Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >MAKI Sentil Hotman: Aturan Mana Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden?

    MAKI Sentil Hotman: Aturan Mana Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden?

    Waktu: 2026-07-29 17:10:28 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia , Boyamin Saiman, mengkritik pernyataan kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan tersangka kliennya tanpa pamit ke Presiden. Boyamin menilai Hotman tak paham hukum.

    "Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden? Gitu kan," kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu .

    Boyamin meminta Hotman menjelaskan aturan yang menyatakan dengan tegas bahwa penetapan seorang tersangka harus izin kepada presiden.

    "Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana? Gitu kan, yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden? Ada nggak? Gitu kan. Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya," tutur Boyamin.

    Dia menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 sudah dengan tegas 'mengamputasi' kekebalan seorang jaksa. Dia juga menyinggung, pada aturan sebelumnya pun, pemeriksaan seorang jaksa bukan atas izin presiden, melainkan Jaksa Agung.

    "Nah, berdasarkan putusan Nomor 15 Tahun 2025, tahun kemarin artinya, pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati. Kedua kejahatan terhadap keamanan negara. Ketiga adalah pidana khusus, gitu," jelas Boyamin.

    "Nah, pidana khusus itu termasuk korupsi. Kalau berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang lama sebelum putusan MK, itu izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan izin dari presiden, gitu," lanjutnya.

    Meski begitu, dia memaklumi pembelaan yang dilakukan oleh Hotman terhadap Febrie. Dia memandang, upaya-upaya yang dilakukan oleh Hotman menjadi hal lumrah sebagai seorang advokat pembela klien.

    "Nah, ini ya saya maklumilah, ini namanya Bang Hotman ini kan orang yang menjadi lawyer atau advokatnya dari tersangka yang bersangkutan. Jadi ya membelanya ya boleh dengan cara macam-macam gitu kan, cara hukum, cara politik, cara sosial, ya boleh-boleh aja gitu. Dan itu bagian trik dari Hotman membela FA," ujar Boyamin.

    "Dan saya, he-he-he..., saya sih menghormati dan mempersilakan, dan tidak melarang. Itu bagian trik kok, ya boleh-boleh aja, gitu kan. Dan apa, istilahnya, bahkan mendramatisir pun juga boleh, gitu kan," sambungnya.

    Di lain sisi, dia berharap, segala bentuk pembelaan yang dilakukan harus tetap berpegang teguh pada persoalan hukum yang dihadapi. Menurutnya, yang paling krusial dalam kasus Febrie, pihak penasihat hukum harus bisa membuktikan terkait temuan barang bukti triliunan rupiah dari jumlah uang serta 74 kg emas.

    "Yang paling krusial itu kan adalah adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana," ungkapnya.

    Dia menilai, temuan itu saat ini menjadi bahan lelucon di kalangan masyarakat. Apalagi dengan bermunculannya pernyataan-pernyataan yang berubah-ubah.

    "Mulai dari barang bukti tersebut yang sempat disebut akan digunakan untuk pembangunan pelabuhan dan berubah menjadi untuk kepentingan yayasan. Kemudian soal kepemilikan rumah di Sentul yang sebelumnya diakui oleh Febrie merupakan rumahnya, lalu berubah menjadi disebut milik mertuanya," imbuhnya.

    Dia turut mencontohkan bahwa baik kejaksaan maupun KPK sama-sama sempat menangkap dan menetapkan tersangka seorang pada level menteri. Penangkapan dan penetapan tersangka ini pun, kata Boyamin, tidak melalui izin kepada Presiden.

    "Malah justru KPK aja pernah nangkap menteri, itu juga tidak izin presiden. Terus juga Kejaksaan Agung menangkap menteri, menahan menteri, juga tidak ada aturan izin presiden, gitu lho," terangnya.

