Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Kesehatan >Warga di Pasuruan Datangi Kantor DPRD, Keluhkan soal Rumah Ibadah yang Diduga Belum Berizin

    Warga di Pasuruan Datangi Kantor DPRD, Keluhkan soal Rumah Ibadah yang Diduga Belum Berizin

    Waktu: 2026-09-12 18:19:49 Sumber: Vista Notebook Penulis: Hiburan

    Sejumlah warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi keberadaan sebuah bangunan yang kini dialihfungsikan menjadi rumah doa atau gereja.

    Sebab, warga menilai, legalitas perizinan bangunan tersebut belum jelas dan tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat sekitar.

    Permintaan evaluasi tersebut disampaikan langsung perwakilan warga saat mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menggelar audiensi pada Senin (20/7/2026).

    Ketua RW 3 Kelurahan Dermo, M. Nur Khoiruddin, mengatakan bahwa keberatan warga karena penggunaan bangunan yang dinilai tidak sesuai peruntukkan.

    Pasalnya, bangunan itu sebelumnya dibeli untuk kegiatan pendidikan. Namun, dalam perkembangannya, bangunan itu justru digunakan sebagai tempat ibadah dengan aktivitas keagamaan yang semakin intensif.

    "Sudah lama ada, sempat tidak aktif, dan sekarang kembali digunakan untuk kegiatan keagamaan umat Kristiani. Dulu disampaikan untuk pendidikan, tetapi di dalamnya di-setting layaknya gereja," ujar Khoiruddin di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin.

    Dia juga menambahkan, pemerintah segera meninju lokasi serta perijinan karena mayoritas warga di lingkungan tersebut beragama Islam dan sebagian menyatakan keberatan.

    Terlebih, menurut Khoiruddin, di wilayah RT yang sama, sudah berdiri sebuah gereja lainnya serta tempat ibadah umat Muslim.

    "Intinya warga meminta evaluasi dan menolak keberadaan gereja tersebut. Tidak jauh dari lokasi ada mushala dan juga sudah ada gereja di wilayah satu RT," katanya.

    Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib Setiawan, meminta Satpol PP menelusuri legalitas penggunaan bangunan tersebut guna mengantisipasi perselisihan di lingkungan warga.

    "Kalau memang tidak memiliki izin sesuai ketentuan, kami berharap aktivitasnya dihentikan terlebih dahulu, jangan sampai menimbulkan keresahan masyarakat," ujar Najib.

    Dia juga mengingatkan, pendirian rumah ibadah telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

    Dalam aturan tersebut, harus terdapat dukungan warga sekitar dan rekomendasi dari Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

    "Satpol PP yang memiliki kewenangan nantinya akan kami sampaikan agar turun melakukan pengecekan, mulai dari perizinan hingga kegiatan yang dianggap meresahkan warga," katanya.

    Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, menyatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi dari Komisi IV DPRD sebelum mengambil langkah lanjutan.

    "Kami menunggu rekomendasi Komisi IV secara tertulis sebagai dasar tindak lanjut," pungkasnya.

    • Sebelumnya: Diduga Digigit Babi Hutan, Seorang Pria di Sikka NTT Ditemukan Tewas
    • Selanjutnya: Polisi Selidiki Pelaku Curanmor yang Tembak Ojek di Matraman Jaktim

      Artikel Terkait

      • MPLS Berakhir, 1.480 Siswa di Bali Masih Belum Mendapatkan SMA/SMK
      • Standing Motor di Atas Jembatan, Pria Kampar Terjatuh ke Sungai dan Hilang
      • Sekolah Rakyat 2026 Tampung 28.478 Siswa Baru dari Keluarga Miskin Ekstrem
      • Presiden Sudah Tahu Abnormalitas Pada Tata Kelola Program Prioritas
      • Viral Wanita di Bekasi Diduga Dianiaya-Disekap Pacar, Polisi Turun Tangan
      • Prabowo Rapat Bareng Luhut dkk di Hambalang, Update Ekonomi Nasional-GovTech
      • MenPAN-RB Tulis Surat untuk Seluruh ASN: Tetap Melayani meski Tak Selalu Dilihat
      • Anggota Komisi IX DPR Minta Kebijakan MBG Wajib Terdokumentasi, Bukan Instruksi Verbal
      • Keluarga Guru PPPK yang Meninggal di Mes Polisi Pessel Pertanyakan Hasil Visum Tak Kunjung Keluar
      • Cari Warga Madiun yang Kabur di Korea Selatan, Agen Travel Gelar Sayembara Berhadiah Paket Liburan

        Lihat Sekilas

      • TNI AD: Ledakan di Gudang Madiun Terjadi Saat Pemeriksaan Amunisi
      • Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Gugur
      • Jamkrindo Catat Penjaminan Rp 139,6 Triliun hingga Juni 2026, Jangkau 2 Juta Pelaku Usaha
      • Marak Balap Liar, Dinas Pendidikan Situbondo Akan Sanksi Siswa yang Bandel
      • Viral Aksi Berani Bocil-bocil Hadang Pemotor Lewat Trotoar di Jakbar
      • Bos Perusahaan Kirim Pesan Minta Maaf ke Istri Sebelum Akhiri Hidup di Hotel Jaksel
      • Chelsea Islan Melahirkan Anak Pertama
      • Trump Sebut Pemilu AS 2020 Diintervensi China
      • Napi Lapas Banyuwangi Pesan Sabu, Janjikan Rp 500.000 ke Pengantar
      • 19 Sekolah Rakyat Sudah Gelar MPLS di Gedung Permanen, Mensos: Puluhan Titik Lain Menyusul
      • Copyright © 2026 Powered by Warga di Pasuruan Datangi Kantor DPRD, Keluhkan soal Rumah Ibadah yang Diduga Belum Berizin,Vista Notebook   sitemap