Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Wisata >Menkum: Tarif Lepas WNI Hanya untuk 300 Orang, Apa yang Perlu Kita Resahkan?

    Menkum: Tarif Lepas WNI Hanya untuk 300 Orang, Apa yang Perlu Kita Resahkan?

    Waktu: 2026-07-29 16:17:34 Sumber: Vista Notebook Penulis: Hiburan

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan tarif yang dikenakan jika orang ingin melepas status warga negara Indonesia (WNI) hanya berlaku untuk sedikit orang, maka tidak perlu resah soal besaran tarifnya.

    "Hanya orang-orang tertentu. Jumlahnya mungkin 100, 200, 300 orang. Dari 300 juta penduduk, apa yang perlu kita resahkan dengan itu?," kata Supratman di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (20/7/2026).

    Menurutnya, dari 300 juta penduduk Indonesia yang dikenakan tarif tersebut hanya ratusan orang yang ingin pindah kewarganegaraan.

    Tarif pelepasan status WNI naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta tidak menjadi masalah bagi bangsa Indonesia.

    "Jadi itu bukan masalah buat bangsa. Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan," ujar dia.

    WNA yang ingin jadi WNA punya kemampuan ekonomi lebih

    Begitu juga soal kenaikan tarif untuk permohonan WNA menjadi WNI yang naik menjadi Rp75 juta.

    Menurutnya, hal ini juga tidak menjadi masalah.

    "Tarif yang lama itu Rp 50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi Rp 75 juta. Dan itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," jelasnya.

    Lebih lanjut, ia mengatakan aturan soal ini sudah 10 tahun belum pernah mengalami perubahan.

    Supratman mengatakan kenaikaan tarif ini juga dalam rangka mempercepat transformasi digital seperti yang diminta oleh Presiden Prabowo Subianto.

    "Nah, pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan sebuah upaya, effort dari negara agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum itu bisa berjalan. Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia," tegasnya.

    Tarif baru terkait status WNI

    Diketahui, WNI yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden, kini akan dikenai tarif sebesar Rp 5 juta.

    Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

    Berdasarkan lampiran PP tersebut, biaya Rp 5 juta dikenakan untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan yang diajukan atas permohonan sendiri kepada Presiden.

    "Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia,” demikian jenis layanan yang tercantum dalam lampiran PP tersebut.

    Merujuk aturan yang sama, biaya sebesar Rp 75 juta dikenakan untuk setiap permohonan pewarganegaraan yang diajukan langsung oleh WNA. Kendati demikian, besaran tarif disesuaikan dengan jalur naturalisasi yang ditempuh pemohon.

    • Sebelumnya: Promo JSM Indomaret 17-19 Juli 2026, Silverqueen Chunky Bar Rp 18.900
    • Selanjutnya: Fans Argentina Ngamuk Usai Kalah di Final Piala Dunia, Bentrok dengan Polisi

      Artikel Terkait

      • Cari Warga Madiun yang Kabur di Korea Selatan, Agen Travel Gelar Sayembara Berhadiah Paket Liburan
      • Link Live Streaming China Open 2026 Hari Ini: Putri KW Main Pertama
      • Jaringan Kriminal India Jadi Ancaman Global, FBI Ikut Turun Tangan
      • Kisah Guru di Ngada, 3 Tahun Idap Penyakit Langka, Kini Diamputasi
      • Solusi Bangunan Terpadu: Tekan Biaya Renovasi Melalui Inovasi Material
      • Dari Pesantren untuk Kemandirian Ekonomi, Kiprah Thohir Yasin Bangun Ekosistem Bisnis Syariah di Lombok
      • Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Warga Depok Diteror Tetangga
      • Petani di Kendari Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas 4 Kali
      • BNPB Resmikan 52 Unit Rumah Bantuan untuk Korban Konflik di Flores Timur
      • Cegah Kebakaran, Pemkot Depok Minta Damkar Rutin Siram TPA Cipayung

        Lihat Sekilas

      • Otoritas PFII Berpotensi Picu Celah Hukum Baru dengan OJK hingga BI
      • Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Bali Ditangkap di Soetta!
      • Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
      • Peneror SDN Srengseng Sawah 15 Disebut Pernah Teror Bom ke Tetangga
      • Pemprov Jabar Integrasikan Sekolah Maung dengan Dunia Industri
      • [POPULER OTOMOTIF] Komparasi Motor Listrik VinFast dan Polytron Fox 350, Bocoran Innova Zenix
      • Dicap Sekolah "Kampung Sosial", SD di Kudus Terus Kekurangan Murid Baru
      • Viral Video Ban Truk Kontainer Meletus Terpental Timpa Pemotor di Surabaya, Begini Kronologinya
      • Satpol PP DKI Usut Oknum Diduga Pungli Rp 300 Ribu ke Rumah Belajar di Jakut
      • Bosan Saat Uji Coba Penerbangan, Pilot Bikin "Ukiran" di Langit
      • Copyright © 2026 Powered by Menkum: Tarif Lepas WNI Hanya untuk 300 Orang, Apa yang Perlu Kita Resahkan?,Vista Notebook   sitemap