Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Kejari Pasuruan Tegaskan Proses Hukum Bukan untuk Hambat Program di Daerah

    Kejari Pasuruan Tegaskan Proses Hukum Bukan untuk Hambat Program di Daerah

    Waktu: 2026-09-12 22:39:41 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Di tengah ramainya pemberitaan penegakan hukum pasca penggeledahan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan penanganan hukum terhadap pejabat atau seseorang yang diduga melakukan tindakan melawan hukum. Termasuk para pejabat di wilayah Kabupaten Pasuruan.

    "Kalau memang ada penyimpangan atau ada pelanggaran hukum di situ, ya kita profesional aja. Apa pun itu nanti kita, kita telaah", tegas Kajari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, Selasa (14/7/2026) malam.

    Pernyataan tersebut disampaikan dengan tegas saat menjawab pertanyaan wartawan di tengah sorotan korps Adhyaksa yang banyak memproses sejumlah pejabat sipil. Sehingga, menimbulkan kesan pendampingan hukum justru menghambat program di daerah.

    "Menurut saya sih asumsi yang beredar di masyarakat tidak benar ya. Selama ini, kita selalu bersinergi dengan baik. Tentunya bersinergi ini dalam konteks yang positif ya", katanya.

    Bahkan, Rustandi secara tegas mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan proses hukum secara proporsional dan pada profesional.

    Dia memastikan bahwa semua proses hukum dilakukan berdasarkan laporan atau aduan masyarakat dengan tetap memperhatikan azas praduga tak bersalah.

    "Kalau memang ada unsur melawan hukumnya, ya kita proses. Itu saja sih", pungkasnya.

    Untuk diketahui, saat ini Kejari Kabupaten Pasuruan sedang menangani kasus dugaan korupsi. Mulai dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menyeret beberapa tokoh masyarakat di bidang pendidikan; Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melibatkan perangkat desa; serta kasus yang sedang diselidiki hibah pokok pikiran (pokir) di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan.

    • Sebelumnya: Banjir 1 Meter Rendam Kota Sinjai, Rumah Jabatan Bupati dan Jalan Utama Tergenang
    • Selanjutnya: 10 Kota Paling Tidak Layak Huni di Dunia 2026, Ada dari Indonesia?

      Artikel Terkait

      • Viral Video Dishub Dharmasraya Tarik Retribusi Truk Antre BBM, Kadishub: Bukan Pungutan di Dalam SPBU
      • 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis 10-13 Tahun Penjara
      • DPRD Jabar Usukan Reaktivasi SPP SMA/SMK Negeri, Dedi Mulyadi Ingatkan Potensi Polemik
      • Ukraina Serang Gudang Raksasa E-Commerce Rusia, 8 Orang Tewas
      • Kronologi Bentrokan Pemuda di Kebumen dan Kebakaran Gudang J&T
      • I.League Rombak Kalender Kompetisi, League Cup Hadir Mulai November
      • Panglima Klaim TNI Dukung 55,24 Persen Target Produksi Beras Nasional 2026
      • Detik-detik Menegangkan Pendeta di Sibolangit Selamat dari Kecelakaan Maut: Puji Tuhan, Kami Ditolong
      • Pesta Hidup Berseri Diramaikan 500 Peserta, Gaungkan Pentingnya Gaya Hidup Sehat
      • CEO INPEX: LNG Blok Masela Buka Babak Baru Kerja Sama Energi Indonesia-Jepang

        Lihat Sekilas

      • Diundang Menteri HAM ke Kantornya, Sumarsih: Saya Tidak Mau Percaya Mereka
      • IATA: Penerbangan Ramah Lingkungan Mahal dan Maskapai Tak Sanggup Tanggung Sendiri
      • Studi Fosil Terbaru Bantah Teori Lama soal Evolusi Manusia
      • Tak Selalu Berbeda, Ini 4 Persamaan Peminum Kopi dan Matcha
      • Ganda Monster China Mundur, Ana/Trias Lolos Perempat Final Japan Open
      • Sudewo Bantah Terima Rp 450 Juta, Jaksa KPK Fokus Buktikan Peran Nur Widayat
      • ASN di Ende Terancam Tak Gajian Mulai Juli 2026 jika Pajak Belum Lunas
      • 200 Nama Panggilan untuk Pacar yang Romantis, Lucu, dan Tidak Pasaran
      • Kalender Jawa 20-26 Juli 2026 Lengkap: Cek Weton, Pasaran, dan Neptu Sepekan
      • Dari Rocafonda ke Final Piala Dunia 2026, Nama Lamine Yamal Simpan Kisah Haru
      • Copyright © 2026 Powered by Kejari Pasuruan Tegaskan Proses Hukum Bukan untuk Hambat Program di Daerah,Vista Notebook   sitemap