Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel

    2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel

    Waktu: 2026-09-12 18:58:37 Sumber: Vista Notebook Penulis: Pendidikan

    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara asing Vietnam yang diduga membuka praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru. Keduanya dideportasi pada Juni 2026.

    "THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan Rian Kasim, dilansir Antara, Minggu .

    Selain dideportasi, keduanya dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebutkan bahwa penindakan itu berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @kanimjaksel.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi. Dalam kegiatan tersebut, Tim Inteldakim berhasil mengamankan THT, sementara NNQVT sempat melarikan diri saat pemeriksaan sedang berlangsung.

    "Sebagai langkah pengawasan, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem subject of interest Direktorat Jenderal Imigrasi," katanya.

    Beberapa waktu kemudian, NNQVT terdeteksi saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Melalui notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA Vietnam tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.

    Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum keimigrasian.

    Lihat juga Video 12 WN Vietnam Jadi PSK di Jakut Dideportasi-Ditangkal Masuk RI

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Pasokan Bio Solar Dipangkas Separuhnya, Antrean Truk di SPBU Bengkulu Sepanjang Ratusan Meter
    • Selanjutnya: Terbitkan 3 Sprindik Baru, Ini Kata Kejagung soal Status Tersangka Febrie Adriansyah

      Artikel Terkait

      • Menteri HAM Pigai Usul Pembentukan Komnas Masyarakat Adat
      • Final Piala Dunia 2026 Spanyol Argentina: Stadion Mulai Ramai, Jurnalis Membludak
      • SDM Bersertifikat Minim, Sanitasi Indonesia Terendah di Asia Tenggara
      • Beredar Surat Edaran Libur Final Piala Dunia 2026, Gubernur NTT: Itu Hoaks, ASN Tetap Masuk Normal
      • Daftar 15 Wali Kota, Bupati, dan Gubernur Hasil Pilkada 2024 yang Ditangkap KPK dari 2025-2026
      • Prabowo Ungkit Kalah Pilpres: Tapi Gerakan Koperasi Bersama Saya
      • Lalin Cakung Jaktim Arah Cilincing dan Bekasi Macet Pagi Ini
      • Iran Akui Serang 2 Kapal Tanker UEA di Selat Hormuz
      • Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 18 Juli 2026, Berangkatan dari Palur hingga Yogyakarta
      • Jelang Muktamar NU, Cak Imin: Semua Ingin Perbaikan, Mutlak Pembaruan

        Lihat Sekilas

      • Sejumlah Lajur Tol Jakarta-Tangerang Ditutup hingga 27 Juli
      • Ngeri Kebakaran Maut di Bar di Bangkok hingga Muncul Semburan Api
      • Hasil CKG Ungkap Remaja Mulai Alami Depresi hingga Hipertensi
      • Cari Warga Madiun yang Kabur di Korea Selatan, Agen Travel Gelar Sayembara Berhadiah Paket Liburan
      • Kemensos Intens Dampingi Anak Yatim Piatu Kecanduan Hirup BBM di Sukabumi
      • PBB Rilis Panduan Resmi Pengembangan Ekonomi Biru Berkelanjutan
      • Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Kayu Illegal Logging Disita
      • Perkembangan AI Ancam Target Energi Bersih Perusahaan Raksasa Teknologi
      • Mengapa SD Negeri Terus Kekurangan Murid Baru?
      • Pemulihan Bencana, 3 Menteri Bergantian Datangi Tanah Gayo dalam Sepekan
      • Copyright © 2026 Powered by 2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel,Vista Notebook   sitemap