Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Bisnis >Dari Balik Jeruji, Tahanan Kasus Narkoba di Tanggamus Lampung Ucapkan Ijab Kabul

    Dari Balik Jeruji, Tahanan Kasus Narkoba di Tanggamus Lampung Ucapkan Ijab Kabul

    Waktu: 2026-09-12 18:19:18 Sumber: Vista Notebook Penulis: Teknologi

    Akad nikah biasanya digelar di rumah atau masjid. Namun, berbeda dengan yang dialami MZ alias Buyung Bruono (34). Tahanan kasus narkotika di Polres Tanggamus itu mengucapkan ijab kabul dari balik Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanggamus.

    MZ, warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, resmi menikahi SA (19), warga Kecamatan Kota Agung Timur. Prosesi akad nikah berlangsung sederhana dan khidmat dengan dihadiri keluarga kedua mempelai, penghulu, serta perwakilan Polres Tanggamus.

    Pernikahan tersebut sebenarnya telah direncanakan sejak satu bulan lalu. Namun, rencana keduanya tertunda setelah MZ ditangkap polisi dalam kasus dugaan peredaran narkotika pada akhir Juni 2026.

    "Pernikahan mereka sebenarnya telah direncanakan sekitar satu bulan sebelum kejadian. Namun, rencana tersebut tertunda setelah MZ ditangkap dalam kasus narkotika. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanggamus yang telah memfasilitasi prosesi akad nikah ini," kata salah satu keluarga mempelai wanita.

    Kasi Humas Polres Tanggamus AKP Sofyansyah mengatakan, pernikahan merupakan hak sipil setiap warga negara yang tetap dapat difasilitasi selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    "Menikah merupakan hak setiap warga negara. Meski sedang menjalani proses hukum, hak tersebut tetap dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Tanggamus hanya membantu agar proses akad nikah berjalan tertib, aman, dan sah," ujar Sofyansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.

    Sementara itu, Kabag SDM Polres Tanggamus AKP Restu Marwoto berharap pernikahan tersebut menjadi titik awal perubahan bagi MZ setelah menjalani proses hukumnya.

    "Perbaiki diri usai menjalani hukuman. Saya harap ke depan dapat menjadi lebih baik. Jangan mengulangi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga," ucap Restu.

    Ia juga berharap MZ meninggalkan penyalahgunaan narkoba dan menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab.

    Sebelumnya, MZ ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus pada 29 Juni 2026 di Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Dari tangannya, polisi menyita 28 paket sabu dengan berat bruto 9,95 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

    MZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Tanggamus.

    Di balik jerat hukum yang dihadapinya, MZ kini memulai lembaran baru kehidupannya sebagai seorang suami dengan harapan dapat menjadi pribadi yang lebih baik setelah menyelesaikan proses hukumnya.

    • Sebelumnya: BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN di Puskesmas Matraman Berjalan Baik
    • Selanjutnya: Ditangkap di Lampung, Spesialis Curanmor Bersenpi di Jaksel Ditembak karena Melawan

      Artikel Terkait

      • Tak Sekadar Naik Perahu, Wisatawan Bisa Mendengar Kisah Waduk Sermo dari Atas Kapal
      • BPDP Pastikan Dana Program B50 Aman, Kebutuhan Tahun Ini Diperkirakan Rp 32,3 Triliun
      • PetroChina Bangun Jalan Beton 1,96 Km di Geragai, Akses Warga Membaik
      • Perbankan dapat Kucuran Dana SAL, Mengapa Kredit UMKM Masih Lesu?
      • Taktik Jitu Timnas Voli Putra Indonesia Kalahkan Vietnam di Semifinal SEA V Cup 2026
      • Skenario Keji Anak Angkat di Nganjuk, Jadi Otak Pembunuhan Ayah, Jasadnya Dikubur di Samping Rumah
      • BRIN: Papua Jadi Pusat Keanekaragaman Hayati Indonesia, Simpan Ribuan Spesies Endemik
      • Alami Disfungsi Saluran Eustachius, IU Batalkan Konser dan Rilis Album
      • Jelang HUT Ke-81 RI, Jalur Terdampak Bencana Sumatera Mulai Pulih
      • 20,4 Ton Kopi Bandung Barat Tembus 4 Negara, Vietnam Jadi Pasar Ekspor Paling Sulit

        Lihat Sekilas

      • Kontroversi Memorial Perbudakan Philadelphia, Saat Sejarah Kelam Dibungkam
      • Dedi Mulyadi Minta Wacana SPP di SMA dan SMK Negeri Dikaji Dulu, Ingatkan Optimalkan Dana BOS
      • Pengalaman Dedi Kurniawan Kuliah Kedokteran Gigi di Jerman: Buku Gratis, Rp 7 Juta per Semester
      • Mahasiswa ITB Kurang Mampu Asal Jakarta Akan Dapat Beaiswa dari Pemprov, 85 Nama Diserahkan ke Pramono Anung
      • Kawal Kunker Wapres di Palembang, Polda Sumsel Jamin Aktivitas Warga Lancar
      • Usai Berdebat di DPR, Purbaya Tegaskan Penempatan Dana SAL Sah Secara Aturan
      • Wellah Hatta Asal Indonesia Jadi Stage Manager Final Piala Dunia 2026
      • Kebocoran Gas Diduga Picu Ledakan di Rumah Mewah Medan, Lurah: Di Kompleks Ini Semua Pakai Gas Tanam
      • Cara Daftar TKA SMA Sederajat 2026, Dimulai 27 Juli Mendatang
      • Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 21 Juli 2026, Cek Keberangkatan Pertama hingga Terakhir
      • Copyright © 2026 Powered by Dari Balik Jeruji, Tahanan Kasus Narkoba di Tanggamus Lampung Ucapkan Ijab Kabul,Vista Notebook   sitemap