Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi

    Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi

    Waktu: 2026-07-29 16:17:34 Sumber: Vista Notebook Penulis: Teknologi

    Seorang pria berinisial N (26) ditangkap karena mengedarkan obat-obatan daftar G, di antaranya jenis tramadol, berkedok warung kelontong di Jalan Alas Tua, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

    Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sitohang mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (9/7/2026) berikut barang bukti berbagai jenis obat-obatan daftar G.

    Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan bebas obat keras di lokasi tersebut.

    "Anggota Unit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria sedang menjual obat keras tanpa memiliki kewenangan maupun izin sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rihold dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (15/7/2026).

    Dari hasil penggeledahan di dalam toko, petugas menemukan dan menyita 88 butir obat keras jenis tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian.

    Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 4.698.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.

    "Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan," kata dia.

    Rihold menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, pelaku telah berjualan obat-obatan jenis daftar G tersebut sejak Maret 2026 dengan modus warung kelontong.

    Pelaku, tambahnya, mendapatkan obat-obatan yang seharusnya dapat diperoleh menggunakan resep dokter tersebut dari seseorang yang hingga saat ini masih diburu.

    "Untuk barang didapatkan dari temannya berinisial F dan A (DPO)," ucap Rihold.

    Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    • Sebelumnya: Cerita Sailah, dari Tanah ke Hunian Layak Berkat Bantuan Pemprov Jateng
    • Selanjutnya: Mahasiswa ITB Kurang Mampu Asal Jakarta Akan Dapat Beaiswa dari Pemprov, 85 Nama Diserahkan ke Pramono Anung

      Artikel Terkait

      • Bupati Sumenep: KDMP dan Koperasi Konvensional Bisa Berkembang Berdampingan
      • Benarkah Biaya Perawatan Motor Listrik Lebih Murah daripada Motor Bensin?
      • Australia Ingin Belajar Praktik Dialog Lintas Agama dari Indonesia
      • BTN Cetak Rekor Laba Semester I Rp 2,4 Triliun, Cost of Fund Jadi Kunci
      • Timur Tengah Terus Memanas Bikin Saudi Borong Senjata AS
      • Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui
      • WNI yang Kabur Tak Pamit Berangkat Korsel, Ibu Bingung Didatangi Pihak Travel
      • Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya
      • Tarif Listrik PLN 20-26 Juli 2026 Telah Ditetapkan, Ini Rinciannya
      • Soal Retribusi Parkir Truk Antre BBM di Bahu Jalan, Dishub Dharmasraya Akan Evaluasi

        Lihat Sekilas

      • Geger Wanita Ditemukan Tinggal Kerangka di Sukabumi Ternyata Korban Pembunuhan
      • Ahli TPPU Beberkan Modus Perkara 3 Korupsi yang Jerat Febrie Adriansyah
      • Cerita Afgan Sempat Kehilangan Suaranya Jelang Konser Retrospektif
      • 2 Pembobol Toko Sepatu di Bekasi Dicokok, Pelaku Juga Garong 2 Minimarket
      • Polda NTT Akan Gelar Perkara Kasus Dokter Icha Pekan Ini
      • Serangan AS ke Iran Masuki Hari ke-9, Hormuz Terus Memanas
      • Kasus JPO Tendean Jadi Alarm Lemahnya Pengawasan Kendaraan ODOL
      • DPRD Jabar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
      • 10 Kecamatan di Kabupaten Bogor Kekeringan, 22.065 Jiwa Kesulitan Air Bersih
      • Ahli TPPU Beberkan Modus Perkara 3 Korupsi yang Jerat Febrie Adriansyah
      • Copyright © 2026 Powered by Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi,Vista Notebook   sitemap