Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >Meski Hukuman 27 Pelaku Pemerkosaan Anak di Sampang Bisa Diperberat, APH Diminta Cermat

    Meski Hukuman 27 Pelaku Pemerkosaan Anak di Sampang Bisa Diperberat, APH Diminta Cermat

    Waktu: 2026-09-12 18:19:45 Sumber: Vista Notebook Penulis: Teknologi

    Hukuman terhadap 27 terduga pelaku dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, bisa diperberat.

    Meski demikian, aparat penegak hukum (APH) diminta cermat dalam menerapkannya karena terduga pelaku terdiri dari anak-anak dan dewasa.

    Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi menjelaskan, merujuk Pasal 15 UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pidana dapat ditambah apabila kekerasan seksual dilakukan lebih dari satu kali, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, maupun dilakukan terhadap anak.

    "Pidananya dapat ditambah 1/3. Secara hukum, untuk usia 14-18 tahun, jika dijatuhkan hukuman penjara maksimal hanya setengah dari ancaman untuk orang dewasa, atau maksimal 10 tahun," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (18/7/2026).

    Harus Cermat karena Pelaku Berusia Anak dan Dewasa

    Akan tetapi, mantan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) itu mengingatkan APH agar cermat dalam menerapkan ketentuan tersebut.

    "Namun dalam kasus ini APH harus cermat karena terduga pelaku terdiri dari yang berusia anak dan dewasa," tuturnya.

    Khusus untuk terduga pelaku anak, dalam penanganannya menggunakan pendekatan hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    "Sementara untuk yang berusia dewasa akan ditangani melalui hukum acara pidana umum," tandasnya.

    Siti juga mendorong penyidik agar meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial, dan tenaga ahli lainnya.

    Peran Masing-masing Pelaku Diduga Berbeda

    Selain itu, lanjut Siti, penyidik juga perlu mendalami peran masing-masing dari 27 terduga pelaku sebelum menentukan pasal yang akan diterapkan.

    Menurut dia, setiap pelaku dimungkinkan memiliki peran yang berbeda sehingga penanganannya tidak dapat disamakan.

    "Peran dari ke-27 orang juga pasti berbeda-beda," ucapnya.

    Dalam hal ini, Siti akan mempercayakan proses tersebut kepada penyidik. Termasuk untuk mendalami peran dari masing-masing pelaku, kategori usia para pelaku, pasal-pasal yang akan diterapkan, dan faktor-faktor pendorong terjadinya kekerasan seksual ini.

    Sebagai informasi, dari total 27 tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 13 orang berhasil diamankan oleh Polres Sampang.

    Identitas 13 pelaku yang sudah ditangkap yakni AR (17), MA (15), R (42), asal Kecamatan Omben, MH (17), AS (14) asal Kecamatan Sampang, AP (15), D (16), MR (17), MFS (13), F (25), AP (15) asal Kecamatan Camplong serta MHA (13) asal Kecamatan Kedungdung dan W (17).

    Sementara itu, 14 tersangka lainnya hingga kini masih buron dan terus diburu oleh aparat kepolisian.

    • Sebelumnya: Cuaca Jakarta Hari Ini: Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Siang Hari
    • Selanjutnya: Efisiensi dan Keamanan Jadi Prioritas Memilih Pemanas Air Listrik

      Artikel Terkait

      • 115 Napi Risiko Tinggi dari Sulsel dan Jatim Dikirim ke Nusakambangan
      • Mandatori E20 pada 2028, Pemerintah Buka Peluang Swasta Bangun Pabrik Bioetanol
      • Kuda Nil Moo Deng Ramal Final Piala Dunia 2026, Siapa yang Lolos?
      • Implan Gigi, Solusi Mengembalikan Senyum dan Fungsi Mengunyah
      • Israel Akan Kerahkan Buaya untuk Jaga Keamanan di Penjara
      • Pelajaran dari (Populisme) Argentina
      • 10 Pulau Terbaik di Dunia Versi Travel and Leisure 2026, Bali Peringkat Berapa?
      • Barat ke Timur, Gelombang Panas Semakin Merajalela di AS
      • 'Taufik Hidayat' Cikarang Penyiksa Pacar Ditangkap di Jakarta Timur
      • Spanyol Vs Argentina: Lionel Scaloni Berharap Bisa Kunci Lamine Yamal di Kamarnya

        Lihat Sekilas

      • Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Pedro Porro Tepati Janji pada Sang Kakek
      • Kenapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan? Kejagung: Kan Baru Dipanggil Sekarang
      • Investasi Semester I 2026 Tembus Rp 1.010 Triliun, Serap 1,45 Juta Tenaga Kerja
      • WAICO dan Ujian Kepemimpinan AI China
      • Sirop Tumpah yang Bikin Gelombang Dahsyat Seperti Tsunami
      • Harga dan Cara Beli Tiket Timnas Indonesia di Fase Grup Piala AFF 2026
      • Pakai Dana APBN, Revitalisasi Kawasan Keraton Solo Sasar 13 Titik
      • Rumah Argentina Berdiri di Pesisir Polewali Mandar, Kisah Fanatisme Yusuf untuk Tim Tango
      • KPK Amankan Total 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
      • Perjuangan Ibu Hamil Terobos Banjir Setinggi Paha di Sinjai demi Bisa Melahirkan di RS
      • Copyright © 2026 Powered by Meski Hukuman 27 Pelaku Pemerkosaan Anak di Sampang Bisa Diperberat, APH Diminta Cermat,Vista Notebook   sitemap