Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >2 Penganiaya Ketua BPD Penolak Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka dan Ditahan

    2 Penganiaya Ketua BPD Penolak Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka dan Ditahan

    Waktu: 2026-09-12 18:20:17 Sumber: Vista Notebook Penulis: Teknologi

    Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, atas dugaan pengancaman dan penganiaayaan terhadap Ketua Badan Pemusyarakatan Desa (BPD) Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang viral karena menolak penambangan emas tanpa izin (PETI).

    Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka yakni A dan H. Saat ini, Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

    Menurut dia, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu dan Kamis, 15-16 Juli 2026.

    Triyanto menegaskan bahwa jajaran Polres Tebo akan melakukan proses hukum secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

    "Keduanya sudah resmi kita tetapkan tersangka dan sudah ditangkap. Perkara ini kami fokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dilaporkan oleh korban," kata Triyanto saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).

    Triyanto mengatakan, penyidik akan bekerja berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

    "Apabila dalam pengembangan ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain atau keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

    Dia juga mengimbau agar seluruh masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

    Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun adanya dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

    Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, serta Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pengancaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

    Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Kronologi Kejadian

    Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026. Saat itu, korban berupaya menghalau aktivitas penambangan emas ilegal di Sungai Batanghari.

    Tidak lama kemudian, tersangka berinisial A (44) mendatangi rumah korban F, sehingga terjadi cekcok.

    Melihat hal itu, istri F, yakni KW berupaya melerai, tetapi justru ditampar oleh tersangka.

    Situasi kemudian semakin memanas ketika satu tersangka lainnya, yakni H datang bersama sejumlah orang.

    H diduga menarik baju AF hingga robek serta melakukan pengancaman terhadap korban.

    Atas kejadian tersebut, kedua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Tebo agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    • Sebelumnya: Pabrik Dupa di Kampung Bayur Tangerang Kebakaran, 50 Personel Damkar Dikerahkan
    • Selanjutnya: Dominik Szoboszlai Perpanjang Kontrak di Liverpool hingga 2031

      Artikel Terkait

      • Bukayo Saka Jawab Keraguan Thomas Tuchel Usai Hattrick ke Gawang Perancis
      • Pegawai Kemenag Mamuju Ditemukan Meninggal di Belakang Rumahnya
      • KSSK Lapor Kredit Perbankan Tumbuh 11,5 Persen, DPR Soroti Penyaluran ke UMKM
      • Ulah Bejat Pria di Riau Cabuli Bocah, Terbongkar Usai Kirim Foto Cabul
      • DWP Kemensos Dampingi 'Para Tersayang' di Jombang Lewat Program ATENSI
      • Harga Pertamax Naik, Konsumsi Pertalite Melonjak 9,4 Persen
      • Pansus DPR Serap Aspirasi Pemprov Maluku soal RUU Daerah Kepulauan
      • Mau Nonton Piala Dunia di Rumah, Pasien Puskesmas di Sulbar Kabur Bawa Infus
      • Anwar Ibrahim Bertekad Usir Warga Israel dari Malaysia
      • Awal Mula Pria di Depok Challenge Bocah Makan Cabai dan Masuk Freezer

        Lihat Sekilas

      • Prabowo Banggakan Bank Emas Indonesia: Sudah Mengelola 153 Ton Emas!
      • Polda Sumsel Resmi Mengawali Pendidikan Bintara Polri, Diikuti 131 Siswa
      • Minat Investor Tinggi, Sisa Kuota ORI030 Tinggal 12,4 Persen
      • Promo Tiket Pesawat ke Luar Negeri, Jakarta-Hong Kong PP Rp 4,3 Jutaan
      • RW di Kalideres Jakbar Buka Sayembara Rp 10 Juta Buru Pencuri 5 Tabung Gas
      • Mahasiswa King's College London Minta RUU Perampasan Aset Dibahas Secara Cermat
      • BPIH 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, Kemenag Karawang Minta Jemaah Tunggu Keputusan Resmi
      • Menkum Pastikan Kenaikan Tarif Lepas Kewarganegaraan untuk Perbaikan Layanan
      • Perlukah Sanksi untuk Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan?
      • Pelabuhan Petrokimia Gresik Perkuat Logistik Pupuk Lewat Digitalisasi
      • Copyright © 2026 Powered by 2 Penganiaya Ketua BPD Penolak Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka dan Ditahan,Vista Notebook   sitemap