Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Baleg DPR Rampungkan Draf RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Baleg DPR Rampungkan Draf RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Waktu: 2026-09-12 18:17:46 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan pembuatan draf revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    "Setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi, pandangan pengusul RUU, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI dalam rapat pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026) malam.

    Peserta rapat kemudian menjawab, "Setuju."

    Baleg baru saja merampungkan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi draf rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi UU LLAJ itu.

    Dengan rampungnya proses harmonisasi tersebut, seluruh fraksi di Baleg DPR RI menyepakati agar draf RUU LLAJ diproses lebih lanjut ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

    Sebelum keputusan diambil, Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menyampaikan laporan hasil Panja Harmonisasi RUU LLAJ.

    Menurut dia, panja telah melakukan serangkaian rapat pleno dan rapat panja untuk memperdalam substansi maupun menyempurnakan aspek teknis penyusunan RUU.

    "Dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Badan Legislasi telah melakukan rapat pleno dan rapat panja dalam rangka memperdalam substansi," ujar Martin.

    Dia menjelaskan, Panja menyepakati sejumlah penyempurnaan terhadap draf RUU.

    Perubahan itu antara lain perbaikan penggunaan istilah sesuai kaidah bahasa Indonesia, penyesuaian nomenklatur kementerian dengan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, hingga penyempurnaan sejumlah norma dalam batang tubuh RUU.

    Perubahan substansi soal transportasi berbasis teknologi informasi

    Salah satu perubahan substansi menyangkut pengaturan transportasi berbasis teknologi informasi. Martin mengatakan, panja mengubah ketentuan Pasal 225O ayat (4).

    "Sehingga berbunyi sebagai berikut; Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan undang-undang,” kata Martin.

    Martin kemudian menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak lagi diatur dalam revisi UU LLAJ.

    "Jadi tidak dalam undang-undang lalu lintas angkutan jalan, tapi ada undang-undang tersendiri," ucap dia.

    Menurut Martin, ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi masih memerlukan kajian lebih mendalam.

    Selain itu, lanjut Martin, kajian lebih dalam juga diperlukan karena ketentuan tersebut berkaitan dengan RUU Transportasi Online maupun RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

    Selain itu, panja juga menyempurnakan ketentuan mengenai pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas dalam Pasal 239.

    Dalam rumusan hasil harmonisasi, pemerintah pusat diharuskan mengembangkan sistem pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas yang akan dilaksanakan oleh badan perlindungan kecelakaan transportasi.

    “Badan perlindungan kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud dibentuk dengan undang-undang,” pungkas Martin.

    • Sebelumnya: Waka BGN Ungkap Prabowo Minta Seluruh Menteri Terkait Bantu Benahi MBG
    • Selanjutnya: Pilu Ibu dan Anak Tewas Tertabrak KA Pandalungan di Tambun Selatan

      Artikel Terkait

      • Ciputra Gandeng Singapore Medical Group, Hadirkan Cancer Center
      • Banjir Rob Masuk Sekolah, Disdik Surabaya Sebut MPLS Tak Terganggu
      • Geledah Kantor Bupati dan Dinas di Sukoharjo, KPK Sita Uang hingga Perhiasan
      • Blibli Gelar Promo 15 Tahun, Belanja Lebih Hemat Sesuai Kebutuhan
      • Menkum: Tarif Lepas WNI Hanya untuk 300 Orang, Apa yang Perlu Kita Resahkan?
      • Polemik Twibbon Vulgar MPLS, Kurangnya Pemahaman Batasan Bermedsos dan Pendidikan Karakter
      • Warga Jateng Resah Data Pribadi Bocor: Takut Dipakai Pinjol hingga Kecewa Pemerintah Tak Transparan
      • Buaya Muncul di Perairan Taman Nasional Komodo, Ini Kata BTNK
      • Alasan Gabriel Mutombo Tak Bisa Tolak Tawaran Persib
      • Viral Dosen UPI Diduga Tipu Wanita Rp 100 Juta, Kampus Bilang Begini

        Lihat Sekilas

      • Santri Korban Kebakaran Ponpes di Lombok Tengah Mengaku Siap Sekolah Lagi
      • Siswa SMP di Bangkalan Diperkosa Tiga Pria, Diancam Pakai Celurit
      • Netflix Akuisisi Startup AI Milik Ben Affleck Rp 10,53 Triliun, Sang Aktor Jadi Penasihat Senior
      • Canda Prabowo soal Maung, Singgung Polri Tak di Bawah Menhan
      • Kapolda Flag Off Riau Bhayangkara Run 2026: Riau Melawan Karhutla
      • KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri Aliran Dana ke Bupati Gatut
      • Penembakan di Bar Canggu Bali Lukai WNA dan Sekuriti, Polisi Buru Pelaku
      • Detik-detik Anak Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Kenali Mobil Orangtua dari Video Medsos
      • Google Borong Pasokan Listrik dari Pembangkit Surya Raksasa
      • Prediksi Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 Versi Superkomputer Opta, Berapa Perkiraan Skornya?
      • Copyright © 2026 Powered by Baleg DPR Rampungkan Draf RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,Vista Notebook   sitemap