Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >Pria di Bantul Serahkan Dollar AS untuk Digandakan, Tertipu Rp100 juta

    Pria di Bantul Serahkan Dollar AS untuk Digandakan, Tertipu Rp100 juta

    Waktu: 2026-09-12 18:21:27 Sumber: Vista Notebook Penulis: Olahraga

    Dijanjikan uang bisa berlipat ganda

    Rita menjelaskan, kasus bermula ketika pelaku menghubungi korban dan mengaku mampu melipatgandakan uang.

    Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan foto dan video yang menampilkan sejumlah uang.

    Korban kemudian diajak bertemu di rumah seorang saksi di wilayah Mayungan, Salakan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Dalam pertemuan tersebut, pelaku kembali meyakinkan korban bahwa uang yang diserahkan dapat digandakan.

    Korban lalu menyerahkan 55 lembar uang pecahan 100 dollar AS, satu lembar pecahan 50 dollar AS, dan satu lembar pecahan 5 dollar AS.

    Setelah menerima uang, pelaku meminta korban pulang. Namun, pelaku justru membawa kabur uang tersebut.

    "Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banguntapan," ujar Rita.

    Pelaku ditangkap di Kotagede

    Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Banguntapan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap SN di wilayah Prenggan, Kapanewon Kotagede, Kota Yogyakarta.

    Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain amplop money changer beserta kuitansi penukaran uang, amplop berisi potongan kertas berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam aksi penipuan, satu unit sepeda motor Honda PCX, helm, jaket, STNK kendaraan, serta uang tunai Rp 800.000.

    "Saat diamankan pelaku mengakui telah menipu korban. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Banguntapan," kata Rita.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan.

    Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.

    • Sebelumnya: KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis John Field di Kasus Suap Bea Cukai
    • Selanjutnya: Sorotan Kemlu Atas Aksi Pemuda Madiun Kabur Saat Tur di Korsel

      Artikel Terkait

      • DPRD Jember Dukung Program Home Care, Dorong Pengaturan Shift Nakes agar Layanan Optimal
      • Voltron Buka SPKLU Baru di Puri Indah, Ada 24 Titik Cas
      • Prabowo Yakin RI Bangkit, Ini Pesannya buat yang Merasa Indonesia Suram
      • Pos Indonesia Pastikan Tetap Penuhi Kewajiban ke Pemegang Sukuk Meski Pembayaran Ditunda
      • Janji Alwi Habis-habisan Berburu Revans Lawan Lanier di Japan Open
      • Pemkot Surabaya Catat Hotline Lapor Cak Eri Terima 9.217 Laporan, Mayoritas Masalah Parkir
      • Jelang Banyuwangi Ethno Carnival, Jumlah Wisatawan di Banyuwangi Membeludak
      • Viral Wanita di Bekasi Diduga Dianiaya-Disekap Pacar, Polisi Turun Tangan
      • Harga Bitcoin Hari Ini 21 Juli 2026 Bullish di Atas 65.000 dollar AS
      • Prabowo Persilakan Kaji Pelibatan Kantin Sekolah untuk MBG

        Lihat Sekilas

      • Israel Izinkan Penggunaan Buaya untuk Cegah Napi Kabur
      • Sempat Setop Memanggang 3 Tahun karena Cedera, Baker Asal Bandung Kini Bersinar di India
      • Samsung Kembangkan Chip AI “Gaia”, Laptop Masa Depan Bakal Lebih Pintar
      • Keunggulan Teknis Mesin Hybrid di XForce HEV
      • Warga di Pasuruan Datangi Kantor DPRD, Keluhkan soal Rumah Ibadah yang Diduga Belum Berizin
      • Tak Sekadar Naik Perahu, Wisatawan Bisa Mendengar Kisah Waduk Sermo dari Atas Kapal
      • Pengalaman Beli Laci Pakaian Online, Outfit Jadi Lebih Tertata Rapi Tanpa Ribet
      • BI: Likuiditas Perbankan Masih Memadai, Suku Bunga Antarbank Mulai Turun
      • Bamsoet: FKPPI Harus Jadi Laboratorium Kepemimpinan Nasional
      • GHAS Dibongkar, Andre Rosiade Targetkan Stadion Baru Rampung Januari 2028
      • Copyright © 2026 Powered by Pria di Bantul Serahkan Dollar AS untuk Digandakan, Tertipu Rp100 juta,Vista Notebook   sitemap