Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Wisata >Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum Pengasuh Padang Ati Ajukan Penangguhan Penahanan

    Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum Pengasuh Padang Ati Ajukan Penangguhan Penahanan

    Waktu: 2026-09-12 17:39:23 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    Kuasa hukum pengasuh Padepokan Padang Ati, Kyai AH, mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan setelah hasil tes DNA menyatakan tidak ada hubungan biologis antara kliennya dengan anak FZ.

    Permohonan itu disampaikan kepada penyidik Polres Pekalongan Kota setelah hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri keluar dan menyatakan bayi yang dilahirkan mantan santriwati FZ bukan anak biologis AH.

    Penasihat hukum AH, Arif NS, menyebut hasil pemeriksaan ilmiah itu menjadi fakta penting dalam proses hukum yang tengah berjalan.

    Hasil DNA Jadi Dasar Pengajuan Penahanan

    Arif mengatakan, pihaknya telah menunggu hampir satu bulan untuk mendapatkan hasil resmi pemeriksaan DNA terhadap AH, FZ, dan anak yang dilahirkan FZ.

    Menurutnya, hasil tes DNA memperkuat keyakinan pihaknya bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

    "Alhamdulillah, hasil tes DNA membuktikan tidak terdapat hubungan biologis. Kami berharap masyarakat dapat menghormati fakta ilmiah ini dan tidak lagi menggiring opini yang belum tentu sesuai dengan kenyataan," kata Arif dilansir dari TribunJateng, Kamis (16/7/2026).

    Ia menjelaskan, AH selama menjalani proses penyidikan selalu bersikap kooperatif dan tidak pernah berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat pemeriksaan.

    Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai tidak ada alasan untuk mempertahankan penahanan AH.

    Enam Laporan Santriwati Tetap Diproses

    Terkait laporan dari enam mantan santriwati lainnya, Arif memastikan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

    Ia menyerahkan pembuktian dugaan tindak pidana kepada mekanisme persidangan berdasarkan alat bukti yang sah.

    Arif berharap seluruh pihak dapat melihat perkara tersebut secara objektif tanpa membangun opini yang dapat memengaruhi proses hukum.

    "Kami menyerahkan sepenuhnya pembuktian, atas setiap dugaan tindak pidana kepada proses persidangan berdasarkan alat bukti yang sah," jelasnya.

    "Biarlah keadilan ditegakkan berdasarkan fakta, dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan asumsi ataupun opini publik," tambahnya.

    Penyidik Tetap Lanjutkan Penyidikan

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Setiyanto, sebelumnya memastikan hasil tes DNA tidak menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual di Padepokan Padang Ati.

    Penyidik melakukan pemeriksaan DNA terhadap AH, FZ, serta anak yang dilahirkan FZ di Laboratorium Forensik Mabes Polri.

    "Hasil pemeriksaan menyatakan, anak tersebut bukan merupakan hubungan biologis antara AH dengan FZ," kata AKP Setiyanto, Senin (6/7/2026).

    Setiyanto menegaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada hasil DNA, tetapi juga dugaan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka berdasarkan seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.

    Penyidik memastikan perkara tetap didalami hingga seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap.

    "Kami tidak berorientasi pada hasil tes DNA, tetapi pada dugaan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka, baik dugaan pelecehan seksual maupun dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ungkap Setiyanto.

    • Sebelumnya: Sidang Perdana Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Digelar 23 Juli
    • Selanjutnya: 3 Zodiak yang Diprediksi Beruntung pada 19 Juli 2026, Ada Aries

      Artikel Terkait

      • 2 WN Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel
      • Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
      • Sejumlah Lajur Tol Jakarta-Tangerang Ditutup hingga 27 Juli
      • Jangan Anggap Sepele Gigi Susu Berlubang, Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak
      • Presiden Iran Akui Sedang Hadapi Perang Skala Penuh Lawan AS
      • Indonesia Siapkan 6 Bandara Hub untuk Perkuat Rute ASEAN-China
      • Ditodong Senjata Api Mainan, Resepsionis Hotel di Batang Melawan dan Buat Begal Kabur
      • JHT Dipotong Pajak, Buruh Yogyakarta Protes: Uang Hasil Keringat Sendiri Kok Dipajaki?
      • Menhaj Ungkap Reaksi Prabowo Saat Dikabari Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik
      • Sahara Barat: The Odyssey Christopher Nolan dan Bayang-Bayang Sejarah yang Belum Tuntas

        Lihat Sekilas

      • Terungkap Modus Dugaan Penipuan Berkedok Tes TOEFL Saat MPLS di Yogyakarta, Begini Duduk Perkaranya
      • Bappeda Jateng Khawatir Dampak Rob Bergeser ke Timur Usai Tol Semarang-Demak Rampung
      • Polisi Hong Kong Tangkap 5 Penjual Buku, Dituduh Lakukan Hasutan
      • Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular
      • Cerita Waka BGN Dibercandain Prabowo soal Rambut Putih: Pulang, Langsung Cat
      • 2 Sekolah Rakyat di Banyuwangi Dilebur, Siswa Bakal Tempati Gedung Baru
      • Pria Ditangkap Polisi usai Tusuk Seseorang di Jakbar
      • Cara Tuchel Lepas Stres di Timnas Inggris, Bersepeda dan Makan Es Krim
      • PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Penghinaan
      • Halte Kebon Sirih Ditutup hingga 20 Juli 2026 Imbas Pekerjaan Proyek MRT
      • Copyright © 2026 Powered by Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum Pengasuh Padang Ati Ajukan Penangguhan Penahanan,Vista Notebook   sitemap