Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?

    JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?

    Waktu: 2026-07-29 16:20:05 Sumber: Vista Notebook Penulis: Olahraga

    Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Aturan itu menetapkan iuran JHT sebesar 2 persen yang ditanggung pekerja menjadi komponen pengurang penghasilan sebelum dikenai PPh Pasal 21.

    Dengan skema tersebut, pengenaan pajak atas dana JHT tidak dihapus, melainkan ditunda hingga manfaat dibayarkan kepada peserta.

    Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

    Aturan tersebut menyebutkan, penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

    Sementara Pasal 2 ayat (4) mengatur, PPh Pasal 21 yang bersifat final terutang pada saat pembayaran uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua dilakukan.

    Peserta juga memperoleh fasilitas tarif pajak yang lebih rendah saat mencairkan manfaat JHT.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT dengan nilai hingga Rp 50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 0 persen. Nilai yang melebihi Rp 50 juta dikenai tarif final sebesar 5 persen.

    Program JHT merupakan perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya diberikan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, maupun meninggalkan Indonesia.

    Dana JHT berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja. Total iuran sebesar 5,7 persen dari gaji bulanan, terdiri dari 3,7 persen yang dibayarkan perusahaan dan 2 persen yang dipotong dari gaji pekerja.

    • Sebelumnya: 7 Arahan dan Evaluasi Prabowo Jelang 2 Tahun Masa Pemerintahan
    • Selanjutnya: BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN di Puskesmas Matraman Berjalan Baik

      Artikel Terkait

      • Anggota BPK Bobby Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim
      • Krisis Murid Baru SD Negeri di Jateng dan DIY, Pakar Sebut Penduduk Usia Muda Terus Menurun
      • Duduk Perkara Polisi di Wonogiri Kirim Foto Cabul ke Anak Teman Sejawat, Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat
      • Depok Siapkan RDF Plant di TPA Cipayung, Olah 1.000 Ton Sampah Sehari
      • Program Sekolah Gratis Pemprov Banten Bantu Anak Buruh Lanjutkan Pendidikan
      • 775 Siswa Bintara Polda Metro Berkemampuan SPKT Resmi Dididik di SPN Lido
      • Plt Gubri Nilai Obligasi Daerah Alternatif Pembiayaan yang Aman dan Sah
      • Waka BGN Minta Waktu ke Mitra SPPG untuk Tata Program MBG
      • Panduan ke Wisata Alam Desa Wisata Pulesari di Sleman dari Kota Yogya
      • Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Tersangka Kasus ASABRI Tak Ditahan

        Lihat Sekilas

      • Petinju Indonesia Raih Emas di Kejuaraan Asia Tinju U19 & U23 2026
      • Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas
      • LNG Abadi Masela Serap 12.000 Tenaga Kerja, Pemerintah Prioritaskan Warga Lokal
      • Polisi Tangkap 11 Anggota Perguruan Silat yang Keroyok 2 Pemuda di Surabaya
      • 7 Makanan Terbaik untuk Dipadukan dengan Telur
      • Rapat Paripurna DPRD Sumut Banyak Kursi Kosong, Pimpinan OPD Ramai-ramai Absen
      • Mahalnya Piala Dunia 2026, Biaya Parkir Tembus Rp 12 Jutaan
      • Buka Lomba Asah Keterampilan PERIKHSA, Bamsoet Tekankan Integritas
      • Setahun Pakai Denza D9: Ada Catatan Soal Jok Belakang dan Jarak Tempuh
      • Sego Wiwit yang Sulit Dijumpai, Kuliner Khas Yogya dan Simbol Syukur Petani
      • Copyright © 2026 Powered by JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?,Vista Notebook   sitemap