Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >Mahasiswa King's College London Minta RUU Perampasan Aset Dibahas Secara Cermat

    Mahasiswa King's College London Minta RUU Perampasan Aset Dibahas Secara Cermat

    Waktu: 2026-07-29 17:11:30 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Komisi III DPR menghadirkan elemen mahasiswa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Mahasiswa Master of Laws King's College London sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia , M. Fishabililah atau Bill, menyampaikan pandangan akademisnya.

    Dalam paparannya dalam RDPU bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin itu, Bill menilai Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang mampu memulihkan aset hasil tindak pidana secara efektif tanpa mengesampingkan prinsip negara hukum, hak asasi manusia , dan kepastian hukum.

    Menurut Bill, salah satu tantangan pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia adalah rendahnya tingkat pemulihan aset hasil tindak pidana dibandingkan besarnya kerugian negara. Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan fenomena crime pays, yakni pelaku kejahatan masih dapat menikmati hasil tindak pidananya sehingga efek jera belum optimal.

    Bill mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang memberikan perhatian terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, momentum tersebut perlu dimanfaatkan untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjawab tantangan kejahatan ekonomi modern, terutama yang berkaitan dengan penyembunyian aset lintas negara.

    Meski demikian, ia mengingatkan agar pembahasan RUU dilakukan secara cermat dengan melibatkan partisipasi publik serta masukan dari kalangan akademisi dan praktisi.

    "Pembahasan RUU ini perlu dilakukan secara hati-hati agar menghasilkan regulasi yang efektif sekaligus tetap sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum," ujarnya.

    Bill juga menyoroti mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana. Menurutnya, konsep tersebut masih relatif baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga penerapannya harus dirancang secara matang.

    Ia mengatakan mekanisme tersebut harus tetap sejalan dengan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi rambu konstitusional dalam perampasan aset.

    Sebagai perbandingan, Bill memaparkan pengalaman Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 dan Criminal Finances Act 2017. Menurutnya, regulasi tersebut berhasil meningkatkan efektivitas pemulihan aset melalui mekanisme Civil Recovery dan Unexplained Wealth Order.

    Namun, ia menegaskan Indonesia tidak dapat mengadopsi model tersebut secara utuh. Menurutnya, regulasi harus disesuaikan dengan karakter sistem hukum nasional disertai mekanisme pengawasan yang memadai.

    Selain substansi aturan, Bill menilai efektivitas RUU Perampasan Aset juga bergantung pada kesiapan kelembagaan. Ia menekankan pentingnya penguatan koordinasi antar-penegak hukum, PPATK, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum , Mahkamah Agung, hingga optimalisasi kerja sama internasional melalui skema Mutual Legal Assistanceagar pemulihan aset di luar negeri dapat berjalan lebih efektif.

    Di akhir paparannya, Bill menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, mengonsolidasikan seluruh pengaturan mengenai perampasan aset dalam satu undang-undang yang komprehensif. Kedua, tetap menjadikan mekanisme in persona sebagai fondasi utama sistem hukum Indonesia dengan membuka ruang penerapan mekanisme baru secara terbatas dan terukur.

    Ketiga, memastikan RUU Perampasan Aset mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan ekonomi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

    "RUU Perampasan Aset bukan semata-mata instrumen untuk merampas harta hasil kejahatan. Lebih dari itu, RUU ini merupakan wujud keberpihakan negara kepada keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

    "Regulasi ini harus mampu memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan, namun pada saat yang sama tetap menghormati prinsip negara hukum dan hak-hak warga negara," sambungnya.

    Simak juga Video 'Cek Fakta: Viral Klaim RUU Perampasan Aset Ditolak DPR, Benarkah?':

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
    • Selanjutnya: KPK Kehilangan Kata "Berani" dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

      Artikel Terkait

      • AS Perluas Serangan, Iran Ancam Infrastruktur Regional
      • Rundown Konser Afgan di JCC Senayan Hari Ini
      • ORI030 Laris Manis, Pemerintah Tambah Kuota Jadi Rp 30 Triliun
      • Anak Diperkosa 27 Orang, 2 Pelaku Dititipkan di Pesantren Sampang
      • Tak Cuma Warga, Gerobak Sampah di Jaksel Juga Wajib Pilah Sampah
      • Daftar Haji 2027 Diumumkan, ASN Diminta Bangun Komunikasi dengan Calon Jemaah
      • Daun Kelor Dilarang Dikonsumsi di Australia tapi Populer di Indonesia, Mengapa Bisa Demikian?
      • Patroli Gabungan, Petugas Tutup 20 Lubang Tambang Emas Ilegal di Kawasan PT Antam Bogor
      • Diduga Digigit Babi Hutan, Seorang Pria di Sikka NTT Ditemukan Tewas
      • Statistik Perancis di Piala Dunia 2026: Favorit Juara di Awal, Melempem di Akhir

        Lihat Sekilas

      • Kuwait Klaim Cegat Serangan Drone dari Iran
      • Korban Banjir Bandang di Padang Khawatir Relokasi Huntap Bikin Anak Makin Jauh dari Sekolah
      • Imbas WNI Kabur Saat Tur, Kemudahan Visa Korea Selatan Berpotensi Dikaji Ulang
      • Pelaku Begal Pembacok Pria di Koja Jakut Tinggalkan Gancu, Polisi Kantongi Identitasnya
      • Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk Ormas
      • Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Unesa, Korban Bertambah Jadi 26 Orang
      • Klinik Morula IVF 28 Tahun, Saat Teknologi Reproduksi Buka Jalan Menjadi Orangtua
      • Bentangkan Spanduk Falkland Usai Kalahkan Inggris, Argentina Terancam Disanksi FIFA
      • Kemenag Wonogiri Jembatani Sekolah Filail hingga Perpindahan Ponpes bagi 120 Santri Ponpes Manjung
      • Cairan Infus Viral untuk Jerawat, Dokter: Belum Ada Bukti Bisa Atasi Jerawat
      • Copyright © 2026 Powered by Mahasiswa King's College London Minta RUU Perampasan Aset Dibahas Secara Cermat,Vista Notebook   sitemap