Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Pengelola SPBU di Lampung Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Pertalite

    Pengelola SPBU di Lampung Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Pertalite

    Waktu: 2026-09-12 17:41:56 Sumber: Vista Notebook Penulis: Teknologi

    Video dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, yang sempat viral di media sosial, kini berbuntut penetapan tersangka.

    Polres Lampung Barat menetapkan DY (43), pengawas sekaligus pengelola SPBU tersebut, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi setelah melalui serangkaian penyelidikan.

    Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira mengatakan, penyidik telah melakukan penyelidikan sejak 9 hingga 14 Juli 2026 sebelum menetapkan DY sebagai tersangka.

    "Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan enam orang saksi yang menguatkan adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi jenis Pertalite," kata Rudy saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

    Kasus ini bermula pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.02 WIB. Saat itu, sejumlah warga mendatangi SPBU Pekon Sidomulyo karena mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di lokasi tersebut.

    Ketika warga memasuki area SPBU, dua orang yang diduga merupakan operator SPBU disebut langsung melarikan diri. Di lokasi, warga menemukan sejumlah jeriken yang diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi Pertalite dan merekam temuan tersebut hingga videonya viral di media sosial.

    Temuan warga itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    "Dari hasil penyelidikan, anggota kami menemukan enam jeriken berkapasitas 35 liter yang telah berisi Pertalite subsidi serta sembilan derigen kosong yang diduga akan digunakan untuk menampung BBM," jelas Rudy.

    Polisi menduga Pertalite subsidi yang ditampung dalam derigen tersebut akan diperjualbelikan kepada pihak lain di luar mekanisme penyaluran yang telah ditetapkan pemerintah.

    "Aktivitas tersebut diduga dilakukan atas perintah tersangka selaku pengawas sekaligus pengelola SPBU," bebernya.

    Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam jeriken berisi Pertalite subsidi, sembilan jeriken kosong, serta dua lembar laporan meteran penjualan SPBU tertanggal 6 dan 7 Juli 2026.

    Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

    Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan penyitaan barang bukti tambahan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan ahli dari BPH Migas untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

    • Sebelumnya: Pertamina Tambah Jam Operasional BBM di Aceh, Distribusi Dipercepat hingga 14 Jam
    • Selanjutnya: Pemkab Malang Usul Perbaikan 3 Ruas Jalan Lewat IJD, Butuh Rp 135 Miliar

      Artikel Terkait

      • Great Stink: Saat Bau Tengik Menyelimuti London
      • Kekompakan Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai di RBR 2026
      • Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
      • Jaringan Judi Online Terungkap di Purwakarta Libatkan WNA, Omzet Capai Rp 96 Miliar
      • Nobar Final Piala Dunia di Lapangan Banteng Membludak, Penonton Saling Dorong
      • Cak Imin Minta Relawan Lihat dan Belajar Cara Penanganan Bencana dari Jepang
      • Mulai Juli 2026, Pemerintah Tambah 6 Negara yang Bebas Visa
      • Cak Imin Minta Relawan Lihat dan Belajar Cara Penanganan Bencana dari Jepang
      • Viral Remaja di Sidoarjo Terima Pesanan Ojol Sambil Bugil di Teras Rumah
      • Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari Kawal Dana TKD Rp 126,87 M

        Lihat Sekilas

      • Gubernur NTT Pastikan Kupang Siap Jadi Tuan Rumah PeSONas II 2026
      • Tak Dikasih Rp 300.000, Anggota Satpol PP Ambil Iuran Ngaji Siswa Pecahan Rp 2.000 di Jakut
      • Cegah Calo, Pendaftaran Magang Nasional 2026 Pakai Verifikasi Biometrik
      • Bendungan Jlantah Rp 1 Triliun Bereskan Krisis Air, Layanan 100 Persen
      • TNI AD Sampaikan Duka Cita Usai Insiden Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
      • Fans Argentina Ngamuk Usai Kalah di Final Piala Dunia, Bentrok dengan Polisi
      • Ricuh Baku Hantam di DPRD Riau, Polisi Dalami Pemicu, Gali Keterangan Saksi dan Cek CCTV
      • Perdagangan Karbon Berpotensi Jadi Klaster Kejahatan Baru Sektor Kehutanan
      • Ayah Tiri di Sampang Perkosa Anak, Korban Diselamatkan Paman dan Bibi setelah Dituduh Bohong oleh Ibunya
      • Film Aku Sebelum Aku: Sinopsis, Daftar Pemain, dan Jadwal Tayang
      • Copyright © 2026 Powered by Pengelola SPBU di Lampung Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Pertalite,Vista Notebook   sitemap