Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Kesehatan >Warga di Pasuruan Datangi Kantor DPRD, Keluhkan soal Rumah Ibadah yang Diduga Belum Berizin

    Warga di Pasuruan Datangi Kantor DPRD, Keluhkan soal Rumah Ibadah yang Diduga Belum Berizin

    Waktu: 2026-07-29 17:10:10 Sumber: Vista Notebook Penulis: Teknologi

    Sejumlah warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi keberadaan sebuah bangunan yang kini dialihfungsikan menjadi rumah doa atau gereja.

    Sebab, warga menilai, legalitas perizinan bangunan tersebut belum jelas dan tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat sekitar.

    Permintaan evaluasi tersebut disampaikan langsung perwakilan warga saat mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menggelar audiensi pada Senin (20/7/2026).

    Ketua RW 3 Kelurahan Dermo, M. Nur Khoiruddin, mengatakan bahwa keberatan warga karena penggunaan bangunan yang dinilai tidak sesuai peruntukkan.

    Pasalnya, bangunan itu sebelumnya dibeli untuk kegiatan pendidikan. Namun, dalam perkembangannya, bangunan itu justru digunakan sebagai tempat ibadah dengan aktivitas keagamaan yang semakin intensif.

    "Sudah lama ada, sempat tidak aktif, dan sekarang kembali digunakan untuk kegiatan keagamaan umat Kristiani. Dulu disampaikan untuk pendidikan, tetapi di dalamnya di-setting layaknya gereja," ujar Khoiruddin di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin.

    Dia juga menambahkan, pemerintah segera meninju lokasi serta perijinan karena mayoritas warga di lingkungan tersebut beragama Islam dan sebagian menyatakan keberatan.

    Terlebih, menurut Khoiruddin, di wilayah RT yang sama, sudah berdiri sebuah gereja lainnya serta tempat ibadah umat Muslim.

    "Intinya warga meminta evaluasi dan menolak keberadaan gereja tersebut. Tidak jauh dari lokasi ada mushala dan juga sudah ada gereja di wilayah satu RT," katanya.

    Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib Setiawan, meminta Satpol PP menelusuri legalitas penggunaan bangunan tersebut guna mengantisipasi perselisihan di lingkungan warga.

    "Kalau memang tidak memiliki izin sesuai ketentuan, kami berharap aktivitasnya dihentikan terlebih dahulu, jangan sampai menimbulkan keresahan masyarakat," ujar Najib.

    Dia juga mengingatkan, pendirian rumah ibadah telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

    Dalam aturan tersebut, harus terdapat dukungan warga sekitar dan rekomendasi dari Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

    "Satpol PP yang memiliki kewenangan nantinya akan kami sampaikan agar turun melakukan pengecekan, mulai dari perizinan hingga kegiatan yang dianggap meresahkan warga," katanya.

    Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, menyatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi dari Komisi IV DPRD sebelum mengambil langkah lanjutan.

    "Kami menunggu rekomendasi Komisi IV secara tertulis sebagai dasar tindak lanjut," pungkasnya.

    • Sebelumnya: Dalih Pasangan Gelap Mau Titip ke Panti Asuhan Sebelum Buang Bayi di KA Sancaka
    • Selanjutnya: Saat Letusan Gunung Berapi Bikin Eropa Tertutup Kabut Beracun 5 Bulan

      Artikel Terkait

      • Disekap Pacar, Wanita di Bekasi Alami Luka-luka di Wajah dan Tangan
      • Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah dan Lapak Kayu di Bekasi, Pemadaman Terkendala Macet
      • Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah dan Lapak Kayu di Bekasi, Pemadaman Terkendala Macet
      • Pansus DPR Serap Aspirasi Pemprov Maluku soal RUU Daerah Kepulauan
      • 10 Tahun HBC Purwakarta, dari Komunitas Jadi Keluarga Besar
      • Beli Tiket Pesawat Dapat Cashback hingga Rp 8,8 Juta, Ini Caranya
      • Hashim Djojohadikusumo: Indonesia Emas 2045 Dimulai dari Gizi, Rumah Layak, Pendidikan, dan Kesehatan
      • Perkara Klakson Berujung Konflik Antar-tetangga hingga Digotong Paksa
      • Satgas PRR dan PNM Siapkan Skema Pembiayaan Usaha bagi Penyintas di Agam
      • Polisi: Siswa Bawa Bom di MAN 3 Padang Tak Terafiliasi Jaringan Terorisme

        Lihat Sekilas

      • Soal Sanksi untuk Bupati Purwakarta, Mendagri Serahkan ke Dedi Mulyadi
      • Perselisihan Berujung Penusukan Pria di Jakbar, Polisi Tangkap Pelaku
      • Pabrik Sandal Porto di Karanganyar Terbakar, Asap Hitam Membubung Tinggi
      • Waka MPR Desak Respons Cepat Kondisi Darurat Kekerasan Perempuan
      • Duduk Perkara Korupsi Modal Proyek Batu Bara Rugikan Negara Rp 38,9 M
      • Ditunjuk Jadi Direktur Sepakbola, "Misi Penebusan" Alfredo Vera di Persipura
      • Kenalan di Tiktok, Selingkuhan Perempuan Dalang Pembunuhan Suami di Banyumas Mengaku TNI
      • Timur Tengah Terus Memanas Bikin Saudi Borong Senjata AS
      • Polri Resmi Serahkan Barbuk dan Tersangka Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung
      • Cak Imin Minta Relawan Lihat dan Belajar Cara Penanganan Bencana dari Jepang
      • Copyright © 2026 Powered by Warga di Pasuruan Datangi Kantor DPRD, Keluhkan soal Rumah Ibadah yang Diduga Belum Berizin,Vista Notebook   sitemap