Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Bisnis >KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis John Field di Kasus Suap Bea Cukai

    KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis John Field di Kasus Suap Bea Cukai

    Waktu: 2026-09-12 18:21:14 Sumber: Vista Notebook Penulis: Pendidikan

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis dua tahun bui terhadap bos Blueray Cargo Group, John Field.

    “KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field, dkk selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/7/2026).

    Budi mengatakan putusan vonis dua tahun penjara terhadap John Field inu merupakan bagian dari proses penegakan yang harus dihormati.

    “Sekaligus mencerminkan independensi dan objektivitas majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tegas dia.

    Menurut Budi, hal terpenting dari putusan tersebut adalah majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara.

    “Hal ini menegaskan bahwa praktik suap, baik yang dilakukan oleh pemberi maupun penerima, merupakan perbuatan melawan hukum yang merusak integritas penyelenggaraan negara, menciptakan ekonomi biaya tinggi, serta mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat,” jelas dia.

    KPK juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari peran oknum pejabat Bea dan Cukai.

    Menurut Budi, pertimbangan tersebut memperkuat pentingnya pemberantasan korupsi secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam suatu skema korupsi.

    Ia mengatakan, penindakan yang komprehensif diperlukan untuk memutus mata rantai praktik suap sekaligus memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik yang melanggar hukum dalam pelayanan publik.

    “Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangannya, tetapi juga pada komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas,” jelas dia.

    Karena itu, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan bersama-sama membangun ekosistem yang menutup peluang terjadinya praktik suap, baik dari sisi pemberi maupun penerima.

    Vonis John Field

    Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 jut kepada bos Blueray Cargo Group, John Field.

    Majelis hakim menilai, John Field terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026).

    Hakim menyebutkan, perbuatan suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan petinggi Blueray Cargo lainnya, Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.

    Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

    John Field menyatakan menerima putusan hakim dan menyatakan tidak mengajukan banding, sedangkan untuk jaksa menyatakan pikir-pikir.

    Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

    • Sebelumnya: Mobil Oleng Tabrak 'Pantat' Truk di Tol Singosari-Surabaya, 5 Orang Tewas
    • Selanjutnya: 3 Tahun Stroke, Bugira Tak Pernah Kontrol Kesehatan karena Kendala Jarak dan Biaya

      Artikel Terkait

      • Soroti Kebakaran TPA, Waka MPR Tekankan Pembenahan Hulu dan Pengawasan
      • Bicara Program CKG, Prabowo Ungkap Banyak Rakyat yang Sakit Gigi
      • Operasi Berantas Jaya, Polres Bekasi Kota Ungkap 77 Kasus Begal-Curanmor
      • Bahlil Guyon ke Nusron Pakai Kacamata Hitam karena Inggris Kalah dari Argentina
      • Daftar 11 Kepala Daerah yang Terjerat OTT pada 2026, Terbanyak dari Jateng
      • Groundbreaking Abadi Masela Digelar Usai 28 Tahun, Bahlil Apresiasi Prabowo
      • Viral karena Disebut Mirip "Yesus", Penjual Kambing Asal Kota Batu Sempat Ragu Bikin Konten
      • Satu per Satu Toko Buku Independen Hong Kong Dibungkam, 5 Orang Ditangkap
      • TNI AD Beri Perawatan dan Pendampingan Medis ke Korban Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
      • Merchandise Unik dari RBR 2026: Boneka Gajah Nona Seroja dan Bibit Pohon

        Lihat Sekilas

      • Siswa SMAN 9 Manado Olah Limbah Tulang Ayam Jadi Peredam Suara
      • Memanas! AS Gempur Kota Pembangkit Nuklir Iran
      • Bukan dengan Karangan Bunga, Hari Jadi Purwakarta Dirayakan dengan Hadiah Bibit Pohon
      • SMAN 3 Merauke Wakili Papua Selatan di LLC 4 Pilar MPR Tingkat Nasional
      • Cek Daftar Harga BBM Hari Ini 21 Juli 2026 di SPBU Pertamina Se-Indonesia
      • 6 Maskapai Akan Terbang dari Bandara Husein Sastranegara, Ini Rutenya
      • Seorang Petani di Sikka Tewas Digigit Babi Hutan
      • 12 Contoh Jawaban Cara Menerapkan Inspirasi untuk Kemajuan Penguasaan Kompetensi PMM
      • Kenapa Indeks Saham Korea Selatan Kospi Anjlok 6,31 Persen?
      • 3 Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak di Yahukimo, 3 Senpi Diamankan
      • Copyright © 2026 Powered by KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis John Field di Kasus Suap Bea Cukai,Vista Notebook   sitemap