Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tarumajaya Bekasi, Pengedar Ditangkap

    Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tarumajaya Bekasi, Pengedar Ditangkap

    Waktu: 2026-07-29 17:10:31 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran narkoba di Jalan Raya Pasar Modern Harapan Indah 2, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial W yang diduga sebagai pengedar.

    Kapolsek Babelan Kompol Wito mengatakan perkara ini berawal berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan itu. Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babelan melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Rabu , sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menangkap terduga pelaku dan melakukan penggeledahan.

    "Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok berwarna merah yang disimpan di saku celana terduga pelaku," kata Wito dalam keterangannya, Minggu .

    Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan untuk mencari lokasi penyimpanan barang lainnya. Hasilnya polisi mendatangi sebuah tempat di Perumahan Pejuang Pratama, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

    "Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip besar berisi narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 97,80 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai berat bruto 98,30 gram," kata dia.

    Di sana Polisi juga menyita dua timbangan digital berukuran besar dan kecil, ratusan plastik klip berbagai ukuran. Selain itu, ada satu telepon genggam Samsung A32, dus, paper bag, gunting, cutter, selotip, serta lakban bening yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika.

    "Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Babelan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," ucapnya.

    Aakibat dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 112 ayat dan/atau Pasal 114 ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penetapan unsur pidana dan status hukum lebih lanjut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pembuktian penyidik.

    Lihat juga Video Detik-detik Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Kalteng di Kukar

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Jangan Taruh HP Sembarangan di Tempat Ini agar Tak Cepat Rusak
    • Selanjutnya: Kejagung: Febrie Adriansyah di Indonesia, Tinggal Tunggu Diperiksa

      Artikel Terkait

      • Misteri Warga Madiun Hilang di Korea Selatan, Berawal dari Pamit Pergi ke Surabaya
      • Jaga Inflasi Terkendali, Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan & Distribusi
      • Akhir Pelarian 'Taufik Hidayat' Cikarang
      • 19 Sekolah Rakyat Sudah Gelar MPLS di Gedung Permanen, Mensos: Puluhan Titik Lain Menyusul
      • Resep Telur Balado Ala Rumahan yang Nikmat Buat Lauk Bekal Kantor
      • Pembangunan Tahap II IKN Dikebut, 16 Paket Siap Lelang
      • Tarik Turis Asing, Wisata Wellness Jadi Prioritas Pariwisata Indonesia
      • 13 Mahasiswa Indonesia Dapat Beasiswa SingCham 2026, Dubes Singapura Dorong Keterampilan Mandiri
      • 1.095 Personel Disiagakan Kawal Demo di Jakpus Hari Ini
      • Rapat Bareng Prabowo, Zulhas Minta Waktu 1 Bulan Bereskan Persoalan MBG

        Lihat Sekilas

      • Jangan Anggap Sepele, Ini Penyebab Keyless Mobil Cepat Rusak
      • Cewek Open BO Tanya AI Cara Tenang Hadapi Polisi Usai ASN Lompat dari Lantai 12
      • Barcelona Jadikan Bomber Al Nassr Opsi Cadangan jika Gagal Gaet Julian Alvarez
      • Sinopsis, Daftar Pemain, dan Jadwal Tayang Film Juminten Edan
      • Viral Warung Lontong di Pati Ditarik Retribusi Rp 840.000, DPUTR: Bukan Tarif Setahun
      • Jepang Akan Operasikan Kereta Hidrogen Hybrid Pertama pada 2027
      • Prediksi Rafael Nadal, Spanyol Juara Piala Dunia 2026 dengan Syarat...
      • 2 Lokasi Wisata Dunia yang Minta Dihapus dari Daftar Situs Warisan Dunia UNESCO
      • AS Bombardir Iran 6 Jam, Teheran Balas Gempur Pangkalan Militer AS
      • Alami Pendarahan Hebat, Warga Pulau Komodo Dievakuasi ke Labuan Bajo Pakai Speedboat
      • Copyright © 2026 Powered by Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tarumajaya Bekasi, Pengedar Ditangkap,Vista Notebook   sitemap