    Dia pun beranggapan, bahwa istilahnya 'pamit' yang disampaikan Hotman ini lebih tepat diartikan sebagai tata krama. Namun, menurutnya, Presiden pun sejauh ini selalu menunjukkan sikap tegas untuk perkara pemberantasan korupsi.

    "Bahwa tata krama itu harus izin presiden atau tidak, itu namanya tata krama. Dan Presiden, saya yakin Pak Prabowo mendukung penuh untuk pemberantasan korupsi, gitu. Dan memang jika alat bukti cukup, ya tersangka," ungkap dia.

    "Buktinya kan kalau memang ini apa, tidak ada, apa istilahnya, presiden itu tidak berkenan, ya berarti kan disuruh nutup, kan gitu kan. Bukan, bukan dialihkan kepada Kejaksaan Agung, kan itu. Itu saya kira clear-lah, dan ya anu, prinsipnya kita saling menghormati, itu aja," pungkasnya.

    Sebelumnya, Hotman menyebut kasus yang menjerat Febrie saat ini adalah kriminalisasi. Bahkan dia mengaku tak mengharapkan uang dari Febrie, yang merupakan kliennya.

    "Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Jakarta Selatan, Jumat malam.

    Hotman lalu membeberkan alasannya mau turun tangan membela Febrie. Dia membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto, yang diakuinya sebagai klien setianya selama puluhan tahun.

    "Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta tanpa dibayar," ungkap Hotman.

    Karena itu, dia mengaku merasa miris melihat kondisi Febrie saat ini. Baginya, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.

    "Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetusnya.

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Penampakan Pria Pengirim Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15
    • Selanjutnya: Gempa M 7,3 di Meksiko Picu Peringatan Tsunami

      Artikel Terkait

      • Viral Pria di Tangerang Tusuk-tusuk Orang Random, Pelaku Ditangkap
      • Program PHINLA Ubah 283 Ton Sampah Jadi Sumber Pendapatan Warga Jakarta
      • MUI Hormati Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung
      • Tanpa Ariel NOAH, Peterpan Sukses Bikin Nostalgia di Hadapan 5.000 Penonton Malaysia
      • Statistik Inggris di Piala Dunia 2026: Ukir Sejarah Meski Tak Juara
      • Ada Konser Akbar di Monas, 13 KA Keberangkatan Gambir Bisa Naik dari Stasiun Jatinegara
      • China Tinggalkan Properti, AI dan Robot Jadi Mesin Pertumbuhan Baru
      • Update Korban Balon Gas Meledak di Bali, Tiga Orang Masih Dirawat
      • Eks Kepala PPATK Nilai Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat
      • Kelanjutan Kasus Febrie Adriansyah, Polri Minta Masyarakat Percaya Pada Kejagung

        Lihat Sekilas

      • Purbaya dan DPR Berdebat soal Penempatan Rp 400 Triliun Dana SAL di Bank BUMN
      • Pertamina Tambah Pasokan Biosolar di Kepahiang Jadi 16 Kiloliter Per Hari, Antrean Panjang di SPBU Diurai
      • 20 Negara dengan Kekayaan Rata-rata Penduduk Tertinggi, Ada Tetangga Indonesia
      • Nasib Tak Menentu di Napoli, Lukaku Dapat Tawaran dari MLS
      • Jawab Tantangan Tumbuh Kembang Anak dengan Kolaborasi Lintas Ahli
      • 2 Kali Tertangkap Curi Motor, Pria di Lumajang Malah Beralih Curi Bebek
      • Ampas Kopi Gayo "Disulap" jadi Kemasan Pangan Ramah Lingkungan
      • Kajati-Kapolda Bertemu, Kejagung: Hubungan Baik Kita Akrabkan Kembali
      • Viral Stadion Pakansari Penuh Asap dan Bising Knalpot, Ini Penyebabnya
      • Pencuri di Ponorogo Kembalikan Motor, Tulis Surat "Saya Khilaf"
      • Copyright © 2026 Powered by MAKI Sentil Hotman: Aturan Mana Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden?,Vista Notebook   sitemap