Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Wisata >Komisi III DPR Usul Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus yang Jerat Febrie

    Komisi III DPR Usul Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus yang Jerat Febrie

    Waktu: 2026-09-12 17:40:50 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Pimpinan Komisi III DPR RI mengusulkan pembentukan tim independen dalam mengusut tiga perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Tujuannya agar kasus ini terang benderang.

    "Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini, dan saya meminta tadi juga di kejaksaan untuk memiliki tim independen yang tidak terafiliasi dengan yang diduga tersangka yang ada," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Syahroni saat rapat khusus di kompleks parlemen, Sabtu .

    Dia meminta tim independen ini tidak terafiliasi dengan tersangka. Dia juga berharap momen ini menjadi momen bersih-bersih aparat penegak hukum.

    "Jadi benar-benar tim independen yang tidak terafiliasi apapun, karena ini saatnya momen untuk bersih-bersih dalam proses penegakan hukum," katanya.

    Diketahui, Komisi III DPR telah membentuk panitia kerja terkait kasus korupsi yang melibatkan eks Jaksa Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. DPR meminta Polri, Kejaksaan Agung , dan TNI solid.

    Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejagung RI.

    Terhadap tersangka DR, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru.

    "Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e, 12 huruf b tindak pidana korupsi, dan pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelasnya.

    Tersangka DR sendiri telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejagung RI.

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Pesan Kepala BKN Zudan Arif untuk ASN: Pengabdian Sunyi, Bangsa yang Tumbuh
    • Selanjutnya: Pemprov Jabar Integrasikan Sekolah Maung dengan Dunia Industri

      Artikel Terkait

      • Kisah Awal Pertemuan Messi dan Lamine Yamal Sebelum Final Piala Dunia 2026
      • Otoritas PFII Berpotensi Picu Celah Hukum Baru dengan OJK hingga BI
      • Pakai Obat Keras Ilegal hingga Sabu, 3 Orang di Bogor Ditangkap
      • Depok Siapkan RDF Plant di TPA Cipayung, Olah 1.000 Ton Sampah Sehari
      • Prabowo: Kita Butuh Uang untuk Pelayanan Kesehatan, Gaji Guru, hingga Sekolah
      • Awal Mula Keluarga di Depok Diteror Tetangga Sampai Jual Rumah
      • Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Tramadol, 493 Butir Obat Keras Disita
      • Kecelakaan Beruntun di Jalan MT Haryono Jaksel, 4 Orang Terluka
      • Timur Tengah Terus Memanas Bikin Saudi Borong Senjata AS
      • Perpustakaan Gasibu Bakal Bertransformasi Jadi Perpustakaan Digital

        Lihat Sekilas

      • ITS Bikin Traktor Perahu Listrik untuk Pertanian Lahan Gambut
      • Komisi I DPR-Kemhan Bahas Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia
      • Prabowo Bicara Investasi di RI: Investor Untung tapi Rakyat Harus Sejahtera
      • Bareskrim Serahkan 3 Bandar Narkoba Katingan ke Polda Kalteng
      • Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
      • Mulai Hari Ini, Semua Jalur Stasiun Bogor Bisa Layani KRL 12 Gerbong
      • Koperasi Bisa Kelola Tambang, Dinas ESDM Jatim Sebut Perizinan Tetap di Pusat
      • Hobi Terasa Ringan, Pekerjaan Berat Dimulai? Penelitian Ungkap Penyebabnya
      • Sudewo Bantah Terima Rp 450 Juta, Jaksa KPK Fokus Buktikan Peran Nur Widayat
      • Viral Kopdes Merah Putih Malang di Seberang Telaga, Kades Sebut Sengaja Diambil dari Sudut Tertentu
      • Copyright © 2026 Powered by Komisi III DPR Usul Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus yang Jerat Febrie,Vista Notebook   sitemap