Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Otomotif >Istri Mantan PM Najib Razak Gugat Komedian Malaysia Atas Pencemaran Nama Baik

    Istri Mantan PM Najib Razak Gugat Komedian Malaysia Atas Pencemaran Nama Baik

    Waktu: 2026-07-29 17:08:40 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Datin Seri Rosmah Mansor, menggugat komedian Harith Iskander Musa atas pertunjukan stand-up comedy-nya yang menurutnya mengejek dan menghinanya. Rosmah mengajukan gugatan melalui firma hukum pada 9 Juni.

    Dilansir The Star, Rabu , Rosmah mengatakan bahwa Harith menampilkan pertunjukan stand-up comedy berjudul 'Harith Iskander: The Outspoken Comedy Tour' di Swiss-Garden Hotel, Melaka, pada 17 Januari.

    Istri Najib Razak itu mengklaim bahwa selama pertunjukan tersebut, Harith secara pribadi dan sengaja membuat pernyataan yang mencemarkan nama baiknya melalui tampilan visual tentang dirinya di hadapan banyak penonton di acara tersebut.

    "Selama pertunjukan, terdakwa menampilkan gambar-gambar makhluk mitologi menakutkan dalam masyarakat Malaysia, termasuk namun tidak terbatas pada 'toyol', 'pontianak', dan 'pocong', dan kemudian menampilkan gambar penggugat kepada penonton sebagai bagian dari narasi lelucon terdakwa," demikian bunyi pernyataan tersebut.

    Penggugat mengklaim tergugat membuat pernyataan yang mengandung makna bahwa seseorang yang melihat kaca spion saat mengemudi di jalan gelap akan melihat sosok menakutkan, yang jelas-jelas menggambarkan penggugat sebagai sosok menakutkan.

    Penggugat berpendapat bahwa pernyataan-pernyataan yang bersifat fitnah tersebut dibuat dengan maksud untuk merusak reputasi dan nama baik penggugat serta menghinanya dengan body shaming, dengan tindakan terdakwa yang merusak reputasi, nama baik, martabat, dan kedudukan sosialnya.

    Mansor menuntut permintaan maaf tanpa syarat dari Harith dan ganti rugi umum, ganti rugi yang diperberat, dan ganti rugi teladan yang tidak ditentukan, serta ganti rugi lain yang dianggap pantas oleh pengadilan.

    Dalam pernyataan pembelaannya, Harith membantah bahwa penampilannya bersifat jahat atau memfitnah penggugat. Harith mengatakan bahwa meskipun penggugat mengandalkan dua video stand-up comedy-nya yang diunggah di TikTok, video tersebut bukanlah keseluruhan pertunjukan komedi.

    Harith mengatakan bahwa video yang tidak lengkap tersebut diunggah ke platform oleh pihak ketiga tanpa persetujuan atau sepengetahuannya, yang melanggar aturan selama pertunjukan.

    Harith berpendapat bahwa sebelum memulai pertunjukannya, ia telah mengkomunikasikan serangkaian aturan dan pernyataan penafian, yang akan ia andalkan selama persidangan gugatan hukum Rosmah.

    Tergugat juga menyatakan bahwa gambar Rosmah ditampilkan "dalam sepersekian detik", yang menurutnya kurang dari lima detik dari keseluruhan durasi pertunjukan selama 90 menit.

    "Tampilan itu hanya sesaat karena bukan tema utama atau fokus dari pertunjukan tergugat. Itu tidak berulang dan tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan konteks pertunjukan komedi," tambahnya.

    Pengacara Rosmah, Mohamed Baharudeen Mohamed Ariff, mengatakan kepada wartawan bahwa pengadilan telah menginstruksikan penggugat untuk mengajukan tanggapannya terhadap pernyataan pembelaan paling lambat tanggal 30 Juli. Kasus ini dijadwalkan akan melalui peninjauan elektronik pada tanggal 31 Juli.

    Simak juga Video 'Dituding Danai Kasus Ijazah Jokowi, JK Mau Laporkan Rismon ke Polisi':

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Trump Raup Rp 17,9 Triliun dari Kripto dalam Setahun, Termasuk dari Koin Meme
    • Selanjutnya: Zulhas: Seluruh Pangan di Papua Akan Disuplai dari Wanam

      Artikel Terkait

      • Ada Konser Akbar Monas 2026 Malam Ini, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Medan Merdeka Jakpus
      • Saut Sebut Ada Pesan Tersirat Prabowo Agar KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
      • Fraksi PDI Perjuangan Desak Pemprov Sumut Investigasi Kelangkaan BBM
      • Duit Korupsi Modal Batu Bara Rp 38,9 M Dipakai untuk Urusan Pribadi Tersangka
      • Polisi Tangkap Remaja di Jaksel yang Lecehkan 3 Anak, Modus Ajak Main Gim
      • GNK Kritik Hotman Paris: Jangan Seret Nama Presiden untuk Bela Febrie
      • Wamendagri Bima Arya Minta Gubernur Perkuat Koordinasi hingga Integritas
      • 2 Korban KM Nurul Salsa Tenggelam Sempat Mengapung Pakai Gabus Bareng 3 Mayat
      • Ketrampilan Apa yang Diperlukan Anak Muda di Dunia Kerja?
      • BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN di Puskesmas Matraman Berjalan Baik

        Lihat Sekilas

      • Rahasia Tubuh Bugar Kylian Mbappe, dari Pola Makan hingga Latihan
      • Mengenal Pelat Nomor Warna Hijau yang Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu
      • Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU LLAJ, Hak Kewajiban Ojol Diatur Terpisah
      • Unesa Nonaktifkan 6 Pelaku Diduga Lecehkan 26 Mahasiswa dan Dosen
      • Mensos Minta Pemda Aktif Perbarui DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran
      • Keadilan Mengadili Sang Penjaga
      • Update Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026: Spanyol Teratas, Norwegia Naik Paling Drastis
      • Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Ngaku Emosi karena Mabuk
      • Untuk Pertama Kali, Sinar-X Berhasil Digunakan di Luar Angkasa
      • Mantan Perawat Jepang Diduga Bunuh Pasien dengan Mencampurkan Feses ke Infus
      • Copyright © 2026 Powered by Istri Mantan PM Najib Razak Gugat Komedian Malaysia Atas Pencemaran Nama Baik,Vista Notebook   sitemap