Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel

    2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel

    Waktu: 2026-07-29 15:26:41 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara asing Vietnam yang diduga membuka praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru. Keduanya dideportasi pada Juni 2026.

    "THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan Rian Kasim, dilansir Antara, Minggu .

    Selain dideportasi, keduanya dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebutkan bahwa penindakan itu berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @kanimjaksel.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi. Dalam kegiatan tersebut, Tim Inteldakim berhasil mengamankan THT, sementara NNQVT sempat melarikan diri saat pemeriksaan sedang berlangsung.

    "Sebagai langkah pengawasan, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem subject of interest Direktorat Jenderal Imigrasi," katanya.

    Beberapa waktu kemudian, NNQVT terdeteksi saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Melalui notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA Vietnam tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.

    Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum keimigrasian.

    Lihat juga Video 12 WN Vietnam Jadi PSK di Jakut Dideportasi-Ditangkal Masuk RI

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Daftar 4 SD Negeri di Demak yang Terima Murid Baru di Bawah 5 Anak
    • Selanjutnya: Prabowo: RI Dapat Penghargaan Digitalisasi Pendidikan, Kita Diakui Dunia

      Artikel Terkait

      • Buntut Panjang Ulah Pemuda Madiun Kabur Saat Tur di Korea
      • Imbas Putusan MK, MUI Dorong Pemerintah Segera Buat Regulasi Turunan Izin Tambang
      • Mau Baca Unggahan Trump Lebih Cepat? Bayar Rp 1,7 Miliar per Bulan
      • Kebakaran Landa Pemukiman di Sorong Barat, Warga Berhamburan Selamatkan Diri
      • DPRD DKI Kawal Penerbitan Sertifikat Tanah PTSL yang Bertahun-tahun Tertunda
      • KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Suap Pejabat Bea Cukai
      • Argentina Si Antagonis Piala Dunia, Kenapa Dibenci Banyak Orang?
      • Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis
      • Menteri Bahlil Sebut Stok BBM di Sumut Ada, Cuma Sopir yang Mogok
      • Massa Aksi Tak Diizinkan Demo di Patung Kuda, Polisi Jelaskan Alasannya

        Lihat Sekilas

      • Jelang HUT Ke-81 RI, Jalur Terdampak Bencana Sumatera Mulai Pulih
      • Lahan Transmigrasi Raib Dicaplok Sawit, Kementrans Akan Usut Tuntas
      • DBS Optimistis Pasar Saham RI Bangkit, IHSG Diproyeksi Menuju 8.000 di Akhir Tahun
      • Menyusuri Kampung Pecantilan di Ujung Cirebon, Minim Perhatian Pemprov Jabar hingga Diusulkan Gabung Jateng
      • Zulhas Janji KDKMP Bakal Serap Hasil Panen: Tidak Boleh Petani Dirugikan
      • Waspada Risiko Skin Barrier Rusak karena Layering Skincare Sembarangan
      • 16 Pasar Tradisional Surabaya Direvitalisasi, Anggaran Rp 20 Miliar
      • Halte TJ Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Sementara hingga 20 Juli, Ini Alternatifnya
      • Sudewo Minta Dukungan Loyalis: Doakan Saya Bebas dan Jadi Bupati Lagi
      • Alasan Nama Bayi Muhammad MBG Subianto di Wonosobo Tak Bisa Dicantumkan di Akta Kelahiran
      • Copyright © 2026 Powered by 2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel,Vista Notebook   sitemap