Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk Ormas

    Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk Ormas

    Waktu: 2026-09-12 18:20:35 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    "Sementara NU ini bukan IUP prioritas, ini IUP biasa," katanya.

    "Enggak berlaku untuk NU, enggak untuk Ormas, karena IUPnya sudah keluar untuk NU ini, IUPK," ucapnya.

    Menurut Ulil, putusan MK ini ditafsirkan sebagai antisipasi untuk pemberian IUP Prioritas untuk koperasi dan UMKM karena bisa disalahgunakan.

    "Karena setiap koperasi bisa dapat itu kan tidak ada standar meritokrasi itu benar," tandasnya.

    Putusan MK terkait UIP

    Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemberian izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) termasuk ormas keagamaan tidak boleh lewat penunjukan langsung tapi harus menggunakan parameter yang jelas.

    "Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan gugatan UU Minerba, Kamis (16/17/2026).

    Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi.

    Dalam putusan tersebut, MK menegaskan skema pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.

    Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

    Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa "dengan cara pemberian prioritas", "dengan cara prioritas", hingga "mendapat prioritas" dalam sejumlah pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung."

    • Sebelumnya: Prediksi Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 Versi Superkomputer Opta, Berapa Perkiraan Skornya?
    • Selanjutnya: Mengapa Teror di Sekolah Kian Muncul? Sosiolog UNP Soroti Persoalan Lingkungan Sosial yang Tak Sehat

      Artikel Terkait

      • Pasca-ledakan Gudang Amunisi Madiun, RSUD Caruban Dijaga Ketat dan Akses Publik Dibatasi
      • Motor Mahasiswa dengan Ciri Ini Jadi Incaran Curanmor di Tangsel
      • PDIP Bakal Resmikan Monumen Kudatuli di Kantor DPP 27 Juli
      • PFII Dinilai Terlalu Obral Pajak, Kantong Penerimaan Negara Rawan Bocor
      • Penipuan Tiket Kapal Marak di Sikka, Pelni Imbau Warga Beli melalui Kanal Resmi
      • Menteri PU Buka Suara soal Mutasi ASN, Bantah karena Surat Dinas ke AS Bocor
      • Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Bekasi, HP hingga Dompet Raib
      • Bukan Flare, Penyebab Kebakaran TPA Benowo Surabaya Masih Diselidiki
      • Demi Judol, Pria di Malang Nekat Curi Emas Tetangga yang Sedang Shalat di Masjid
      • Polisi Selidiki Kematian Pengacara yang Jatuh dari Lantai 46 Apartemen

        Lihat Sekilas

      • KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
      • Kebakaran di Pabrik Sandal Tangerang, 1 Pegawai Alami Sesak Napas
      • Habiburokhman Jelaskan Perlu Pengawas Khusus Penerapan RUU Perampasan Aset
      • 2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel
      • Bantu SD Bengkulu Selatan, IDE Preneur Gelar Golf Charity 2026
      • AS Umumkan Gelombang Serangan Udara Baru ke Iran
      • Plt Gubri Nilai Obligasi Daerah Alternatif Pembiayaan yang Aman dan Sah
      • Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Bali Ditangkap di Soetta!
      • PT Inhutani I Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S1
      • Gunung Semeru Meletus 6 Kali Sejak Pagi, Keluarkan Asap Setinggi 1.000 Meter
      • Copyright © 2026 Powered by Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk Ormas,Vista Notebook   sitemap