Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

    Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

    Waktu: 2026-07-29 16:19:14 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Satreskrim Polres Lubuk Linggau, jajaran Polda Sumatera Selatan mengamankan terduga pelaku pembakaran yang menghanguskan 11 rumah di Jalan Maluku RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Jumat . Penangkapan dilakukan kurang dari enam jam setelah peristiwa terjadi.

    Terduga pelaku berinisial M.S.E. ditangkap Tim Macan Linggau setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara , mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi yang mengarah pada identitas pelaku.

    Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan keberhasilan pengungkapan dalam waktu singkat tersebut merupakan wujud respons cepat Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

    "Kecepatan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur. Kami akan menuntaskan proses penyidikan secara transparan serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," ujar Nandang dalam keterangan tertulis, Sabtu .

    Diketahui, kebakaran terjadi sekitar pukul 17.50 WIB saat rumah milik korban berinisial R. dalam keadaan kosong. Api kemudian dengan cepat merembet ke bangunan di sekitarnya hingga menghanguskan 11 rumah dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar.

    Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Tim Macan Linggau dan Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno bergerak menuju kediamannya di Kelurahan Marga Rahayu. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk diperiksa.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku menggunakan pertalite yang dimasukkan ke dalam botol plastik. Bahan bakar tersebut kemudian disiramkan ke lantai kayu di bagian dapur rumah sebelum dibakar menggunakan korek api. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah korek api, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian.

    Selain itu, hasil tes urine menunjukkan terduga pelaku positif mengandung methamphetamine. Penyidik juga menemukan bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah dilaporkan dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang masih dalam proses penanganan.

    Polda Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan setiap tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

    • Sebelumnya: Gunung Lewotobi Meletus Lagi Minggu Siang, Tinggi Kolom Abu 1,5 Kilometer
    • Selanjutnya: Masih Buka Peluang Tambah Pemain, Timnas Indonesia Segera Tentukan 23 Nama untuk Piala AFF 2026

      Artikel Terkait

      • SMAN 3 Kota Sorong Juara LCC Empat Pilar MPR Papua Barat Daya
      • Isu Palestina dan Kekalahan Argentina
      • Israel Marah Dukungan Publik AS Merosot Meski Kucurkan Rp 26 M per Bulan
      • 7 Rumah di Tenggarong Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
      • Soal Retribusi Parkir Truk Antre BBM di Bahu Jalan, Dishub Dharmasraya Akan Evaluasi
      • Cegah Begal hingga Tawuran, Polisi Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Cikarang
      • Kasus JPO Tendean Jadi Alarm Lemahnya Pengawasan Kendaraan ODOL
      • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Jember, Satgas Selidiki Penyebabnya
      • Pramono Perintahkan Sopir Truk Molen yang Nyangkut di Jembatan Matraman Ditindak Tegas
      • Timnas Argentina di Ambang Sanksi Imbas Kibarkan Spanduk Las Malvinas

        Lihat Sekilas

      • Polisi Tunggu Persetujuan Keluarga Autopsi Bocah Disiksa Ibu Tiri di Bekasi
      • WNA Singapura Bunuh Pacar di Denpasar, Korban Dicekik 15 Menit, Pelaku Tetap Tinggal Bersama Jasad
      • Perkara Amplop Raja Juli di Tangan KPK
      • TNI AD Berduka 1 Personel Gugur dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
      • Sekolah Rakyat Jember Punya Lapangan Berstandar FIFA, Siswa Baru Takjub
      • Tak Dikasih Rp 300.000, Anggota Satpol PP Ambil Iuran Ngaji Siswa Pecahan Rp 2.000 di Jakut
      • 115 Napi Risiko Tinggi dari Sulsel dan Jatim Dikirim ke Nusakambangan
      • RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Sah Jadi UU pada Periode Presiden Prabowo
      • Brimob Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Begal dan 3 Orang Bawa Narkoba di Jakut
      • Sedang Asyik Hisap Sabu di Perahu, Tiga Pria di Demak Digerebek Polisi
      • Copyright © 2026 Powered by Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah,Vista Notebook   sitemap