Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Pramono Serahkan Proses Ganti Rugi JPO Tendean ke Dinas Terkait dan Penegak Hukum

    Pramono Serahkan Proses Ganti Rugi JPO Tendean ke Dinas Terkait dan Penegak Hukum

    Waktu: 2026-09-13 00:12:42 Sumber: Vista Notebook Penulis: Olahraga

    Pramono menyebut insiden tersebut terjadi akibat kelalaian sopir truk yang mengangkut alat borepile dengan muatan melebihi batas ketinggian sehingga menabrak JPO.

    Meski begitu, ia tidak ingin proses penanganan JPO Tendean berlarut-larut. Menurut dia, JPO harus segera dibangun mengingat lokasinya berada di kawasan yang padat dan menjadi jalur penting bagi masyarakat.

    “Tetapi yang jelas, karena lokasi itu adalah lokasi yang sangat padat dan strategis, harus segera ada JPO untuk menyelesaikan persoalan di lapangan. Jadi, itu yang paling penting,” lanjut dia.

    Untuk membangun kembali JPO tersebut, Pemprov DKI akan mencari sumber pendanaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

    “Bina Marga menyampaikan (JPO Tendean) belum akan dibangun karena anggarannya belum ada, maka dengan demikian, saya akan mencarikan ruang apakah melalui APBD Perubahan, atau dana-dana CSR (Corporate Social Responsibility) atau dana-dana KLB (Koefisien Lantai Bangunan) atau kami mengundang strategic partner untuk membangun itu,” ujar Pramono.

    Sebelumnya, sebuah truk pengangkut alat berat menabrak JPO di Jalan Kapten Tendean No.85 Mampang Prapatan pada Selasa (14/7/2026).

    Pantauan Kompas.com di lokasi pukul 06.50 WIB, truk yang tersangkut membuat arus lalu lintas menuju Blok M terpantau padat hingga jalan layang dari arah Pancoran dan kawasan Kantor Transvision.

    Sang sopir, Andre (28), mengaku tidak fokus saat berkendara pada Selasa (14/7/2026) dini hari. Ia mengatakan, sesaat sebelum kejadian, dirinya mengemudi sambil melihat peta digital melalui ponsel untuk mencari arah lokasi yang dituju.

    "Kami 2 kilometer lagi nyampe nih, fokus lihat maps," ungkapnya saat ditemui di lokasi, Selasa.

    Andre mengaku baru pertama kali melewati Jalan Kapten Tendean. Karena itu, ia tidak mengetahui batas ketinggian kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalan tersebut.

    "Saya emang biasa angkut alat berat, tapi ini beda, agak tinggian. Enggak tahu juga (batas ketinggian kendaraan melintas), enggak ada palang (penanda batas)," kata Andre.

    Ekskavator tersebut dibawa dari Bogor menuju proyek milik Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan.

    Andre bersama rekannya, Marcel, berangkat sekitar pukul 00.00 WIB.

    Saat melintas di depan JPO Tendean, Andre mengaku terlambat melakukan pengereman.

    Akibatnya, bagian badan jembatan terdorong ke depan, sementara bagian ujung JPO terlepas dari tangga penyangga.

    • Sebelumnya: INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Demonstrasi Ajak Masyarakat Stop Bayar Pajak
    • Selanjutnya: 3 Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak di Yahukimo, 3 Senpi Diamankan

      Artikel Terkait

      • RI Perkuat Infrastruktur Digital dengan Kabel Bawah Laut Nongsa-Changi
      • Kandang Ayam 4 Hektar Dikeluhkan Warga Ciputat, Kuasa Hukum: Izin Kami Sudah Lengkap
      • Keluarga Guru PPPK yang Meninggal di Mes Polisi Pessel Pertanyakan Hasil Visum Tak Kunjung Keluar
      • Polisi Desak Jembatan Pajarakan Direhabilitasi Setelah Tol Prosiwangi Dibuka
      • 15 Contoh Jawaban PMM 2025: Bagaimana Anda Menerapkan Inspirasi Tersebut untuk Kemajuan Penguasaan Kompetensi?
      • Pengeluaran Gen Z Jakarta Tembus Rp 11,9 Juta, PayLater Jadi Penolong atau Beban?
      • Sahara Barat: The Odyssey Christopher Nolan dan Bayang-Bayang Sejarah yang Belum Tuntas
      • Bentrok Warga di Flores Timur Diduga Dipicu Sengketa Tanah Kopdes Merah Putih, 3 Orang Tewas
      • Polisi Amankan 8 Orang Usai Ojol Geruduk Kantor "Debt Collector" di Bandung, Kantor Akan Tutup
      • Kembali Gugat KPK di PN Jaksel, Kuasa Hukum Ketum Kesthuri: Berbeda dari Sebelumnya

        Lihat Sekilas

      • Pertunjukan Angklung Ramaikan Hari Kemerdekaan ke-81 RI di IKN
      • Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik di Jakpus, Ponselnya Terdeteksi di Jakut
      • Menteri Pigai: Masyarakat Adat Hari Ini Menderita, karena Negara Belum Mengakui
      • Rumah Mewah di Grand Polonia Meledak, Kapolrestabes Medan: Diduga Kebocoran Pipa Gas Tanam
      • Rabiot Murka usai Perancis Dilumat Inggris, Murka dengan Perilaku Rekan Setim
      • Kehilangan Orangtua dan Kaki Diamputasi, Lovanya, Siswi SD Korban Kecelakaan Maut Cirebon Dijamin Pendidikannya
      • Jadwal Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina: Jam, Cara Nonton, dan Link Live Streaming
      • Bandara Husein Sastranegara Kini Layani Rute Langsung ke 8 Kota Indonesia
      • Jerman Waspadai Daftar Mati 13 Tokoh Dunia yang Dirilis Media Iran
      • Mau Baca Unggahan Trump Lebih Cepat? Bayar Rp 1,7 Miliar per Bulan
      • Copyright © 2026 Powered by Pramono Serahkan Proses Ganti Rugi JPO Tendean ke Dinas Terkait dan Penegak Hukum,Vista Notebook   sitemap