Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

    Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

    Waktu: 2026-07-29 17:09:48 Sumber: Vista Notebook Penulis: Olahraga

    Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan salah satu komponen yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor setiap kali melakukan pengesahan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

    Dana tersebut bukan sekadar biaya administrasi, melainkan menjadi sumber perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

    Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau menjelaskan, SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik maupun pengusaha kendaraan bermotor.

    "Sumbangan wajib ini dibayarkan setiap tahun oleh pemilik atau pengusaha kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahan atau perpanjangan STNK," kata Prianggo kepada Kompas.com, Jumat (17/7/2026).

    SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Apa itu SWDKLLJ?KOMPAS.com/DIO DANANJAYA SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Apa itu SWDKLLJ?

    Menurut Prianggo, dana SWDKLLJ dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.

    "Dana SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan," kata Prianggo.

    Ia menjelaskan, mekanisme SWDKLLJ menerapkan prinsip gotong royong. Dana yang dihimpun dari seluruh pemilik kendaraan digunakan untuk membantu meringankan beban finansial korban kecelakaan maupun ahli warisnya.

    Bagi masyarakat yang berhak menerima santunan, dana SWDKLLJ tidak diberikan secara otomatis. Korban atau ahli waris harus mengajukan klaim kepada PT Jasa Raharja dengan melengkapi sejumlah dokumen.

    Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

    Surat keterangan medis atau surat keterangan kematian dari rumah sakit;Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian;Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP);Kartu SWDKLLJ atau STNK;SIM, Kartu Keluarga (KK), dan buku nikah apabila diperlukan.

    Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan klaim secara langsung ke kantor Jasa Raharja.

    Namun, apabila korban terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang cukup besar dan telah ditangani kepolisian, Jasa Raharja umumnya akan langsung dihubungi oleh aparat.

    Selanjutnya, petugas Jasa Raharja akan melakukan survei dan verifikasi guna mempercepat proses pencairan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

    • Sebelumnya: Mengejar Senja di Labuan Bajo, Golo Mori Sunset Run Digelar Agustus 2026
    • Selanjutnya: Perkuat Ketahanan Pangan, Gubernur Lampung dan Pangdam XXI/Radin Inten Ikuti Panen Raya TNI Serentak

      Artikel Terkait

      • Dokter Peringatkan Bahaya Tren Cairan Infus untuk Jerawat, Bisa Tinggalkan Bekas Permanen
      • Kortas Tipikor Sita Aset Rp 14,4 M di Kasus Korupsi Modal Proyek Batu Bara
      • Hujan Deras Picu Banjir di Tapteng Sumut, 200 KK Terdampak
      • KPK Temukan Uang, Valas hingga Perhiasan Saat Geledah Rumah Dinas Bupati Etik
      • Ingin Bangun 30 Pabrik E10, Prabowo: India dan Brasil Saja Bisa, Masa Indonesia Enggak?
      • 3 Zodiak yang Diprediksi Beruntung pada 16 Juli 2026, Ada Virgo
      • Nagita Slavina Cari Talenta Muda Berbakat dari Cabor Basket
      • 3 Zodiak yang Diprediksi Beruntung pada 16 Juli 2026, Ada Virgo
      • TNI AU Kasih Paham Akun yang Tanya Kenapa Pesawat Militer Singapura Tak Dihadang
      • Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Praperadilan Lagi, KPK Bilang Begini

        Lihat Sekilas

      • Mendagri Heran Masih Ada Bupati Terjerat Korupsi Padahal Sudah Retret
      • Efek Kasus Bripka E, Ratusan Santri Ponpes Manjung Wonogiri Terancam Terlantar
      • Indonesia Bangun Pusat Pembibitan Babi Berstandar Internasional, Datangkan 546 Indukan dari Denmark
      • Urai Kepadatan Ketapang-Gilimanuk, Menhub Optimalkan Pelabuhan Tanjung Wangi dan Celukan Bawang
      • Cara Nonton Argentina Vs Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Live Streaming dan TVRI
      • Polisi Bongkar Lab Narkoba Karisoprodol di Jaktim, 2 Pemasok Ditangkap
      • Bamsoet Dorong Tarung Derajat Jadi Pilar Ketahanan Mental Generasi Muda
      • Mengenal Tiga Jenis Orbit Satelit dan Fungsinya
      • Imbas WNI Kabur Saat Tur, Kemudahan Visa Korea Selatan Berpotensi Dikaji Ulang
      • Pengguna Lama iPhone Makin Setia, Sedikit yang Pindah dari Android
      • Copyright © 2026 Powered by Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan,Vista Notebook   sitemap