Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >Ulah Bejat Pria di Riau Cabuli Bocah, Terbongkar Usai Kirim Foto Cabul

    Ulah Bejat Pria di Riau Cabuli Bocah, Terbongkar Usai Kirim Foto Cabul

    Waktu: 2026-09-12 18:17:29 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    Polisi menangkap seorang pria inisial MN yang mencabuli bocah laki-laki berusia 12 tahun di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ulah bejat pelaku terbongkar usai ketahuan mengirim foto cabul ke ponsel korban.

    Kapolsek Teluk Meranti, Ipda Vicki Rizki, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua korban. Orang tua melapor ke polisi setelah menemukan chat mesum dari pelaku.

    "Perkara ini terungkap setelah orang tua korban menemukan pesan dan foto yang mencurigakan di telepon genggam anaknya," kaya Ipda Vicki, dalam keterangannya, Sabtu .

    Orang tua tersebut kemudian menanyakan soal foto cabul yang dikirim oleh tersangka. Korban pun mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

    Orang tua merasa geram. Saat itu juga, orang tua korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluk Meranti.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Teluk Meranti langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi. Berkat kesigapan petugas, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu jam setelah laporan diterima sehingga proses penyidikan dapat segera dilakukan.

    Ipda Vicki menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana.

    "Begitu laporan kami terima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan kurang dari satu jam terduga pelaku berhasil diamankan. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat," imbuhnya.

    Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

    • Sebelumnya: Tanpa Messi, Timnas Argentina Pulang Usai Gagal Juarai Piala Dunia
    • Selanjutnya: Kalender Jawa 20-26 Juli 2026 Lengkap: Cek Weton, Pasaran, dan Neptu Sepekan

      Artikel Terkait

      • Prabowo Banggakan Bank Emas Indonesia: Sudah Mengelola 153 Ton Emas!
      • Rekap Hasil Final Japan Open 2026: Indonesia 1 Gelar, Tuan Rumah "Zonk"
      • PBB Rilis Panduan Resmi Pengembangan Ekonomi Biru Berkelanjutan
      • Siswa SMP di Bangkalan Diperkosa Tiga Pria, Diancam Pakai Celurit
      • Tinjau Kerusakan Jalan Penghubung di Nias, Bobby Sebut Perbaikan Dimulai Agustus 2026
      • Mensos Minta Pemda Aktif Perbarui DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran
      • Ironi Sektor Konstruksi, Baru 629.622 Orang Pekerja Bersertifikat
      • Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Dijadikan Kantor Yayasan oleh Don Ritto Sejak 2023
      • Kasus Febrie Adriansyah Dikaitkan dengan Blackout, Hotman Paris: Paling Lelucon!
      • 4 Zodiak yang Disebut Paling Suka Mengatur, Scorpio Masuk Daftar

        Lihat Sekilas

      • Nobar Pildun di Menteng Tenggulun, Mendagri Tekankan Semangat Kebersamaan
      • Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 18 Juli 2026, Cek Keberangkatan Pertama hingga Terakhir
      • Indonesia Masuk Daftar 42 Negara Visa Turis Termahal untuk Warga Uni Eropa
      • Pukul Siswanya dengan Mistar karena Tak Hafal Perkalian, Guru di Lubuklinggau Dilaporkan ke Polisi
      • Bangun Infrastruktur Digital, Emiten Hashim Adik Prabowo (WIFI) Dapat Pengakuan Global
      • TNI AU Kasih Paham Akun yang Tanya Kenapa Pesawat Militer Singapura Tak Dihadang
      • Hakim Lerai Debat di Sidang Eks Ketua Ombudsman: Terserah Saksilah
      • Spanyol Juara Dunia, Gimana Analisis Laga Final Vs Argentina?
      • Haul Pangeran Diponegoro, Wamensos Ajak Warga Teladani Semangat Pahlawan
      • Pemkab Sigi Ajukan Pembangunan 199 Huntara Tahap II bagi Korban Gempa
      • Copyright © 2026 Powered by Ulah Bejat Pria di Riau Cabuli Bocah, Terbongkar Usai Kirim Foto Cabul,Vista Notebook   sitemap