Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >MUI Minta Pemerintah Susun Aturan Baru Izin Usaha Tambang Ormas Usai Putusan MK

    MUI Minta Pemerintah Susun Aturan Baru Izin Usaha Tambang Ormas Usai Putusan MK

    Waktu: 2026-09-12 18:21:42 Sumber: Vista Notebook Penulis: Teknologi

    Mahkamah Konstitusi menyatakan izin usaha pertambangan ke perguruan tinggi, koperasi, hingga organisasi kemasyarakatan keagamaan tidak boleh melalui penunjukan langsung. Majelis Ulama Indonesia pun menghormati keputusan tersebut.

    "MUI menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi . Putusan MK bersifat final dan mengikat , sehingga seluruh pihak-termasuk pemerintah dan organisasi kemasyarakatan-wajib tunduk serta menjadikannya sebagai acuan hukum yang sah," ujar Sekretaris Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya, Senin .

    Menurutnya, pemanfaatan kekayaan alam bagi ormas keagamaan bertujuan untuk kemaslahatan umat dan kemandirian ekonomi organisasi. Namun, pengelolaannya wajib dilakukan secara benar, transparan, dan akuntabel.

    "Putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung ini sejatinya memperkuat tata kelola pemerintahan agar terhindar dari kecemburuan sosial dan potensi kolusi," katanya.

    Dia mengatakan kebijakan mengenai izin usaha pertambangan yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan bukanlah fasilitas tanpa batas. Dia menegaskan ormas keagamaan harus menggeser fokus dari sekadar hak prioritas konsesi menjadi pemenuhan standar tata kelola yang profesional, transparan, serta lolos uji kepatutan teknis dan administratif yang berkeadilan.

    "MUI menggarisbawahi bahwa pengelolaan sumber daya alam wajib mengedepankan prinsip kemaslahatan publik. Pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan yang transparan serta pelibatan aktif masyarakat lokal/adat merupakan syarat mutlak demi meminimalisasi risiko sengketa sosial dan kerusakan ekologis di masa depan," katanya.

    Oleh karena itu, Zainut meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK. Dia mengimbau pemerintah menyiapkan mekanisme yang sesuai dengan prinsip ketatanegaraan.

    "Kami meminta Pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dengan merumuskan regulasi turunan yang sejalan dengan amar putusan MK. Mekanisme seleksi, penawaran, atau pola kemitraan yang nantinya dibentuk harus tetap memberikan ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan melalui prosedur yang kompetitif, objektif, dan sesuai prinsip ketatanegaraan," ucapnya.

    Mantan Wamenag itu juga mengimbau seluruh ormas keagamaan di Indonesia menyikapi putusan ini secara bijaksana dan menjadikannya momentum penguatan kapasitas internal.

    "Keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya alam harus ditopang oleh kesiapan manajerial, profesionalisme, serta kepatuhan penuh terhadap hukum dan lingkungan. Kekayaan alam harus dikelola demi kemaslahatan umum tanpa merusak ekosistem," pungkasnya.

    Simak juga Video 'Waketum MUI di Istana: BoP Kalau Tak Efektif, Keluar Saja':

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: IHSG Naik 4,24 Persen, Saham ADRO, ESSA, dan ITMG Bisa Dicermati Ritel Pekan Depan
    • Selanjutnya: Polda Metro Hormati 3 Gugatan Praperadilan Roy Suryo, tapi Ingatkan soal Penundaan Perkara

      Artikel Terkait

      • Primata Kunci Cegah Kepunahan Massal akibat Perubahan Iklim
      • LDA Keraton Solo Tegaskan Tak Boleh Ada yang Menghalangi Revitalisasi Keputren
      • Istri Mantan PM Najib Razak Gugat Komedian Malaysia Atas Pencemaran Nama Baik
      • Nama Bayi Muhammad MBG Subianto di Wonosobo: Ini Alasan Pemilihannya dan Solusi Disdukcapil
      • Prabowo: Kita Ditakut-takuti dengan Rapor Jelek dari Global Rating Agency
      • Polisi Cek Kejiwaan Pelaku Teror Ancaman Bom ke SDN di Jaksel
      • Jeda Paruh Musim, Mario Aji dan Veda Ega Pratama Cari Motivasi di Bali
      • Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Pakar Sebut Hukuman Pelaku Bisa Diperberat
      • Belajar dari Ledakan MAN 3 Padang, Peneliti UI: Sekolah Terlatih Deteksi Pelanggaran Berisik, Bukan Penderitaan Senyap
      • Musibah Memilukan Longsor Tewaskan 116 Anak Saat Sekolah

        Lihat Sekilas

      • Pesawat Mendarat Sendiri Tanpa Pilot, Teknologi Garmin Selamatkan Dua Nyawa
      • Ngerinya Kebakaran Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang
      • Kapolda Riau Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
      • Presiden Israel Ingin Berdamai dengan Arab Saudi: 'It's My Dream'
      • Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR
      • Sadisnya Rahmat Dimas Rampok dan Bunuh Ojol Tidur di Tangerang
      • Rekap Hasil Final Japan Open 2026: Indonesia 1 Gelar, Tuan Rumah "Zonk"
      • Pesan Kepala BKN Zudan Arif untuk ASN: Pengabdian Sunyi, Bangsa yang Tumbuh
      • LDA Keraton Solo Tegaskan Tak Boleh Ada yang Menghalangi Revitalisasi Keputren
      • Final Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor, Tiket Tembus Rp 1 Miliar, Efek Messi dan Yamal?
      • Copyright © 2026 Powered by MUI Minta Pemerintah Susun Aturan Baru Izin Usaha Tambang Ormas Usai Putusan MK,Vista Notebook   sitemap