Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >2 Penganiaya Ketua BPD Penolak Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka dan Ditahan

    2 Penganiaya Ketua BPD Penolak Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka dan Ditahan

    Waktu: 2026-07-29 16:18:40 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, atas dugaan pengancaman dan penganiaayaan terhadap Ketua Badan Pemusyarakatan Desa (BPD) Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang viral karena menolak penambangan emas tanpa izin (PETI).

    Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka yakni A dan H. Saat ini, Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

    Menurut dia, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu dan Kamis, 15-16 Juli 2026.

    Triyanto menegaskan bahwa jajaran Polres Tebo akan melakukan proses hukum secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

    "Keduanya sudah resmi kita tetapkan tersangka dan sudah ditangkap. Perkara ini kami fokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dilaporkan oleh korban," kata Triyanto saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).

    Triyanto mengatakan, penyidik akan bekerja berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

    "Apabila dalam pengembangan ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain atau keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

    Dia juga mengimbau agar seluruh masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

    Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun adanya dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

    Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, serta Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pengancaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

    Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Kronologi Kejadian

    Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026. Saat itu, korban berupaya menghalau aktivitas penambangan emas ilegal di Sungai Batanghari.

    Tidak lama kemudian, tersangka berinisial A (44) mendatangi rumah korban F, sehingga terjadi cekcok.

    Melihat hal itu, istri F, yakni KW berupaya melerai, tetapi justru ditampar oleh tersangka.

    Situasi kemudian semakin memanas ketika satu tersangka lainnya, yakni H datang bersama sejumlah orang.

    H diduga menarik baju AF hingga robek serta melakukan pengancaman terhadap korban.

    Atas kejadian tersebut, kedua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Tebo agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    • Sebelumnya: Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi Daerah
    • Selanjutnya: Banjir Rob, Dampak Kerugian, dan Warga yang Menolak Pindah

      Artikel Terkait

      • PDI-P Tunggu Jawaban BGN soal Kader Partainya yang Punya Dapur MBG
      • Kota Ini Catat 0 Korban Tewas Akibat Kecelakaan dalam Setahun, Apa Rahasianya?
      • Buaya Terlihat di Spot Diving, Balai TN Komodo Minta Wisatawan Waspada
      • Kementerian ATR/BPN Kantongi WTP dari BPK 14 Tahun Berturut-turut
      • Kertajati Didorong Menjadi Pengungkit Ekonomi Kawasan Rebana
      • Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 6 Halaman 7 Kurikulum Merdeka: Hubungan Antarsila dalam Pancasila
      • Warga Jateng Resah Data Pribadi Bocor: Takut Dipakai Pinjol hingga Kecewa Pemerintah Tak Transparan
      • PKB: Konflik Suku-Agama Berawal dari Persoalan Kemiskinan
      • Antisipasi Kekeringan, Walkot Bogor Minta Warga Daftar Sambungan PDAM
      • Demi Judol, Pria di Malang Nekat Curi Emas Tetangga yang Sedang Shalat di Masjid

        Lihat Sekilas

      • Pemkab Agam Usulkan Trase Baru Tol Sicincin-Bukittinggi, Diklaim Kurangi Dampak ke Permukiman
      • Kerusakan Umum pada Motor Listrik Setelah 1 Tahun Pemakaian
      • Jelang Banyuwangi Ethno Carnival, Jumlah Wisatawan di Banyuwangi Membeludak
      • Simpang Mampang Macet Segala Arah Malam Ini Imbas Pembongkaran JPO Tendean
      • Kronologi Status Eks Jampidsus Febrie: Siang Disebut Saksi, Malam Ditegaskan Tersangka
      • Siswi SMP di Grobogan Trauma Berat karena Berkali-kali Diperkosa Ayah Kandung
      • Kesaksian Aah dan Iin, Korban Tsunami Pangandaran: Dua Tahun Hidup di Tenda Pengungsian
      • Prabowo Panggil Sejumlah Anggota Kabinet ke Istana, Bahas Apa?
      • Selat Hormuz dan Rapuhnya Kesepahaman Gencatan Senjata AS-Iran
      • Viral Aksi Berani Bocil-bocil Hadang Pemotor Lewat Trotoar di Jakbar
      • Copyright © 2026 Powered by 2 Penganiaya Ketua BPD Penolak Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka dan Ditahan,Vista Notebook   sitemap