Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengolahan Emas Ilegal, 1 Tersangka Dijerat

    Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengolahan Emas Ilegal, 1 Tersangka Dijerat

    Waktu: 2026-09-12 22:56:53 Sumber: Vista Notebook Penulis: Olahraga

    Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin . Satu tersangka dijerat sebagai tersangka.

    Tersangka diduga kegiatan pemurnian dan penampungan emas tanpa izin di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir. Pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas pengolahan emas ilegal di wilayah tersebut, pada Kamis .

    "Setiap informasi yang kami terima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pelaku yang saat itu sedang melakukan aktivitas pemurnian emas tanpa izin di Desa Tanjung Pauh," kata Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Sabtu .

    Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim bersama anggota Polsek Singingi Hilir langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

    Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mendapati seorang pria berinisial TS sedang melakukan proses pemurnian emas tanpa izin. Pelaku kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

    "Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hasil pemurnian emas tersebut selanjutnya diserahkan kepada seseorang berinisial IY yang saat ini masih dalam pencarian. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan penampungan maupun distribusinya," ujar Kapolres.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pentolan yang diduga emas, delapan buah tembikar, satu gunting, satu perangkat pembakar yang terhubung dengan kaleng gas, satu bungkus garam pijar, satu timbangan digital, satu korek api, serta uang tunai sebesar Rp5,6 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    AKBP Hidayat Perdana menegaskan, Polres Kuantan Singingi tidak hanya fokus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di lapangan, tetapi juga terhadap rantai hilirnya, termasuk kegiatan pengolahan, pemurnian, dan penampungan emas hasil tambang ilegal.

    "Pemberantasan PETI tidak akan efektif apabila hanya menyasar para penambang. Karena itu kami juga menindak pihak-pihak yang mengolah, menampung maupun memperdagangkan hasil tambang ilegal. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memutus mata rantai aktivitas PETI secara menyeluruh," tegasnya.

    Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan maupun pengolahan emas tanpa izin.

    "Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi seperti ini sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi," tutup AKBP Hidayat Perdana.

    • Sebelumnya: Viral Pejabat Main Game saat Rapat Paripurna DPRD Madiun Ternyata Camat
    • Selanjutnya: Brimob Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Begal dan 3 Orang Bawa Narkoba di Jakut

      Artikel Terkait

      • Jelang HUT Ke-81 RI, Jalur Terdampak Bencana Sumatera Mulai Pulih
      • Polisi Olah TKP MAN 3 Padang Usai Siswa Bawa Bom hingga Meledak
      • 10 Negara dengan Anggaran Pendidikan Tertinggi dan Terendah, Indonesia di Bawah Vietnam
      • Istri Mantan PM Najib Razak Gugat Komedian Malaysia Atas Pencemaran Nama Baik
      • Kirim Video Pencegatan Rudal ke Iran, Tentara Israel Dipenjara 5 Tahun
      • Iran Tuding AS Lakukan Kejahatan Perang, Serang Infrastruktur Sipil
      • Kasus Kematian Pasien Anak di Pangkalpinang, Dokter Ratna Divonis Bebas
      • Lapo yang Disidak di Cengkareng Jakbar Jual Daging Anjing
      • Siswi SD di Lampung Timur Diduga Jadi Korban Perundungan, Polisi Selidiki
      • Misteri Warga Madiun Hilang di Korea Selatan, Berawal dari Pamit Pergi ke Surabaya

        Lihat Sekilas

      • BUMN BKI Buka Lowongan Kerja hingga 7 Agustus 2026, Cek Posisi dan Syaratnya
      • Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Dijadikan Kantor Yayasan oleh Don Ritto Sejak 2023
      • AS Alihkan 2 Kapal Komersial Coba Terobos Blokade Iran
      • HNW Ajak Kampanyekan Jakarta Kota Halal Global
      • Sindikat Cewek Open BO Pemeras ASN Paksa Korban Tunjukkan Saldo Rekening
      • Kemensos Intens Dampingi Anak Yatim Piatu Kecanduan Hirup BBM di Sukabumi
      • KPK Akui Diundang Polisi Koordinasi-Supervisi Terkait 3 Kasus Korupsi
      • Juventus Incar Richarlison, Manfaatkan Koneksi De Zerbi dan Carnevali
      • Kaltim Tagih Dana Bagi Hasil Rp 2,4 Triliun ke Pusat, DPRD: Hak Daerah Harus Dipenuhi
      • Pengacara Don Ritto Ungkap Duit Disita dari Kafe de'Clan buat Bangun Pelabuhan
      • Copyright © 2026 Powered by Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengolahan Emas Ilegal, 1 Tersangka Dijerat,Vista Notebook   sitemap