Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >KPK Limpahkan Berkas Perkara Fadia Arafiq ke PN Tipikor Semarang

    KPK Limpahkan Berkas Perkara Fadia Arafiq ke PN Tipikor Semarang

    Waktu: 2026-07-29 16:18:24 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    “KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).

    Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.

    KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

    Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.

    Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

    Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

    Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.

    Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi.

    KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

    Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    • Sebelumnya: Rebutan Air, Dua Petani di Soppeng Terlibat Duel Maut, Satu Tewas
    • Selanjutnya: Kemlu RI Ucapkan Duka Cita Meninggalnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad

      Artikel Terkait

      • Eri Cahyadi Cari Pelaku Pungli ke Pedagang CFD di Surabaya
      • Potret Warga Medan Antre BBM di Tengah Banjir, Pengendara Pilih Bertahan Berjam-jam
      • BNPP RI Catat Realisasi Anggaran 99,38 Persen, Pertahankan Opini WTP BPK
      • Nagita Slavina Cari Talenta Muda Berbakat dari Cabor Basket
      • Kejagung Bentuk Penyidik Khusus Tangani Febrie Adriansyah, Jamin Independen
      • Mayoritas Pedagang E-commerce Belum Punya NIB, Ini Alasannya
      • Dedi Mulyadi Pilih Benahi Masalah Jabar daripada Ganti Nama Jadi Tatar Sunda
      • Benarkah "Remote Working" Bisa Kurangi Emisi Karbon?
      • Pangdam Ungkap Alasan TNI Bangun Batalyon Teritorial di Tiap Kabupaten, Bukan Sekadar untuk Tempur
      • Momen Raja Charles III Terima Andy Burnham Usai Ditunjuk Jadi PM Inggris

        Lihat Sekilas

      • Prediksi Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 Versi Superkomputer
      • Kenneth DPRD DKI Bantu Anak Disabilitas Saat Tinjau Proyek Saluran Air di Jakbar
      • Daftar 15 Wali Kota, Bupati, dan Gubernur Hasil Pilkada 2024 yang Ditangkap KPK dari 2025-2026
      • Kemarahan Legenda Serie A atas Wasit di Laga Inggris vs Argentina: Memalukan!
      • Serangan AS Tewaskan 30 Warga Sipil Iran dan 7 Tentara
      • Sekolah Polwan Buka Pendidikan Angkatan 59, Diikuti 709 Siswa
      • Drone Laut Ukraina Tenggelamkan Kapal Rusia, Dekat Istana Putin
      • Messi Absen Bela Inter Miami di 2 Laga dan MLS All-Star Usai Piala Dunia 2026
      • Prilly Latuconsina Liburan ke Kalibiru, Angin Segar untuk Wisata Kulon Progo
      • Mendes Tegaskan Pendapatan KDKMP Akan Dikembalikan 80% buat Warga Desa
      • Copyright © 2026 Powered by KPK Limpahkan Berkas Perkara Fadia Arafiq ke PN Tipikor Semarang,Vista Notebook   sitemap