Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Kesehatan >Yusril soal Tarif Rp 5 Juta untuk Lepas Status WNI: PNBP, Dipatuhi Saja

    Yusril soal Tarif Rp 5 Juta untuk Lepas Status WNI: PNBP, Dipatuhi Saja

    Waktu: 2026-09-12 18:18:30 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan tarif yang dikenakan jika warga negara Indonesia (WNI) melepas status kewarganegaraannya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka aturan itu perlu dipatuhi.

    "Jadi kalau ada tarif bahwa orang yang sudah jadi WNI ingin keluar dari WNI dia bayar PNBP, itu penerimaan negara bukan pajak. Dan itu sudah menjadi ketetapan ya tinggal dipatuhi saja," kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (20/7/2026).

    Yusril melanjutkan, ketentuan PBNP itu ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

    "Ya itu sih PNBP ya. PNBP itu kan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ya kalau tidak dengan peraturan pemerintah, harus dengan peraturan Menteri Keuangan," ujar Yusril.

    Dia mengatakan, jika ada warga negara asing (WNA) mau menjadi WNI juga dikenakan PNBP.

    "Dan kalau orang asing mau jadi WNI pun ada PNBP-nya juga, tapi saya nggak tahu jumlahnya berapa. Jadi kalau jumlahnya Rp 5 juta ya wajar-wajar aja. Ya kalau enggak kan tetap jadi WNI, itu aja," tuturnya.

    Aturan tarif untuk lepas status WNI

    WNI yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden, kini akan dikenai tarif sebesar Rp 5 juta.

    Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

    Berdasarkan lampiran PP tersebut, biaya Rp 5 juta dikenakan untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan yang diajukan atas permohonan sendiri kepada Presiden.

    “Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia,” demikian jenis layanan yang tercantum dalam lampiran PP tersebut.

    • Sebelumnya: APINDO: ION, Solusi Percepat Digitalisasi UMKM
    • Selanjutnya: Hasil Semifinal Japan Open 2026: Putri KW Kandas, Kena Tikung Akane

      Artikel Terkait

      • Pengendara yang Nekat Lewat Trotoar Daan Mogot Jakbar Bakal Ditilang ETLE
      • Respons 110, Polres Jaksel Usut Rumah Makan Minang Dibobol Maling
      • Temuan Polisi soal Bos Perusahaan Tewas di Hotel St Regis Jakarta Selatan
      • Prabowo: Pakar Ramalkan RI Negara Ke-4 Terkaya di Dunia Tahun 2045
      • Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak: Gugatan Tak Relevan dan Ganggu Sidang Pokok Perkara
      • Bupati Lombok Barat Nobar Piala Dunia Dini Hari, Paginya Kantor Disegel KPK
      • Mahasiswa King's College London Minta RUU Perampasan Aset Dibahas Secara Cermat
      • Pria di Jakut Tergeletak Bersimbah Darah Usai Dibacok Begal Pakai Gancu
      • Penumpang Kereta Lokal KAI Tembus 4,67 Juta pada Semester I 2026
      • Ganda Monster China Mundur, Ana/Trias Lolos Perempat Final Japan Open

        Lihat Sekilas

      • Pembunuh ASN Bangkalan Tak Kunjung Ditangkap, Keluarga Akan Beri Polisi Petunjuk Baru
      • Ritel Mau Berburu Cuan? Ini Pilihan 8 Saham Prospektif, Ada yang Potensi Naik 44,7 Persen
      • Volkswagen Berencana PHK 100.000 Karyawan, 4 Pabrik Terancam Tutup
      • Kebakaran TPA Cipayung Depok Berhasil Dipadamkan, Penyebab Masih Diselidiki
      • BMKG Beberkan Penyebab Hujan Es di Krayan, Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Susulan
      • Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Website Palsu Bhayangkara Run 2026
      • Absen 18 Tahun, Peterpan Hibur Fans Malaysia lewat Konser The Journey Continues
      • Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi
      • Diundang Menteri HAM ke Kantornya, Sumarsih: Saya Tidak Mau Percaya Mereka
      • NIB Wajib bagi Pedagang E-commerce, Kemendag Tegaskan Tak Otomatis Kena Pajak
      • Copyright © 2026 Powered by Yusril soal Tarif Rp 5 Juta untuk Lepas Status WNI: PNBP, Dipatuhi Saja,Vista Notebook   sitemap