro dengan Tertib
      • Tumina dan Harapan Lansia Jember Akan Dokter yang Datang ke Rumah
      • Memanas! AS Bombardir Penyimpanan Rudal Iran Selama 90 Menit
      • FIFA Beri Cincin Juara untuk Pemenang Piala Dunia 2026, Contek Tradisi NFL?
      • Cerita Munawir Bertahan di Laut Selayar, Coba Selamatkan Bocah 13 Tahun, tapi...
      • Peneror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Tak Sangka Pesannya Bikin Heboh, Kini Menyesal
      • Ironi Sektor Konstruksi, Baru 629.622 Orang Pekerja Bersertifikat

        Lihat Sekilas

      • Lamborghini Sebut Teknologi EV Belum Matang
      • Dari Pasar hingga Mal, Euforia Piala Dunia Satukan Warga
      • Belajar dari Nama Bayi MBG, Mengapa Nama Tak Boleh Menggunakan Singkatan?
      • Presiden LaLiga Konfirmasi Barcelona Kembali ke Aturan Rasio 1:1
      • Kasus Teror Tetangga di Depok Diduga Berawal dari Perselisihan Sejak 2024
      • Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 20 Juli 2026, Berangkat Pagi Sampai Malam
      • Mengenal Antonela Roccuzzo, Istri Messi yang Jadi Sorotan Jelang Final Piala Dunia 2026
      • Pemerintah Siapkan Lulusan SMK Siap Hadapi Peluang Kerja Robotika
      • Kronologi Petugas Bongkar Bagasi Bus DAMRI di Bakauheni, Temukan 977 Burung Liar Tanpa Dokumen
      • 29.830 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Digembleng, Pemerintah Kejar SDM Siap Kelola Ekonomi Desa
      • Copyright © 2026 Powered by Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Pakar Sebut Hukuman Pelaku Bisa Diperberat,Vista Notebook   sitemap