Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

    Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

    Waktu: 2026-09-12 18:20:42 Sumber: Vista Notebook Penulis: Olahraga

    Pemerintah menerbitkan peraturan Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. PP itu salah satunya mengatur layanan kewarganegaraan dan penerapan tarif baru.

    Dokumen PP 30/2026 itu dapat diunduh dari situs resmi Kemenkum. Aturan baru itu akan berlaku pada 1 Agustus 2026.

    "Pengumuman PP nomor 30 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," demikian pengumuman yang dilihat dari situs resmi Kemenkum. Peraturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan di Jakarta pada 2 Juli 2026.

    Dalam PP itu, terdapat sejumlah tarif terkait layanan kewarganegaraan. Antara lain layanan permohonan naturalisasi dari WNA yang hendak menjadi WNI, permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda, permohonan menjadi WNI berdasarkan perkawinan, hingga permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri.

    Berikut sejumlah tarif yang tertera dalam PP tersebut:

    - Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp 75 juta per permohonan

    - Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 25 juta per permohonan

    - Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 2 juta per permohonan

    - Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp 1 juta per permohonan

    - Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: Rp 5 juta per permohonan

    - Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp 1 juta per permohonan.

    Tarif-tarif itu mengalami kenaikan jika dibanding tarif layanan serupa dalam PP 45 tahun 2024. Berikut tarif lamanya:

    - Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp 50 juta per permohonan

    - Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 15 juta per permohonan

    - Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 1 juta per permohonan

    - Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp 1 juta per permohonan

    - Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: Rp 1 juta per permohonan

    - Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp 1 juta per permohonan.

    Selain pengenaan tarif baru, PP 30/2026 juga menghilangkan sejumlah tarif terkait layanan kewarganegaraan. Salah satunya jika naturalisasi dilakukan untuk kepentingan pemerintah.

    Sebelumnya, naturalisasi WNA yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara dikenai tarif Rp 2,5 juta per permohonan. Dalam PP baru, tarif itu dihapus.

    Daftar lengkap tarif tersebut dapat dilihat dalam PP 30/2026 yang bisa diunduh di sini.

    Lihat juga Video: Tok! Naturalisasi Pesepakbola Luke Vickery dan Mitchell Baker Disetujui

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Istri Kenang Serda Hengki sebagai Sosok Sederhana, Selalu Mengajarkan Kemandirian
    • Selanjutnya: WNA Singapura Bunuh Pacar di Denpasar, Korban Dicekik 15 Menit, Pelaku Tetap Tinggal Bersama Jasad

      Artikel Terkait

      • Trump Sudah Tak Peduli Kesepakatan Damai dengan Iran
      • DPR: Investor PFII Bakal Ditawari Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun
      • Kepala Daerah Belajar ke Singapura: Efisiensi Dipertanyakan
      • Pramono Serahkan Proses Ganti Rugi JPO Tendean ke Dinas Terkait dan Penegak Hukum
      • Tak Ada Demo di Bundaran HI, Puluhan Mobil Polisi Tinggalkan Dukuh Atas Jakpus
      • Implan Gigi, Solusi Mengembalikan Senyum dan Fungsi Mengunyah
      • Head-to-Head Putri KW vs Akane, Momentum Pecah Telur Seperti Wang Zhi Yi
      • Hampir 50 Tahun Tinggal di Rumah Warisan, Nurbaeti Terpaksa Angkat Kaki Kena Eksekusi Lahan di Pangandaran
      • IHSG Naik 4,24 Persen, Saham ADRO, ESSA, dan ITMG Bisa Dicermati Ritel Pekan Depan
      • Bank Jakarta Siapkan Transformasi Jaringan Cabang, Dimulai dari KCP Kebayoran Park

        Lihat Sekilas

      • Perpustakaan Gasibu Bakal Bertransformasi Jadi Perpustakaan Digital
      • China Ingin Pimpin Tata Kelola AI Dunia, Kritik Pembatasan Teknologi AS
      • Messi Berterima Kasih ke Suporter Argentina: Luka Ini Butuh Waktu untuk Sembuh
      • Jangan Anggap Sepele, Ini Penyebab Keyless Mobil Cepat Rusak
      • Kredit New Toyota Hilux Listrik, Cicilan Mulai Rp 22 Juta per Bulan
      • OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Asuransi Indosurya ke Jaksa
      • Kejagung Respons soal Rumah Febrie Adriansyah di Sentul yang Tak Masuk LHKPN
      • Darma Henwa (DEWA) Bentuk 3 Anak Usaha Baru, Bidik Bisnis Listrik hingga Infrastruktur
      • Rekap Hasil Japan Open 2026: 4 Wakil Indonesia Maju ke Perempat Final
      • 10 Pulau Terbaik di Dunia Versi Travel and Leisure 2026, Bali Peringkat Berapa?
      • Copyright © 2026 Powered by Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya,Vista Notebook   sitemap