Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Otomotif >Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Menerima Rp 50 Miliar dari Tan Kian

    Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Menerima Rp 50 Miliar dari Tan Kian

    Waktu: 2026-07-29 16:18:36 Sumber: Vista Notebook Penulis: Hiburan

    Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea mengeklaim bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu tidak menerima uang dari pengusaha, Tan Kian.

    Bantahan Febrie tersebut disampaikan saat Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar Febrie dengan 18 pertanyaan untuk kasus PT ASABRI.

    "Ada 18 pertanyaan, yang pada dasarnya adalah satu, menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp 50 M lebih, jawabannya tidak, itu yang pertama, yang jelas menyangkut duit tidak ada," tegas Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip dari siaran Youtube Kompas TV, Jumat (17/7/2026).

    Selanjutnya, ia mempertanyakan alasan penyidik belum menetapkan Tan Kian sebagai tersangka, meski disebut sebagai pihak yang diduga memberikan suap kepada Febrie.

    Menurut Hotman, apabila penyidik meyakini Tan Kian merupakan pemberi suap, semestinya status hukumnya juga ditingkatkan menjadi tersangka.

    "Katanya, Tan Kian yang juga teman dekat saya, katanya memberikan Rp 50 M lebih ya? Artinya berarti diakui sebagai pemberi suap, ya. Kalau pertanyaannya, kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap, ada keanehan," tegas Hotman.

    Selain pertanyaan terkait Tak Kian, Hotman mengungkap bahwa Kejagung juga mencecar Febrie terkait cafe de'Clan dan rumah yang terletak di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

    Hotman mengeklaim, rumah tersebut sejak 2022 sudah diberikan dan dipakai oleh seorang advokat bernama Don Ritto.

    Don Ritto sendiri juga merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, Krakatau Steel.

    "Jadi total enggak ada lagi penguasaan secara fisik, demikian juga money changer juga dia tidak ada kaitan apapun," ujar Hotman.

    "Jadi baik mengenai renovasi kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia (Febrie) tidak tahu-menahu," sambungnya menegaskan.

    Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

    Sebelumnya, Kejagung resmi menerima pelimpahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah beserta barang bukti terkait.

    Proses pemindahan barang bukti ke Gedung Bundar merupakan bagian dari tahapan administrasi dan penanganan perkara oleh tim penyidik Kejagung.

    Adapun kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

    Kejagung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

    Tiga sprindik yang dimaksud adalah sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau; sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout; dan sprindik 45 terkait dengan ASABRI.

    • Sebelumnya: Kisah Minos Antoni, Sukses Menyulap Sampah Pantai Pulisan Jadi Kerajinan Bernilai Jutaan Rupiah
    • Selanjutnya: JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?

      Artikel Terkait

      • Gedung Putih Bela Argentina Soal Spanduk Malvinas di Piala Dunia
      • Balap Liar Kuasai Jalan di Rawamangun Jaktim, Polisi Tingkatkan Patroli
      • FIFA Jual 4 Paket Rumput Final Piala Dunia 2026, Apa Saja Isinya?
      • Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Diduga Terima Duit dari Sejumlah Proyek
      • Tri Tito Sebut Sinergi Pemda-TP PKK Percepat Program Prioritas di Grassroots
      • Prabowo: Pakar Ramalkan RI Negara Ke-4 Terkaya di Dunia Tahun 2045
      • Mayoritas Pedagang E-commerce Belum Punya NIB, Ini Alasannya
      • Di Lanud Malang, Prabowo Resmikan Panen Raya Serentak 43 Titik Se-Indonesia
      • Disekap Pacar, Wanita di Bekasi Alami Luka-luka di Wajah dan Tangan
      • Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Samin Tan Rp 17,7 Triliun

        Lihat Sekilas

      • Disekap Pacar, Wanita di Bekasi Alami Luka-luka di Wajah dan Tangan
      • Kondisi Kamar Ternyata Bisa Ungkap Kualitas Hubungan, Ini Kata Penelitian
      • Prabowo: RI Punya Sistem Perlindungan Sosial, Salah Satu Terkuat di Dunia
      • Kini Pakai Rompi Pink, Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung
      • Diperiksa KPK 9 Jam, Anggota BPK Bobby: Semua Sudah Disampaikan ke Penyidik
      • Meme "Timpa Teks" Khariq Anhar Bentuk Satire dan Kritik Generasi Muda
      • Prabowo: RI Punya Sistem Perlindungan Sosial, Salah Satu Terkuat di Dunia
      • 3 Kapal di Muara Angke Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya
      • Hasil Semifinal Japan Open 2026: Fajar/Fikri Melaju ke Final
      • 21 Motor Parkir di Trotoar ITC Kuningan Diangkut Dishub Jaksel
      • Copyright © 2026 Powered by Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Menerima Rp 50 Miliar dari Tan Kian,Vista Notebook   sitemap