Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >MUI Minta Pemerintah Susun Aturan Baru Izin Usaha Tambang Ormas Usai Putusan MK

    MUI Minta Pemerintah Susun Aturan Baru Izin Usaha Tambang Ormas Usai Putusan MK

    Waktu: 2026-07-29 16:18:29 Sumber: Vista Notebook Penulis: Bisnis

    Mahkamah Konstitusi menyatakan izin usaha pertambangan ke perguruan tinggi, koperasi, hingga organisasi kemasyarakatan keagamaan tidak boleh melalui penunjukan langsung. Majelis Ulama Indonesia pun menghormati keputusan tersebut.

    "MUI menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi . Putusan MK bersifat final dan mengikat , sehingga seluruh pihak-termasuk pemerintah dan organisasi kemasyarakatan-wajib tunduk serta menjadikannya sebagai acuan hukum yang sah," ujar Sekretaris Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya, Senin .

    Menurutnya, pemanfaatan kekayaan alam bagi ormas keagamaan bertujuan untuk kemaslahatan umat dan kemandirian ekonomi organisasi. Namun, pengelolaannya wajib dilakukan secara benar, transparan, dan akuntabel.

    "Putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung ini sejatinya memperkuat tata kelola pemerintahan agar terhindar dari kecemburuan sosial dan potensi kolusi," katanya.

    Dia mengatakan kebijakan mengenai izin usaha pertambangan yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan bukanlah fasilitas tanpa batas. Dia menegaskan ormas keagamaan harus menggeser fokus dari sekadar hak prioritas konsesi menjadi pemenuhan standar tata kelola yang profesional, transparan, serta lolos uji kepatutan teknis dan administratif yang berkeadilan.

    "MUI menggarisbawahi bahwa pengelolaan sumber daya alam wajib mengedepankan prinsip kemaslahatan publik. Pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan yang transparan serta pelibatan aktif masyarakat lokal/adat merupakan syarat mutlak demi meminimalisasi risiko sengketa sosial dan kerusakan ekologis di masa depan," katanya.

    Oleh karena itu, Zainut meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK. Dia mengimbau pemerintah menyiapkan mekanisme yang sesuai dengan prinsip ketatanegaraan.

    "Kami meminta Pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dengan merumuskan regulasi turunan yang sejalan dengan amar putusan MK. Mekanisme seleksi, penawaran, atau pola kemitraan yang nantinya dibentuk harus tetap memberikan ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan melalui prosedur yang kompetitif, objektif, dan sesuai prinsip ketatanegaraan," ucapnya.

    Mantan Wamenag itu juga mengimbau seluruh ormas keagamaan di Indonesia menyikapi putusan ini secara bijaksana dan menjadikannya momentum penguatan kapasitas internal.

    "Keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya alam harus ditopang oleh kesiapan manajerial, profesionalisme, serta kepatuhan penuh terhadap hukum dan lingkungan. Kekayaan alam harus dikelola demi kemaslahatan umum tanpa merusak ekosistem," pungkasnya.

    Simak juga Video 'Waketum MUI di Istana: BoP Kalau Tak Efektif, Keluar Saja':

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Kisah Minos Antoni, Sukses Menyulap Sampah Pantai Pulisan Jadi Kerajinan Bernilai Jutaan Rupiah
    • Selanjutnya: Brimob Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Begal dan 3 Orang Bawa Narkoba di Jakut

      Artikel Terkait

      • Istana dan Gerindra Kompak Minta Hotman Jangan Kaitkan Febrie dengan Prabowo
      • AS dan Iran Kembali Saling Serang, Selat Hormuz Nyaris Lumpuh
      • KPK Sebut Mahalnya Ongkos Politik Jadi Pemicu Korupsi Kepala Daerah
      • Tinggi Muka Air Bendung Katulampa Bogor Turun hingga 0 Cm, Dasar Aliran Terlihat Jelas
      • Kasus Kematian Pasien Anak di Pangkalpinang, Dokter Ratna Divonis Bebas
      • Stadion Penuh, Dompet Tetap Seret: Realita Ekonomi Meksiko Usai Piala Dunia
      • Sanksi untuk 6 Mahasiswa Unesa yang Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap 26 Orang
      • Menaikkan Gaji Kepala Daerah, antara Etika, Fiskal, dan Beban Kerja
      • Belanja di Jepang Berubah Mulai November, Refund Pajak Dilakukan di Bandara
      • WAICO dan Ujian Kepemimpinan AI China

        Lihat Sekilas

      • Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah dengan Hati-hati
      • Ramai-ramai Anggota DPR Cecar WTP untuk BGN Era Dadan: Dibikin-bikin?
      • Menu Andalan Pemain Spanyol Lamine Yamal Sebelum Bertanding, Nasi Saus Kacang
      • Shin Tae-yong Jawab Nasib Andritany dan Rumor Marselino Ferdinan
      • Merchandise Unik dari RBR 2026: Boneka Gajah Nona Seroja dan Bibit Pohon
      • Mengapa Memilih Outfit untuk Wawancara Kerja Itu Penting? Ini Penjelasannya
      • Garda Prabowo: Tiyo Ardianto Cerdas tapi Salah Teman
      • Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk Ormas
      • Pemerasan Bupati Sukoharjo Diduga 'Tradisi' Suami, KPK: Modusnya Copy Paste
      • Pemerintah Gelontorkan Rp 10,3 Triliun untuk Percepat Program Listrik Desa
      • Copyright © 2026 Powered by MUI Minta Pemerintah Susun Aturan Baru Izin Usaha Tambang Ormas Usai Putusan MK,Vista Notebook   sitemap