Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >Terbitkan 3 Sprindik Baru, Ini Kata Kejagung soal Status Tersangka Febrie Adriansyah

    Terbitkan 3 Sprindik Baru, Ini Kata Kejagung soal Status Tersangka Febrie Adriansyah

    Waktu: 2026-09-12 18:18:39 Sumber: Vista Notebook Penulis: Pendidikan

    Kejaksaan Agung menyatakan telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru terkait pengusutan tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa ketiga sprindik tersebut mencakup klaster perkara yang berbeda.

    "Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik. Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri," kata Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu .

    Anang menyatakan bahwa dengan terbitnya sprindik tersebut, seluruh kewenangan penyidikan kini berada di bawah kendali penyidik Kejagung.

    "Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan," tuturnya.

    Meski begitu, dalam proses penyidikan ini, Anang memastikan pihaknya akan tetap mengedepankan kolaborasi antarlembaga, termasuk supervisi dari KPK dan pengawasan dari legislatif.

    "Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Dan juga tentunya mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," jelas Anang.

    Anang menyebut status tersangka Febrie dan Don Ritto tidak gugur, namun penyidik kejaksaan akan mempelajari kembali seluruh berkas laporan yang ada.

    "Kita hanya menerbitkan sprindik umum sifatnya. tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua," ungkapnya.

    Bentuk Tim 9 Penyidik Khusus

    Di sisi lain, Anang menyebut pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. Tim khusus ini, lanjut dia, mayoritas diisi oleh jaksa yang pernah bertugas di KPK.

    "Inilah yang saya bilang, di dalam sprindik baru kami terbitkan, makanya sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," ujar Anang.

    "Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada Saudara Riyono, ada Saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo," imbuhnya.

    Simak Video 'Sosok Kuntadi yang Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah':

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Hadiah Juara Piala Dunia bagi Pemain Spanyol, Satu Orang Sembilan Miliar Rupiah
    • Selanjutnya: Legenda Inggris Geoff Hurst Sebut Harry Kane Penyerang Terhebat Sepanjang Sejarah

      Artikel Terkait

      • Revitalisasi Keraton Solo Sasar Museum: Penataan Ruang Pamer Dibuat Berstandar Internasional
      • Paniknya Ibu-ibu di Bogor Lihat 2 Ular King Cobra, Minta Bantuan Damkar
      • Bupati Agam: Trase Baru Tol Sicincin-Bukittinggi Akan Dibahas Lagi jika Ditolak Masyarakat
      • 7 Rumah di Tenggarong Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
      • Pilih BBM Sesuai Pabrikan: Hindari Kerugian Jangka Panjang Mesin
      • Prabowo Sebut Menterinya Banyak yang Masuk RS karena Kerja Keras
      • Duduk Perkara Polisi di Wonogiri Kirim Foto Cabul ke Anak Teman Sejawat, Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat
      • Cari Bukti Tambahan Kasus Bupati Etik, KPK Geledah Rumah 3 Tersangka hingga Kepala PU Sukoharjo Hari Ini
      • IPW Apresiasi Sikap Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
      • Dilaporkan 11 Juli, Admin TheKerupuk Jadi Tersangka Empat Hari Kemudian, LBH Soroti Prosesnya

        Lihat Sekilas

      • Mantan Perawat Jepang Diduga Bunuh Pasien dengan Mencampurkan Feses ke Infus
      • Tak Dikasih Rp 300.000, Anggota Satpol PP Ambil Iuran Ngaji Siswa Pecahan Rp 2.000 di Jakut
      • Pemeriksaan Setempat, Muncul Bangunan Baru di Lahan Rumah yang Dirobohkan Wanita di Surabaya
      • Paniknya Ibu-ibu di Bogor Lihat 2 Ular King Cobra, Minta Bantuan Damkar
      • Pendapatan Mitra Pengemudi Maxim Naik Hampir 5 Persen usai Komisi 8 Persen Diterapkan
      • Didukung Korsel, Charging Station BRT di Bandung Mulai Dibangun
      • 8 Makanan yang Sering Lupa Dicuci, Padahal Penting untuk Kesehatan
      • Sampah Menumpuk di Rusun Waduk Pluit, Pramono: Saya Minta Diselesaikan 8-10 Hari
      • Pengalaman Berat Adhisty Zara Syuting Film Rumah Singgah saat Kehilangan Kakeknya Acil Bimbo
      • Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Tramadol, 493 Butir Obat Keras Disita
      • Copyright © 2026 Powered by Terbitkan 3 Sprindik Baru, Ini Kata Kejagung soal Status Tersangka Febrie Adriansyah,Vista Notebook   sitemap