Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Wisata >Jaringan Judi Online Terungkap di Purwakarta Libatkan WNA, Omzet Capai Rp 96 Miliar

    Jaringan Judi Online Terungkap di Purwakarta Libatkan WNA, Omzet Capai Rp 96 Miliar

    Waktu: 2026-07-29 17:14:59 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil membongkar jaringan judi daring (online) berskala besar yang memiliki omzet mencapai sekitar Rp 96 miliar.

    Praktik ilegal tersebut dijalankan melalui sejumlah aplikasi yang menyediakan fitur pembelian koin untuk bermain gim dengan sistem taruhan.

    Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi besar dalam pemberantasan judi online di wilayah Jawa Barat, mengingat jaringan yang terlibat beroperasi lintas daerah hingga melibatkan warga negara asing.

    Bagaimana kronologi pengungkapan kasus ini?

    Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Fian Yunus menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dimulai sejak Maret 2026.

    "Pengungkapan ini dilakukan pada tiga lokasi, yaitu Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bondowoso. Penyelidik membutuhkan waktu kurang lebih empat bulan," kata Fian saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin (20/7/2026).

    Selama proses penyelidikan, petugas menelusuri aktivitas jaringan yang memanfaatkan aplikasi digital sebagai sarana perjudian terselubung.

    Modus yang digunakan adalah menyediakan permainan berbasis koin yang dapat dibeli oleh pengguna, kemudian digunakan untuk bertaruh dalam permainan.

    Siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini?

    Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menangkap 11 orang tersangka. Sementara satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga melarikan diri ke luar negeri.

    Ke-11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LY, IVA, LH, TOM, TAP, FDM, MR, V, ARP, VADP, dan SNR. Satu tersangka berinisial NAL saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

    Menurut Fian, salah satu tersangka yang ditangkap merupakan warga negara asing asal China berinisial LY yang diamankan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

    "Peran warga negara asing tersebut adalah membawa atau mengembangkan aplikasi judi online ke Indonesia yang telah dibangun sejak tahun 2023 hingga sekarang," katanya.

    Polda Jawa Barat juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain atau lokasi tambahan yang digunakan dalam operasional judi daring tersebut.

    Apa saja barang bukti yang berhasil disita?

    Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

    Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan menyebutkan, total barang bukti yang diamankan cukup signifikan. Barang bukti yang disita antara lain:

    Uang tunai lebih dari Rp 2,26 miliar5 unit jam tangan mewahEmas batangan seberat 254 gramBerbagai perhiasan bernilai tinggi.

    "Selain itu, kami juga berhasil menyita sejumlah kendaraan mewah, seperti Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, dan Mazda Biante," kata Hendra.

    Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang berkaitan dengan kejahatan siber dan pencucian uang. Hal ini dilakukan mengingat kompleksitas kasus serta besarnya nilai transaksi yang terlibat. Mereka dijerat dengan:

    Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)Undang-Undang Perlindungan Data PribadiUndang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

    Dengan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp 4 miliar.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".

    • Sebelumnya: Jaringan Kriminal India Jadi Ancaman Global, FBI Ikut Turun Tangan
    • Selanjutnya: Tol Gilimanuk-Mengwi Ditargetkan Masuk Tahap Tender Akhir 2026, Koster: Ditunggu Masyarakat

      Artikel Terkait

      • Bakal Periksa Bobby Rizaldi, KPK Pastikan Kerja Sama dengan BPK Tak Terganggu
      • Kebakaran Landa Pemukiman di Sorong Barat, Warga Berhamburan Selamatkan Diri
      • Benarkah Keyless Lebih Aman? Ini Kata Ahli Kunci
      • Prilly Latuconsina Liburan ke Kalibiru, Angin Segar untuk Wisata Kulon Progo
      • Warga Jateng Resah Data Pribadi Bocor: Takut Dipakai Pinjol hingga Kecewa Pemerintah Tak Transparan
      • Harga Buyback Emas Antam, Galeri 24, dan UBS 18 Juli 2026 Turun
      • Hampir 50 Tahun Tinggal di Rumah Warisan, Nurbaeti Terpaksa Angkat Kaki Kena Eksekusi Lahan di Pangandaran
      • 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis 10-13 Tahun Penjara
      • Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Periode Ke-4
      • Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

        Lihat Sekilas

      • Kejagung Tegaskan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Tersangka
      • SRT Sulsel Dibangun Jadi Kawasan Pendidikan Terpadu, Dilengkapi Smart Classroom
      • Pedagang: Banyak Warga Medan Hanya Mampu Beli Beras SPHP Eceran
      • Eks Kabareskrim Sebut Ada Pertaruhan Marwah Kejagung dalam Pengusutan Febrie Adriansyah
      • KPK Full Support 'Tim 9' Bentukan Kejagung Tangani Kasus Febrie Adriansyah
      • Anton Eks Drummer Sheila On 7 Menikah di Usia 47 Tahun
      • Peringatan Teddy Sheringham Jelang Laga Inggris Vs Argentina
      • Promo JSM Alfamart Hari Ini 18 Juli 2026, Minyak Goreng Turun Harga Mulai Rp 40.000-an
      • Dari Pesantren untuk Kemandirian Ekonomi, Kiprah Thohir Yasin Bangun Ekosistem Bisnis Syariah di Lombok
      • "Kami Akan Bertindak atas Nama Negara", Ultimatum Said Iqbal ke Kantor Laundry yang Tahan Ijazah
      • Copyright © 2026 Powered by Jaringan Judi Online Terungkap di Purwakarta Libatkan WNA, Omzet Capai Rp 96 Miliar,Vista Notebook   sitemap