Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Bisnis >Dilaporkan 11 Juli, Admin TheKerupuk Jadi Tersangka Empat Hari Kemudian, LBH Soroti Prosesnya

    Dilaporkan 11 Juli, Admin TheKerupuk Jadi Tersangka Empat Hari Kemudian, LBH Soroti Prosesnya

    Waktu: 2026-07-29 16:25:50 Sumber: Vista Notebook Penulis: Olahraga

    Menurut Daniel, rentang waktu sejak laporan dibuat hingga Icad diproses di Polres Metro Tangerang Kota berlangsung sangat cepat.

    "Iya, jadi ini cepet banget prosesnya," tutur dia.

    Daniel menjelaskan, Icad dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (14/7/2026) malam untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

    Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam, mulai pukul 00.00 WIB hingga sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah itu, penyidik menggelar perkara sebelum akhirnya menetapkan Icad sebagai tersangka.

    "Setelah delapan jam pemeriksaan mereka gelar perkara dulu, emang prosedurnya kan gitu. Mereka rapat internal dulu baru ditentukan (Icad) menjadi tersangka di siangnya ya," jelas dia.

    Selama pemeriksaan, penyidik juga mendalami aktivitas akun @TheKerupuk, termasuk alasan Icad membuat akun dan mengunggah berbagai konten di media sosial.

    "Mas Icad menyampaikan maksud dan tujuannya membentuk akun ataupun membuat postingan itu adalah sebagai bentuk ekspresi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah," ujar Daniel.

    Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Icad tidak ditahan.

    Menurut Daniel, Icad keluar dari kantor polisi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah pihak kuasa hukum mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan dengan jaminan dari keluarga.

    "Iya, (Icad) tidak ditahan karena kami mengajukan surat untuk supaya tidak ditahan dan keluarganya menjamin bahwa yang bersangkutan enggak akan menghilangkan bukti, enggak akan kabur, dan akan kooperatif menjalani pemeriksaan," tambah dia.

    Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Icad sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE setelah menerima laporan dari seorang mahasiswa.

    "Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Icad sebagai tersangka. Mereka menjeratnya dengan Pasal 32 Ayat (1) dan 35 UU ITE atas laporan seorang mahasiswa. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara," tutur Daniel.

    LBH Jakarta menilai proses penjemputan terhadap Icad tidak sesuai prosedur. Menurut Daniel, saat masih berstatus saksi, kepolisian seharusnya lebih dahulu mengirimkan surat panggilan, bukan langsung membawa Icad ke kantor polisi.

    Selain itu, LBH Jakarta juga mempertanyakan penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE dalam perkara tersebut. Daniel menilai kedua pasal tersebut lazim digunakan dalam perkara peretasan atau pemalsuan dokumen elektronik, bukan terhadap konten satire.

    "Dalam hal ini, meme yang diposting oleh The Kerupuk merupakan ekspresi satire yang tidak ada unsur pemalsuan ataupun perusakan data, sebagaimana diatur pada Budapest Convention yang menjadi rujukan UU ITE. Namun, aparat menetapkan pasal tersebut," katanya.

    Hingga berita ini ditulis, Kompas.com telah berupaya meminta tanggapan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit terkait penanganan perkara dan penetapan status tersangka terhadap Icad.

    • Sebelumnya: Presiden Prabowo Minta Seluruh Layanan Publik yang Memungkinkan Tersedia secara Digital
    • Selanjutnya: Ngeri Kebakaran Maut di Bar di Bangkok hingga Muncul Semburan Api

      Artikel Terkait

      • Brankas Isi Emas dan Gepokan Duit, Bupati Sukoharjo Lapor Harta Rp 9,1 M
      • 3 Zodiak yang Disebut Paling Beruntung pada 21 Juli 2026, Ada Scorpio
      • Tol Gilimanuk-Mengwi Ditargetkan Masuk Tahap Tender Akhir 2026, Koster: Ditunggu Masyarakat
      • Mogok Jualan 3 Hari, Pedagang Daging Sapi Lamongan Minta Kepastian Harga
      • Satgas PRR Dorong Penguatan Tanggul Sungai Pascabanjir Tapanuli Tengah
      • 5 Bantahan Hotman Paris Soal Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
      • KPK Limpahkan Berkas Perkara Fadia Arafiq ke PN Tipikor Semarang
      • Maba ITB 2026 Masih Bisa Ajukan Keringanan UKT Semester 1 sampai 21 Juli, Ini Caranya
      • Gen Z Perlu "Fourth Place" untuk Atasi Rasa Kesepian Digital
      • Kemeriahan Pelajar dan Emak-emak Sambut Kedatangan Prabowo di Malang

        Lihat Sekilas

      • Buntut Kericuhan Pascalaga Spanyol vs Argentina, FIFA Buka Penyelidikan
      • Mendiktisaintek: Kami Sangat Berharap Kesejahteraan Dosen Meningkat
      • Sukses Digelar, Grid.ID Awards 2026 Berikan Apresiasi kepada Figur Publik Inspiratif Indonesia
      • Polisi Terluka Saat Amankan Terduga Pencuri Motor dari Amukan Massa di Bogor
      • Menteri Muslim Singapura Mundur Gegara Interaksi Online dengan Perempuan
      • Korban Kericuhan Konser Denny Caknan Membaik, Armuji: Saya Lega
      • Ada Barcode Lapor Anonim, Sekolah Bolehkan Siswa Laporkan Kekerasan hingga Peredaran Narkoba
      • Kena Kamera ETLE? Begini Cara Cek Status Tilangnya secara Online
      • Minat Investor Tinggi, Sisa Kuota ORI030 Tinggal 12,4 Persen
      • Pabrik Garmen PT Samwon Jepara Tutup Agustus 2026, 670 Pekerja Terancam PHK
      • Copyright © 2026 Powered by Dilaporkan 11 Juli, Admin TheKerupuk Jadi Tersangka Empat Hari Kemudian, LBH Soroti Prosesnya,Vista Notebook   sitemap