Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Kesehatan >LBH: Admin TheKerupuk Tak Pernah Diizinkan Bicara Empat Mata dengan Pengacara Saat Diperiksa

    LBH: Admin TheKerupuk Tak Pernah Diizinkan Bicara Empat Mata dengan Pengacara Saat Diperiksa

    Waktu: 2026-07-29 16:22:05 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    Menurut Daniel, Icad dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa malam dengan alasan untuk dimintai keterangan.

    Ia juga menyebut Icad tidak dapat menghubungi siapa pun setelah dibawa oleh polisi.

    "Sekitar sepuluh polisi mengepungnya, merampas ponselnya, dan melarangnya menghubungi siapa pun. Ia menurut karena dalam kondisi takut dan mencemaskan istrinya yang esok pagi harus berangkat mengajar," jelas dia.

    Daniel menilai Icad seharusnya memperoleh pendampingan hukum sejak awal proses pemeriksaan. Namun, menurut dia, hak tersebut tidak terpenuhi sejak proses penjemputan hingga pemeriksaan berlangsung.

    "Dalam hal menetapkan Icad sebagai saksi, seharusnya kepolisian perlu mengirimkan surat kepada Icad terlebih dahulu, bukan mencokoknya dengan belasan polisi. Selain itu, Icad tidak diberikan akses untuk berhak didampingi pengacara semenjak penangkapan berlangsung," ujar dia.

    Selain mempersoalkan pendampingan hukum, LBH Jakarta juga menilai proses penjemputan terhadap Icad tidak sesuai prosedur. Menurut Daniel, saat masih berstatus saksi, kepolisian seharusnya lebih dahulu mengirimkan surat panggilan, bukan langsung membawanya ke kantor polisi.

    LBH Jakarta juga mempertanyakan penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara tersebut. Daniel menilai kedua pasal itu lazim digunakan untuk perkara seperti peretasan atau pemalsuan dokumen elektronik.

    "Dalam hal ini, meme yang diposting oleh The Kerupuk merupakan ekspresi satire yang tidak ada unsur pemalsuan ataupun perusakan data, sebagaimana diatur pada Budapest Convention yang menjadi rujukan UU ITE. Namun, aparat menetapkan pasal tersebut," katanya.

    Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menjemput Icad pada Selasa (14/7/2026). Ia diduga diproses hukum terkait konten meme yang diunggah melalui akun media sosial X @TheKerupuk, meski hingga kini belum dijelaskan konten yang dipersoalkan.

    Icad kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE pada Rabu (15/7/2026).

    "Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Icad sebagai tersangka. Mereka menjeratnya dengan Pasal 32 Ayat (1) dan 35 UU ITE atas laporan seorang mahasiswa. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara," tutur Daniel.

    Meski telah berstatus tersangka, Daniel memastikan Icad tidak ditahan setelah tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari pihak keluarga.

    "Tadi sekitar 16.30 WIB, Icad sudah keluar dari kantor polisi. Beliau tidak ditahan meskipun berstatus tersangka. Tadi sudah kami ajukan surat permohonan tidak ditahan dan penjamin. Icad dijamin enggak akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan kooperatif. Saat ini Icad hanya wajib lapor dan menjalani proses selanjutnya," ungkap dia.

    Hingga berita ini ditulis, Kompas.com telah berupaya meminta tanggapan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit terkait proses penjemputan dan penetapan tersangka terhadap Icad. Namun, keduanya belum memberikan respons.

    • Sebelumnya: Wanita di Bekasi Sempat Cekcok dengan Pacar Sebelum Disekap
    • Selanjutnya: 56 Desa di Jabar Dilanda Kekeringan, Kabupaten Bogor Jadi Wilayah Terparah

      Artikel Terkait

      • Rumah di Wonogiri Diduga Jadi Safe House Bupati Etik, Simpan Brankas Berisi Uang Rupiah hingga Valuta Asing
      • SDM Bersertifikat Minim, Sanitasi Indonesia Terendah di Asia Tenggara
      • Hasil CKG Ungkap Remaja Mulai Alami Depresi hingga Hipertensi
      • Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
      • Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL Masih Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar
      • Gempa M 6,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut
      • Industri Kosmetik Indonesia Tumbuh Pesat, Riset Ilmiah Jadi Kunci Daya Saing
      • Pulang ke Jogja, Pembalap Moto3 Mario Aji Cerita Ditilang di Spanyol
      • Prabowo Panggil Sejumlah Anggota Kabinet ke Istana, Bahas Apa?
      • Viral 'Pijat India' Suguhkan Miras, Pemprov DKI Minta Kreator Lebih Bijak

        Lihat Sekilas

      • Bug yang Ditemukan Bocah SD Boyolali di Sistem NASA Bisa Jadi Celah Penipuan, Begini Penjelasannya
      • Memulihkan Lahan, Menumbuhkan Ekonomi dari Desa Pulu
      • Kepala Satuan Pelayanan Mendadak Hilang Usai Pamit Shalat, Dapur MBG di Blora Berhenti Beroperasi
      • Pelaku Penusukan Acak Beraksi di 5 Lokasi di Tangerang
      • 10 Perusahaan Properti dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di RI
      • Lepas 135 Karyawan Umrah, ParagonCorp Diapresiasi Menhaj
      • Pemkab Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Sajikan Kopi dan Makan Gratis
      • Prabowo Ingin Perbaikan MBG Dikaji Matang dan Tak Terburu-buru
      • Waka DPRD Surabaya Dorong Camat-Lurah Tiru Gaya Sidak Eri Cahyadi
      • Cerita Waka BGN Dibercandain Prabowo soal Rambut Putih: Pulang, Langsung Cat
      • Copyright © 2026 Powered by LBH: Admin TheKerupuk Tak Pernah Diizinkan Bicara Empat Mata dengan Pengacara Saat Diperiksa,Vista Notebook   sitemap