Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Menteri HAM Pigai Usul Pembentukan Komnas Masyarakat Adat

    Menteri HAM Pigai Usul Pembentukan Komnas Masyarakat Adat

    Waktu: 2026-07-29 15:24:42 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan adanya Komisi Nasional (Komnas) Masyarakat Adat yang diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat.

    Ia menilai, Komnas Masyarakat Adat akan bertugas secara spesifik dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat adat di daerah.

    "Orang pasti berpikir Komnas Masyarakat Adat itu apa? Karena ini pekerjaan kami sehari-hari, kami yang biasanya menjadi anggota Komnas HAM dan lain-lain. Pekerjaan kami begini, oke setelah undang-undang masyarakat (adat) ini ada, pasti ada konflik di daerah, di desa, di kampung, di kelurahan, atau komunitas masyarakat lainnya. Nah nanti di tingkat daerah itu pasti diindentifikasi kebutuhan-kebutuhan dan konflik itu harus diselesaikan," ujar Pigai dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (15/7/2026).

    Jika masyarakat adat ingin mencari keadilan, mereka dapat mengadu kepada Komnas Masyarakat Adat untuk menyelesaikan masalahnya.

    "Sering kali itu (penyelesaian masyarakat adat) itu membutuhkan effort. Oleh karena itulah, maka proses peradilan khusus atau tempat pencarian justice system untuk masyarakat adat itu penting. Di mana tempat pencarian justice system masyarakat adat? Komisi Nasional Masyarakat Adat," ujar Pigai.

    Komnas Masyarakat Adat, kata Pigai, dapat menjadi tempat terakhir bagi masyarakat adat untuk mencari keadilan.

    Ia menyampaikan, di Komnas Masyarakat Adat akan ada restoratif, restitusi, rehabilitasi, kompensasi, hingga pemulihan.

    Selain itu, RUU Masyarakat Adat disebutnya akan menghadirkan pengadilan masyarakat adat yang diatur lewat peraturan presiden (Perpres).

    "Oleh karena itu, Komnas Masyarakat Adat ini pekerjaannya berat. Nanti pengadilan masyarakat adat setelah adanya pembentukan Komnas, maka kita bisa menghadirkan satu peraturan presiden yang menghadirkan peradilan masyarakat adat," ujar Pigai.

    Konsep tersebut serupa dengan hadirnya pengadilan HAM hingga Komnas HAM yang sudah ada terlebih dahulu di Indonesia.

    "Kami punya penyidik, kami punya hakim," jelas Pigai.

    Dalam pemaparannya, terdapat empat permasalahan sosial terhadap masyarakat adat, yakni tidak adanya perlindungan hukum yang efektif; konflik akibat ketidakpastian hak; kemiskinan, marginalisasi, dan kriminalisasi; serta keberagaman satuan sosial dalam masyarakat yang tidak dapat disederhanakan dalam kebijakan publik.

    Selanjutnya, ia menyampaikan permasalahan hukum yang kerap dirasakan masyarakat adat, yakni regulasi tersektoral dengan perbedaan nomenklatur dan pendekatan; pengakuan bersyarat yang bersifat membatasi dan menghambat perlindungan; serta prosedur pengakuan yang rumit.

    Ia sendiri tidak segan mengkritik negara yang tidak menghargai dan mengakui jasa-jasa dari masyarakat adat di Indonesia.

    Tidak lupa, Pigai mengapresiasi Baleg periode 2024-2029 yang menginisiasi pembahasan RUU Masyarakat Adat.

    "Jadi jangan pernah kita mengabaikan komunitas masyarakat adat," tegas Pigai.

    • Sebelumnya: Alami Disfungsi Saluran Eustachius, IU Batalkan Konser dan Rilis Album
    • Selanjutnya: Tak Hanya Stasiun Besar, Turis Asing Kini Naik Kereta dari Stasiun Kecil

      Artikel Terkait

      • Pedagang: Banyak Warga Medan Hanya Mampu Beli Beras SPHP Eceran
      • Klinik Morula IVF 28 Tahun, Saat Teknologi Reproduksi Buka Jalan Menjadi Orangtua
      • 10 Makanan Penutup Terenak di Indonesia Versi TasteAtlas
      • Prakiraan Cuaca BMKG: 7 Provinsi Berpotensi Dilanda Hujan Lebat Besok 16 Juli 2026
      • Polisi Tangkap Lagi 4 Pemerkosa Gadis Sampang, 2 Orang Masih di Bawah Umur
      • Siap-siap! Masyarakat Indonesia Berkesempatan Lihat dan Jajal Perdana E-Motorcycle VinFast
      • Harga Sama, Ini Perbandingan Almaz RS Pro Hybrid VS XForce Hybrid
      • Catatan Positif Penjualan Daihatsu di Juni 2026
      • Hampir 50 Tahun Tinggal di Rumah Warisan, Nurbaeti Terpaksa Angkat Kaki Kena Eksekusi Lahan di Pangandaran
      • TNI AD Sampaikan Duka Cita Usai Insiden Ledakan Gudang Amunisi di Madiun

        Lihat Sekilas

      • Akses Masuk Tol Cikarang Barat Diperbaiki, Pengendara Diminta Waspada
      • Mendiktisaintek: Gaji Awal Dosen Memang Rendah, Makin Terasa Cekak di Awal Tahun
      • Pria di Koja Jakut Dibacok Begal hingga Luka Parah, Polisi Selidiki
      • Tren Aspal Halaman Depan Rumah di Eropa Perparah Dampak Cuaca Panas
      • Mengenal Tiga Jenis Orbit Satelit dan Fungsinya
      • Diduga Lalai Tangani Balita hingga Meninggal, RS Maleo Sorong Dilaporkan ke Polisi
      • Sanksi untuk 6 Mahasiswa Unesa yang Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap 26 Orang
      • Halte Kebon Sirih Ditutup hingga 20 Juli 2026 Imbas Pekerjaan Proyek MRT
      • Motif Penusukan di Jakbar Terungkap, Dipicu Video Pacar yang Diduga Disebar
      • Kalah Terhormat dari Kodai, Alwi Farhan Alihkan Fokus Tatap China Open
      • Copyright © 2026 Powered by Menteri HAM Pigai Usul Pembentukan Komnas Masyarakat Adat,Vista Notebook   sitemap