Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Pengelola SPBU di Lampung Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Pertalite

    Pengelola SPBU di Lampung Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Pertalite

    Waktu: 2026-07-29 16:25:49 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    Video dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, yang sempat viral di media sosial, kini berbuntut penetapan tersangka.

    Polres Lampung Barat menetapkan DY (43), pengawas sekaligus pengelola SPBU tersebut, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi setelah melalui serangkaian penyelidikan.

    Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira mengatakan, penyidik telah melakukan penyelidikan sejak 9 hingga 14 Juli 2026 sebelum menetapkan DY sebagai tersangka.

    "Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan enam orang saksi yang menguatkan adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi jenis Pertalite," kata Rudy saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

    Kasus ini bermula pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.02 WIB. Saat itu, sejumlah warga mendatangi SPBU Pekon Sidomulyo karena mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di lokasi tersebut.

    Ketika warga memasuki area SPBU, dua orang yang diduga merupakan operator SPBU disebut langsung melarikan diri. Di lokasi, warga menemukan sejumlah jeriken yang diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi Pertalite dan merekam temuan tersebut hingga videonya viral di media sosial.

    Temuan warga itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    "Dari hasil penyelidikan, anggota kami menemukan enam jeriken berkapasitas 35 liter yang telah berisi Pertalite subsidi serta sembilan derigen kosong yang diduga akan digunakan untuk menampung BBM," jelas Rudy.

    Polisi menduga Pertalite subsidi yang ditampung dalam derigen tersebut akan diperjualbelikan kepada pihak lain di luar mekanisme penyaluran yang telah ditetapkan pemerintah.

    "Aktivitas tersebut diduga dilakukan atas perintah tersangka selaku pengawas sekaligus pengelola SPBU," bebernya.

    Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam jeriken berisi Pertalite subsidi, sembilan jeriken kosong, serta dua lembar laporan meteran penjualan SPBU tertanggal 6 dan 7 Juli 2026.

    Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

    Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan penyitaan barang bukti tambahan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan ahli dari BPH Migas untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

    • Sebelumnya: Instagram Down Global, Pengguna di Indonesia Keluhkan Gagal Upload IG Story
    • Selanjutnya: 1.095 Personel Disiagakan Kawal Demo di Jakpus Hari Ini

      Artikel Terkait

      • MPLS Sekolah Rakyat, Mensos: Pastikan Aman-Nyaman, Tak Ada Perpeloncoan
      • Wisata Ancol Gratis untuk Lansia 60 Tahun ke Atas Sampai 31 Juli, Cek Syaratnya!
      • Tri Tito Sebut Sinergi Pemda-TP PKK Percepat Program Prioritas di Grassroots
      • Great Stink: Saat Bau Tengik Menyelimuti London
      • Sejarah Candra Naya di Glodok, Pernah Jadi Sekolah hingga Tempat Kuliah
      • Anak Gajah Nona Seroja Tebar 15 Ribu Bibit Pohon di Riau Bhayangkara Run 2026
      • Piala Dunia, Pelarian Sejenak dari Tekanan Hidup
      • Saat Mobilitas Masyarakat Kian Dinamis, Akses Pembiayaan Kendaraan Semakin Dibutuhkan
      • Tak Ada Ampun, Trump Akan Terus Serang Iran sampai Merasa Cukup
      • Istri Kenang Serda Hengki sebagai Sosok Sederhana, Selalu Mengajarkan Kemandirian

        Lihat Sekilas

      • Jadi Tersangka dan Ditahan 2 Hari, Admin "TheKerupuk" Akhirnya Dibebaskan
      • Siswa SMP di Bangkalan Diperkosa Tiga Pria, Diancam Pakai Celurit
      • Sinopsis, Daftar Pemain, dan Jadwal Tayang Film Juminten Edan
      • Air PAM Mati, Apakah Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi?
      • 58 Gerai Kopdes di Banyumas Berdiri di Atas Lahan Sawah Dilindungi
      • Ketum Dekopin Bantah Anggapan Koperasi Kuno: Real Madrid Dikelola Koperasi
      • Pria Nganjuk yang Dikubur di Halaman Rumah Dibunuh Anak Angkat dan Pacarnya
      • Canda Prabowo soal Maung, Singgung Polri Tak di Bawah Menhan
      • Kronologi Petugas Bongkar Bagasi Bus DAMRI di Bakauheni, Temukan 977 Burung Liar Tanpa Dokumen
      • China Kebut Ambisi AI, Targetkan Jadi Nomor Satu Dunia Lima Tahun Lagi
      • Copyright © 2026 Powered by Pengelola SPBU di Lampung Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Pertalite,Vista Notebook   sitemap