Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Gugur

    Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Gugur

    Waktu: 2026-09-12 17:40:43 Sumber: Vista Notebook Penulis: Bisnis

    Majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, terkait status tersangka. Dalam kasus tersebut, Piche bersama Rifel Silla dan Roy Mali merupakan terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT di Kabupaten Belu, NTT.

    Dilansir detikBali, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Atambua, Nusa Tenggara Timur , Selasa .

    "Sidang hari ini dimulai sekitar pukul 16.30 Wita ya. Dalam persidangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang kami ajukan, itu dikabulkan," ujar pengacara Piche, Fransisco Bessi.

    Fransisco menjelaskan hakim menilai penetapan tersangka tidak sah. Sebab, penetapan tersangka dinilai mendahului proses administrasi penyidikan. Selain itu, dalam pemeriksaan di PN Atambua, korban mengubah keterangannya.

    "Dengan demikian, maka status tersangka klien kami dinyatakan gugur," kata Fransisco.

    Sebelumnya, Piche Kota dibebaskan dari tahanan pada 5 Mei 2026 lantaran berkas kasus pemerkosaan yang menjeratnya tak kunjung lengkap.

    "Sudah selesai masa penahanannya. sudah kembali ke rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat kepada detikBali, Rabu .

    Baca berita selengkapnya di sini.

    • Sebelumnya: Mahasiswa Indonesia Tembus Finalis Kompetisi Global IFT FIRST 2026
    • Selanjutnya: WN Singapura yang Bunuh Pacar di Bali Overstay Setahun, Polisi Telusuri Rekam Jejak

      Artikel Terkait

      • APINDO: ION, Solusi Percepat Digitalisasi UMKM
      • Tawuran Remaja Pecah di Medan Labuhan, Satu Pria Tewas Tertembak pada Wajah
      • Wanita di Bekasi Sempat Cekcok dengan Pacar Sebelum Disekap
      • RSUP Adam Malik Siagakan Empat Tim Forensik untuk Tangani Korban Kecelakaan Beruntun Sibolangit
      • Meta Digugat Pegawai, Tuding Perusahaan Pakai AI untuk Seleksi PHK
      • Polisi Kerahkan 389 Personel Amankan Konser Akbar di Monas Nanti Malam
      • Israel Bocorkan Keberadaan Terbaru Mojtaba Khamenei, Sebut Tak Lagi di Iran
      • Pemkab Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Sajikan Kopi dan Makan Gratis
      • Hobi Terasa Ringan tapi Berat Memulai Pekerjaan? Penelitian Ungkap Penyebabnya
      • Viral Sopir Pikap Dipergoki Mau Buang Limbah Tulang ke Kali Cisadane Bogor

        Lihat Sekilas

      • Komjak Sebut Penyidik KPK Bisa Dilibatkan Usut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
      • Bola Jadi Cermin Bangsa: ‘Sosiologi’ Final Piala Dunia 2026
      • Air Bersih di Kelapa Gading Jakut Mengalir Kecil Hari Ini? PAM Jaya Ungkap Penyebabnya
      • Fakta Baru Kasus Pengadaan Buah MBG Rp 170 Juta, Dua Pihak Merasa Dirugikan
      • Kebiasaan Duduk Lama Saat Scrolling Bisa Ganggu Fungsi Otak, Olahraga Jadi Penyeimbang
      • Prajurit Siswa Meninggal di Rindam I/BB Pematangsiantar, Polisi Militer Selidiki Penyebabnya
      • Trump Sok-sokan Kritik Taktik Inggris yang Kalah di Semifinal Piala Dunia
      • Febrie Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi, Perkara Dilimpah ke Kejagung
      • Reaksi PKB ke Gus Yahya yang Sebut Cak Imin Tak Pernah Jadi Pengurus NU
      • Kemensos-BNN Sinergi Tangani Korban Narkoba, Libatkan Kemenkes-Kemenaker
      • Copyright © 2026 Powered by Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Gugur,Vista Notebook   sitemap