Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Wisata >Menkum: Tarif Lepas WNI Hanya untuk 300 Orang, Apa yang Perlu Kita Resahkan?

    Menkum: Tarif Lepas WNI Hanya untuk 300 Orang, Apa yang Perlu Kita Resahkan?

    Waktu: 2026-09-12 18:19:25 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan tarif yang dikenakan jika orang ingin melepas status warga negara Indonesia (WNI) hanya berlaku untuk sedikit orang, maka tidak perlu resah soal besaran tarifnya.

    "Hanya orang-orang tertentu. Jumlahnya mungkin 100, 200, 300 orang. Dari 300 juta penduduk, apa yang perlu kita resahkan dengan itu?," kata Supratman di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (20/7/2026).

    Menurutnya, dari 300 juta penduduk Indonesia yang dikenakan tarif tersebut hanya ratusan orang yang ingin pindah kewarganegaraan.

    Tarif pelepasan status WNI naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta tidak menjadi masalah bagi bangsa Indonesia.

    "Jadi itu bukan masalah buat bangsa. Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan," ujar dia.

    WNA yang ingin jadi WNA punya kemampuan ekonomi lebih

    Begitu juga soal kenaikan tarif untuk permohonan WNA menjadi WNI yang naik menjadi Rp75 juta.

    Menurutnya, hal ini juga tidak menjadi masalah.

    "Tarif yang lama itu Rp 50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi Rp 75 juta. Dan itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," jelasnya.

    Lebih lanjut, ia mengatakan aturan soal ini sudah 10 tahun belum pernah mengalami perubahan.

    Supratman mengatakan kenaikaan tarif ini juga dalam rangka mempercepat transformasi digital seperti yang diminta oleh Presiden Prabowo Subianto.

    "Nah, pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan sebuah upaya, effort dari negara agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum itu bisa berjalan. Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia," tegasnya.

    Tarif baru terkait status WNI

    Diketahui, WNI yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden, kini akan dikenai tarif sebesar Rp 5 juta.

    Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

    Berdasarkan lampiran PP tersebut, biaya Rp 5 juta dikenakan untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan yang diajukan atas permohonan sendiri kepada Presiden.

    "Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia,” demikian jenis layanan yang tercantum dalam lampiran PP tersebut.

    Merujuk aturan yang sama, biaya sebesar Rp 75 juta dikenakan untuk setiap permohonan pewarganegaraan yang diajukan langsung oleh WNA. Kendati demikian, besaran tarif disesuaikan dengan jalur naturalisasi yang ditempuh pemohon.

    • Sebelumnya: Kembali Gugat KPK di PN Jaksel, Kuasa Hukum Ketum Kesthuri: Berbeda dari Sebelumnya
    • Selanjutnya: Bareskrim Lepas Police Line dan CCTV di White Rabbit Jaksel Terkait Narkoba

      Artikel Terkait

      • Mulai 17 Juli, Pasokan Air PAM Jaya di 7 Kelurahan Jakbar Terhenti Sementara Selama 6 Hari
      • Viral, Video Grill Drainase Jalan Pahlawan Semarang Buat Kaget Pengendara, DPU Jelaskan Penyebabnya
      • Kantor Kemenag Wonogiri Siapkan Draf Penutupan Ponpes Manjung
      • Polri Usut Korupsi Pembiayaan Batu Bara: Ada 3 Tersangka, Tak Terkait "Blackout"
      • Amerika Latin Bersatu Dukung Spanyol, Tuding Argentina Anak Emas FIFA
      • Siap-siap! Masyarakat Indonesia Berkesempatan Lihat dan Jajal Perdana E-Motorcycle VinFast
      • Ratusan Mitra MBG Brebes Beroperasi, BGN Dorong Pengelolaan Sampah Maggot
      • Warga Pamekasan Tolak Pembangunan Ritel Modern, Bupati Janji Putuskan Besok
      • INFOGRAFIK: Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Simak Bantahannya
      • Divonis Penjara 10-13 Tahun, 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Pikir-pikir Ajukan Banding

        Lihat Sekilas

      • Perkara Amplop Raja Juli di Tangan KPK
      • Mahasiswa ITB Kurang Mampu Asal Jakarta Akan Dapat Beaiswa dari Pemprov, 85 Nama Diserahkan ke Pramono Anung
      • Cerita Warga Makassar Bertahan dengan Air Sumur Berlumpur, Kuning, dan Berminyak Setiap Kemarau
      • Kades dan ASN BPN Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi, Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar
      • Polisi Kawal Konflik Reklamasi Pelabuhan Bojonegara, Minta Semua Cari Solusi
      • Respons Tuchel Soal Kritik Donald Trump Usai Inggris Disingkirkan Argentina
      • Jangan Taruh HP Sembarangan di Tempat Ini agar Tak Cepat Rusak
      • AS Bombardir Iran 9 Malam Berturut-turut, Khamenei Tegaskan Gencatan Senjata Batal
      • Diet Bebas Gluten Bikin Berat Badan Matt Damon Turun, Pakar: Bukan Karena Glutennya
      • Resep Nasi Goreng Solaria, Gurih dengan Aroma Wok yang Khas
      • Copyright © 2026 Powered by Menkum: Tarif Lepas WNI Hanya untuk 300 Orang, Apa yang Perlu Kita Resahkan?,Vista Notebook   sitemap