Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

    Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

    Waktu: 2026-09-12 18:19:23 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan salah satu komponen yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor setiap kali melakukan pengesahan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

    Dana tersebut bukan sekadar biaya administrasi, melainkan menjadi sumber perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

    Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau menjelaskan, SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik maupun pengusaha kendaraan bermotor.

    "Sumbangan wajib ini dibayarkan setiap tahun oleh pemilik atau pengusaha kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahan atau perpanjangan STNK," kata Prianggo kepada Kompas.com, Jumat (17/7/2026).

    SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Apa itu SWDKLLJ?KOMPAS.com/DIO DANANJAYA SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Apa itu SWDKLLJ?

    Menurut Prianggo, dana SWDKLLJ dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.

    "Dana SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan," kata Prianggo.

    Ia menjelaskan, mekanisme SWDKLLJ menerapkan prinsip gotong royong. Dana yang dihimpun dari seluruh pemilik kendaraan digunakan untuk membantu meringankan beban finansial korban kecelakaan maupun ahli warisnya.

    Bagi masyarakat yang berhak menerima santunan, dana SWDKLLJ tidak diberikan secara otomatis. Korban atau ahli waris harus mengajukan klaim kepada PT Jasa Raharja dengan melengkapi sejumlah dokumen.

    Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

    Surat keterangan medis atau surat keterangan kematian dari rumah sakit;Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian;Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP);Kartu SWDKLLJ atau STNK;SIM, Kartu Keluarga (KK), dan buku nikah apabila diperlukan.

    Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan klaim secara langsung ke kantor Jasa Raharja.

    Namun, apabila korban terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang cukup besar dan telah ditangani kepolisian, Jasa Raharja umumnya akan langsung dihubungi oleh aparat.

    Selanjutnya, petugas Jasa Raharja akan melakukan survei dan verifikasi guna mempercepat proses pencairan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

    • Sebelumnya: Reza Arap Bawa Bunga Matahari dan Baju Bergambar Lula Lahfah di Peluncuran Trailer Harusnya Horor
    • Selanjutnya: Akuisisi Kredit Pensiun SMBC Indonesia, BTN Kedatangan 344.600 Nasabah Baru

      Artikel Terkait

      • Sekolah Polwan Buka Pendidikan Angkatan 59, Diikuti 709 Siswa
      • Ramai Soal Stiker Retribusi Pemanfaatan RTHP di Yogyakarta, DLH Mengaku Tak Tahu Siapa Penempelnya
      • GHAS Dibongkar, Andre Rosiade Targetkan Stadion Baru Rampung Januari 2028
      • Kapan Manusia Pertama Kali Menyadari Ada Dinosaurus?
      • Link Live Streaming Piala Dunia 2026 Hari Ini: Final Spanyol Vs Argentina
      • Anak Bakar Ayah Kandung di Medan, Polisi: Diduga karena Stres Ditinggal Istri Nikah Lagi
      • Si Ganteng Jude Bellingham Punya 2 Rumah Mewah, Tembus Rp 293,4 Miliar
      • Jerman Waspadai Daftar Mati 13 Tokoh Dunia yang Dirilis Media Iran
      • Sahara Barat: The Odyssey Christopher Nolan dan Bayang-Bayang Sejarah yang Belum Tuntas
      • Cerita Ibra, Bocah Kelas 6 SD di Boyolali yang Dapat Penghargaan Internasional Usai Temukan "Bug" NASA

        Lihat Sekilas

      • Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 21 Juli 2026, Cek Keberangkatan Pertama hingga Terakhir
      • Perjuangan Bocah Kembar Siam Subang Mengenyam Pendidikan, Ceria Jalani Hari Pertama Sekolah
      • Sambil Menahan Tangis, Istri Kenang Sosok Serda Hengki yang Gugur dalam Ledakan Gudang Amunisi
      • Kepala Satuan Pelayanan Mendadak Hilang Usai Pamit Shalat, Dapur MBG di Blora Berhenti Beroperasi
      • Merasa Jengkel Aliran Sungai Citaringgul Dikotori, Puluhan Emak-emak di Babakan Madang Turun Gunung
      • Dukungan Polisi di Pelalawan Boat Racing, Pesona Wisata Sungai Kampar
      • Link Live Streaming Piala Dunia 2026 Hari Ini: Final Spanyol Vs Argentina
      • 10 Tahun HBC Purwakarta, dari Komunitas Jadi Keluarga Besar
      • Pemprov Sumbar Siapkan Rehabilitasi Terpadu untuk Siswa MAN 3 Padang yang Ledakkan Bom Rakitan
      • Bocah 4 Tahun di Bekasi Tewas Usai Tercebur Sumur 15 Meter
      • Copyright © 2026 Powered by Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan,Vista Notebook   sitemap