Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengolahan Emas Ilegal, 1 Tersangka Dijerat

    Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengolahan Emas Ilegal, 1 Tersangka Dijerat

    Waktu: 2026-07-29 17:11:37 Sumber: Vista Notebook Penulis: Teknologi

    Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin . Satu tersangka dijerat sebagai tersangka.

    Tersangka diduga kegiatan pemurnian dan penampungan emas tanpa izin di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir. Pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas pengolahan emas ilegal di wilayah tersebut, pada Kamis .

    "Setiap informasi yang kami terima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pelaku yang saat itu sedang melakukan aktivitas pemurnian emas tanpa izin di Desa Tanjung Pauh," kata Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Sabtu .

    Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim bersama anggota Polsek Singingi Hilir langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

    Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mendapati seorang pria berinisial TS sedang melakukan proses pemurnian emas tanpa izin. Pelaku kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

    "Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hasil pemurnian emas tersebut selanjutnya diserahkan kepada seseorang berinisial IY yang saat ini masih dalam pencarian. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan penampungan maupun distribusinya," ujar Kapolres.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pentolan yang diduga emas, delapan buah tembikar, satu gunting, satu perangkat pembakar yang terhubung dengan kaleng gas, satu bungkus garam pijar, satu timbangan digital, satu korek api, serta uang tunai sebesar Rp5,6 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    AKBP Hidayat Perdana menegaskan, Polres Kuantan Singingi tidak hanya fokus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di lapangan, tetapi juga terhadap rantai hilirnya, termasuk kegiatan pengolahan, pemurnian, dan penampungan emas hasil tambang ilegal.

    "Pemberantasan PETI tidak akan efektif apabila hanya menyasar para penambang. Karena itu kami juga menindak pihak-pihak yang mengolah, menampung maupun memperdagangkan hasil tambang ilegal. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memutus mata rantai aktivitas PETI secara menyeluruh," tegasnya.

    Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan maupun pengolahan emas tanpa izin.

    "Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi seperti ini sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi," tutup AKBP Hidayat Perdana.

    • Sebelumnya: Cara Tentukan BBM yang Tepat untuk Motor, Jangan Asal Pilih RON Tinggi
    • Selanjutnya: Dengan Konsep Ini, Penghuni Tak Perlu Cari Kerja ke Luar Kawasan

      Artikel Terkait

      • Hasil CKG Ungkap Remaja Mulai Alami Depresi hingga Hipertensi
      • Bahlil Guyon ke Nusron Pakai Kacamata Hitam karena Inggris Kalah dari Argentina
      • Polres Bogor Bongkar 2 Gudang Besar Obat Keras, Lebih dari 1 Juta Butir Disita
      • Satpol PP Jaksel Bubarkan Konten Kreator 'Jual' Miras di Taman Mataram
      • Polisi Bongkar Lab Narkoba Karisoprodol di Jaktim, 2 Pemasok Ditangkap
      • KSSK Lapor Kredit Perbankan Tumbuh 11,5 Persen, DPR Soroti Penyaluran ke UMKM
      • Gaji Kepala Daerah Stagnan Seperempat Abad, Rencana Revisi Sempat Kandas
      • FDA Izinkan 20 Varian ZYN Dipasarkan dengan Klaim Risiko Rendah dari Rokok
      • Kapolda Flag Off Riau Bhayangkara Run 2026: Riau Melawan Karhutla
      • Duit Korupsi Modal Batu Bara Rp 38,9 M Dipakai untuk Urusan Pribadi Tersangka

        Lihat Sekilas

      • 6 Cara Alami Menghilangkan Mata Bengkak, Bisa Dicoba di Rumah
      • Pertamina Bantah Ada Mogok dan PHK Massal Sopir Tangki BBM di Medan, Ungkap Penyebab Antrean SPBU
      • Asosiasi Desa Harap KDKMP Bisa Bangun Produktivitas-Genjot Ekonomi Warga
      • Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tarumajaya Bekasi, Pengedar Ditangkap
      • Jaksa Cecar Anak Buah Eks Ketua Ombudsman soal Atensi
      • Dosen ASN yang Viral di Sidang MK Ungkap Alasan Sempat Ingin Tinggalkan Dunia Pendidikan
      • Viral Sopir Angkutan Dipalak Modus Tiket Parkir di Tanah Abang Jakpus
      • Indonesia Bangun Pusat Pembibitan Babi Berstandar Internasional, Datangkan 546 Indukan dari Denmark
      • Pertamina Tambah Jam Operasional BBM di Aceh, Distribusi Dipercepat hingga 14 Jam
      • Koperasi Bisa Kelola Tambang, Dinas ESDM Jatim Sebut Perizinan Tetap di Pusat
      • Copyright © 2026 Powered by Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengolahan Emas Ilegal, 1 Tersangka Dijerat,Vista Notebook   sitemap