Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Kesehatan >Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi Daerah

    Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi Daerah

    Waktu: 2026-07-29 17:08:31 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Agus Fathoni mengungkap perbedaan sumber keuangan daerah. Sebut saja pinjaman daerah, pembiayaan utang daerah ini diikat dengan perjanjian pinjaman bukan dalam bentuk surat berharga.

    "Pinjaman daerah diikat dalam suatu perjanjian dan bukan dalam bentuk surat berharga. Obligasi daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah," kata Agus Fathoni dikutip dari detikSumut, Senin .

    Sedangkan sukuk daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan asset sukuk daerah. Ini juga diterbitkan oleh pemerintah daerah.

    Hal ini ia sampaikan dalam Sarasehan Nasional MPR RI yang membahas soal 'Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik' di Pekanbaru.

    Adapun kelebihan dan manfaat obligasi daerah pembayaran pokok tidak harus diangsur, fleksibel dalam menentukan imbal hasil hingga jangka waktu jatuh temponya dapat dilakukan fleksibel. Selain itu, obligasi daerah juga bisa digunakan untuk percepatan pembangunan daerah.

    "Dana ini dapat dipakai untuk pembiayaan beberapa proyek sekaligus," ucapnya.

    Dalam prosedurnya, sesuai regulasi yang ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kemenko Perekonomian. Secara regulasi, ini membutuhkan regulasi yang lebih kuat sehingga obligasi daerah ini bisa lebih bermanfaat.

    Diketahui, pembangunan daerah saat ini membutuhkan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan agar berbagai program strategis dapat terus berjalan. Di tengah kebutuhan tersebut, obligasi daerah menjadi salah satu instrumen yang dinilai memiliki potensi untuk mendukung pembiayaan pembangunan sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat melalui investasi publik.

    Melalui obligasi daerah, pemerintah daerah memiliki alternatif sumber pembiayaan di luar APBD untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga pengembangan sektor ekonomi. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui instrumen investasi yang dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

    • Sebelumnya: Bappeda Jateng Khawatir Dampak Rob Bergeser ke Timur Usai Tol Semarang-Demak Rampung
    • Selanjutnya: Kronologi Kecelakaan 9 Kendaraan di Sibolangit Tewaskan 4 Orang, Diduga Truk Bermuatan Galon Rem Blong

      Artikel Terkait

      • Material Rendah Emisi Mulai Jadi Pilihan untuk Ruang Bermain Anak
      • Sopir Truk Ditikam gegara Serobot Antrean di SPBU, Pelaku Ditangkap
      • Prabowo Perintahkan Gubernur Awasi Dapur MBG karena Banyak 'Penyusup', Bobby Nasution: Sangat Wajar
      • Frenkie de Jong Cedera, Hansi Flick Siap Coba 6 Pemain Muda Barcelona
      • Rabiot Murka usai Perancis Dilumat Inggris, Murka dengan Perilaku Rekan Setim
      • Polisi Selidiki Pelaku Curanmor yang Tembak Ojek di Matraman Jaktim
      • Kemenhaj Siapkan Payung Hukum Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah
      • BMKG Keluarkan Peringatan Hujan Lebat di Sumut dan Sulsel Meski Lagi Kemarau
      • Kisah Pilu Anak 8 Tahun Tinggalkan Jenazah Ibu di Tengah Laut demi Bertahan Hidup
      • Awasi Bursa Mineral, OJK Akan Punya Komisioner Baru

        Lihat Sekilas

      • Nobar Final Piala Dunia di Balai Kota Bogor, Ini Lokasi Parkir Kendaraan
      • Di Lanud Malang, Prabowo Resmikan Panen Raya Serentak 43 Titik Se-Indonesia
      • Jajal BYD M6 DM PHEV di Jalur Tanjakan Jabar, Ini Hasilnya
      • Anomali Banjir di Tengah Kemarau
      • 7 Rumah Rusak Buntut Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan
      • Pasca-ledakan Gudang Amunisi Madiun, RSUD Caruban Dijaga Ketat dan Akses Publik Dibatasi
      • Bocah 6 Tahun Asal Mataram Tewas Tenggelam di Kolam Privat Glamping Kintamani Bali
      • Korupsi Proyek Mini Zoo Purworejo Rugikan Negara Rp 6,5 Miliar, Tiga Tersangka Segera Disidang
      • Sekjen Kemendagri Minta Pemda Optimalkan Pendataan Calon Penerima BSPS
      • KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
      • Copyright © 2026 Powered by Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi Daerah,Vista Notebook   sitemap