Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Wisata >Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum Pengasuh Padang Ati Ajukan Penangguhan Penahanan

    Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum Pengasuh Padang Ati Ajukan Penangguhan Penahanan

    Waktu: 2026-07-29 16:16:22 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Kuasa hukum pengasuh Padepokan Padang Ati, Kyai AH, mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan setelah hasil tes DNA menyatakan tidak ada hubungan biologis antara kliennya dengan anak FZ.

    Permohonan itu disampaikan kepada penyidik Polres Pekalongan Kota setelah hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri keluar dan menyatakan bayi yang dilahirkan mantan santriwati FZ bukan anak biologis AH.

    Penasihat hukum AH, Arif NS, menyebut hasil pemeriksaan ilmiah itu menjadi fakta penting dalam proses hukum yang tengah berjalan.

    Hasil DNA Jadi Dasar Pengajuan Penahanan

    Arif mengatakan, pihaknya telah menunggu hampir satu bulan untuk mendapatkan hasil resmi pemeriksaan DNA terhadap AH, FZ, dan anak yang dilahirkan FZ.

    Menurutnya, hasil tes DNA memperkuat keyakinan pihaknya bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

    "Alhamdulillah, hasil tes DNA membuktikan tidak terdapat hubungan biologis. Kami berharap masyarakat dapat menghormati fakta ilmiah ini dan tidak lagi menggiring opini yang belum tentu sesuai dengan kenyataan," kata Arif dilansir dari TribunJateng, Kamis (16/7/2026).

    Ia menjelaskan, AH selama menjalani proses penyidikan selalu bersikap kooperatif dan tidak pernah berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat pemeriksaan.

    Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai tidak ada alasan untuk mempertahankan penahanan AH.

    Enam Laporan Santriwati Tetap Diproses

    Terkait laporan dari enam mantan santriwati lainnya, Arif memastikan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

    Ia menyerahkan pembuktian dugaan tindak pidana kepada mekanisme persidangan berdasarkan alat bukti yang sah.

    Arif berharap seluruh pihak dapat melihat perkara tersebut secara objektif tanpa membangun opini yang dapat memengaruhi proses hukum.

    "Kami menyerahkan sepenuhnya pembuktian, atas setiap dugaan tindak pidana kepada proses persidangan berdasarkan alat bukti yang sah," jelasnya.

    "Biarlah keadilan ditegakkan berdasarkan fakta, dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan asumsi ataupun opini publik," tambahnya.

    Penyidik Tetap Lanjutkan Penyidikan

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Setiyanto, sebelumnya memastikan hasil tes DNA tidak menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual di Padepokan Padang Ati.

    Penyidik melakukan pemeriksaan DNA terhadap AH, FZ, serta anak yang dilahirkan FZ di Laboratorium Forensik Mabes Polri.

    "Hasil pemeriksaan menyatakan, anak tersebut bukan merupakan hubungan biologis antara AH dengan FZ," kata AKP Setiyanto, Senin (6/7/2026).

    Setiyanto menegaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada hasil DNA, tetapi juga dugaan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka berdasarkan seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.

    Penyidik memastikan perkara tetap didalami hingga seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap.

    "Kami tidak berorientasi pada hasil tes DNA, tetapi pada dugaan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka, baik dugaan pelecehan seksual maupun dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ungkap Setiyanto.

    • Sebelumnya: Negara yang Murah kepada Gurunya
    • Selanjutnya: Lubang Misterius di Google Maps Ternyata Kawah Meteorit Purba Berusia 390 Juta Tahun

      Artikel Terkait

      • Pansus DPRD Semprot Bupati Gowa Walk Out dari Sidang Hak Angket, Dinilai Cederai Proses
      • Ketum Dekopin: Baru di Era Presiden Prabowo Gerakan Koperasi Dapat Perhatian
      • Febrie Adriansyah Tersangka Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Alasannya
      • Cerita Kedekatan Iptu Motalip dengan Warga Nduga dalam Jaga Keamanan
      • Sengketa Lahan, 226 Siswa SDN Lerpak 2 Bangkalan Belajar di Rumah Warga
      • Andre Rosiade ke Hotman: Jangan Kaitkan Kasus Febrie dengan Presiden Prabowo
      • Tolak Pesangon Dicicil 10 Kali, Korban PHK Massal PT SGS Jombang Dirikan Tenda Protes di Depan Disnaker
      • BI Ingin Perkuat Posisi Indonesia sebagai Produsen Kopi Terbesar Keempat Dunia
      • Pakar Apresiasi Prabowo Terkait Penanganan 3 Kasus Korupsi: Tegas
      • Polisi Ungkap Grup WA 27 Pemerkosa Gadis Sampang Bernama 'Teh Gembul'

        Lihat Sekilas

      • Persija Turunkan Skuad Utama di Piala Presiden 2026 Usai TC Thailand Diundur
      • Pembongkaran JPO Selesai, Kini Jalan Tendean Jaksel Dibuka 2 Arah
      • AS Jatuhkan Sanksi ke 'Pemodal Utama' Mojtaba Khamenei
      • Bertahun-tahun Diteror Tetangga, Keluarga di Depok Pilih Jual Rumah
      • Bangun Infrastruktur Digital, Emiten Hashim Adik Prabowo (WIFI) Dapat Pengakuan Global
      • Selat Hormuz dan Rapuhnya Kesepahaman Gencatan Senjata AS-Iran
      • Merawat Harapan dari Kebun Pepaya Kalina, Langkah Desa Serut Menguatkan Ekonomi Desa
      • 2 Pria Bersenjata Parang Rampok dan Sekap Suami Istri di Kutai Timur
      • MTrans Pecat Kru Bus yang Diduga Lecehkan Penumpang Saat Perjalanan Malang-Denpasar
      • Antrean BBM di SPBU Medan Tak Lagi Meluber ke Jalan, Pengendara: Kalau Solar Masih Banyak yang Habis
      • Copyright © 2026 Powered by Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum Pengasuh Padang Ati Ajukan Penangguhan Penahanan,Vista Notebook   sitemap