Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >Marak Truk Tabrak Jembatan di Jakarta, Berapa Batas Tinggi Maksimal?

    Marak Truk Tabrak Jembatan di Jakarta, Berapa Batas Tinggi Maksimal?

    Waktu: 2026-07-29 17:10:43 Sumber: Vista Notebook Penulis: Bisnis

    Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar menabrak fasilitas publik marak terjadi di Jakarta. Belum lama ini, truk menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

    Tak berselang lama, insiden serupa terjadi ketika sebuah truk molen tersangkut di kolong jembatan Matraman, Jakarta Timur.

    Rentetan kejadian ini tentu memicu pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya mengenai seberapa tinggi sebenarnya batas aman dan regulasi resmi ukuran kendaraan besar yang diperbolehkan melintas di jalan raya.

    Truk molen tersangkut di bawah jembatan rel kereta di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026) pagi.Tangkapan layar video di akun Instagram @warungjurnalis Truk molen tersangkut di bawah jembatan rel kereta di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026) pagi.

    Bukan Truck Crane, Melainkan Ekskavator Ketinggian

    Menanggapi fenomena tersebut, Director Karoseri Delima Jaya, Winston Wiyanta, memberikan penjelasan mengenai jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan di JPO Tendean.

    Winston meluruskan miskonsepsi publik yang mengira armada tersebut merupakan truk derek (truck crane).

    "Yang mentok di JPO Tendean itu truknya self loader namanya, untuk angkut alat berat, bukan truck crane," ujar Winston saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/7/2026).

    Winston menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, truk self loader sedang menggendong ekskavator. Menurutnya, kesalahan bukan terletak pada dimensi truk itu sendiri, melainkan pada barang yang sedang diangkut.

    "Dalam case ini, truk tersebut angkut (gendong) excavator. Jadi, yang mentok ke JPO adalah excavator-nya yang ketinggian," kata dia.

    Secara spesifikasi baku, truk self loader standar umumnya memiliki tinggi berkisar antara 2,6 meter hingga 3 meter. Dengan dimensi tersebut, truk kosong dipastikan aman melewati JPO.

    Namun, ketika memuat alat berat tanpa perhitungan matang pada posisi lengan ekskavator, total tinggi kendaraan kemungkinan melewati batas aman ruang bebas jembatan.

    Aturan Resmi Batas Tinggi Maksimal Truk

    Berkaca dari kasus truk molen di Matraman dan muatan alat berat di Tendean, pemerintah sebenarnya sudah mematok batas tegas mengenai rancang bangun dimensi kendaraan angkutan barang demi menjaga keselamatan infrastruktur jalan.

    Suku Dinas Bina MRambu pembatas tinggi kendaraan di underpass Senen, Jakarta Pusat, yang mengalami kerusakan akibat ditabrak truk, Jumat (13/8/2021) dini hari.Wartakotalive.com/Joko Supriyanto Suku Dinas Bina MRambu pembatas tinggi kendaraan di underpass Senen, Jakarta Pusat, yang mengalami kerusakan akibat ditabrak truk, Jumat (13/8/2021) dini hari.

    Winston memaparkan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, batas mutlak tinggi sebuah kendaraan angkutan adalah 4,2 meter. Namun, angka ini tidak bisa diaplikasikan secara sembarangan oleh pemilik armada maupun pihak karoseri.

    "Tinggi maksimum di truk sesuai regulasi 4,2 meter. Itu pun harus sesuai tipe chassis truck dan harus diajukan izin SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe)-nya dulu untuk mendapatkan persetujuan tinggi maksimum," ucap Winston.

    Sebagai informasi, untuk standar pembuatan truk yang umum digarap oleh perusahaan karoseri, tinggi maksimalnya biasanya dibatasi pada rentang 3,8 meter hingga 4 meter saja demi supaya aman melewati berbagai rintangan jalan.

    Oleh karena itu, setiap pemilik armada angkutan barang maupun operator alat berat diimbau untuk selalu memastikan total dimensi muatan mereka tidak melebihi aturan SKRB dan SRUT yang telah disetujui, sekaligus lebih jeli dalam memperhatikan rambu batas ketinggian kolong jembatan yang terpasang di jalur ibu kota.

    • Sebelumnya: Mensos Sebut Penyaluran Bansos Akan Lewat Kopdes Merah Putih
    • Selanjutnya: Isak Tangis Warnai Evakuasi Korban Ledakan Gudang Amunisi Gupusmu Madiun

      Artikel Terkait

      • Pria Australia Meninggal di Tahanan Imigrasi Bali, Keluarga Mempertanyakannya
      • Jangan Taruh HP Sembarangan di Tempat Ini agar Tak Cepat Rusak
      • Job Fair Jakarta Timur Digelar 28-29 Juli 2026, Simak Cara Daftarnya
      • Rekrutmen Tamtama TNI AL 2026 Masih Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar
      • Dihuni Cuma 350 Orang, Flam Desa Surga di Balik Keajaiban Film Frozen
      • Saham Induk Google Melesat 3 Persen Usai Kabar Pengembangan Chip AI Gemini
      • Peneliti Temukan Mikroplastik di Ekosistem Laut Dalam Terpencil di Bumi, Alarm bagi Manusia?
      • Deretan Rekor yang Dapat Diukir Messi di Final Piala Dunia 2026
      • Danau Dendam Tak Sudah Bersolek, Disulap Jadi Destinasi Kelas Dunia
      • SMA Unggul Garuda Baru Mulai Beroperasi, Kemendikti Sambut Siswa di Konawe Selatan dan Bulungan

        Lihat Sekilas

      • Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
      • Peneror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Tak Sangka Pesannya Bikin Heboh, Kini Menyesal
      • Rundown Konser Afgan di JCC Senayan Hari Ini
      • Mendagri Usul Donatur Tiap Calon Kepala Daerah Dibuka ke Publik, Seperti di AS
      • Purbaya dan DPR Berdebat soal Penempatan Rp 400 Triliun Dana SAL di Bank BUMN
      • Toyota Usul Standardisasi Komponen buat Lawan Mobil China
      • Tanggal 17 Juli Memperingati Hari Apa? Ini Momen Penting dan Sejarahnya
      • DPR: Investor PFII Bakal Ditawari Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun
      • 16,3 Juta Wisatawan Datang ke Bali Sepanjang 2025, Macet Jadi Ancaman
      • Hasil SEA V Cup 2026: Kalahkan Vietnam, Timnas Voli Putra Indonesia Lolos ke Final
      • Copyright © 2026 Powered by Marak Truk Tabrak Jembatan di Jakarta, Berapa Batas Tinggi Maksimal?,Vista Notebook   sitemap