Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi

    Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi

    Waktu: 2026-09-12 17:40:44 Sumber: Vista Notebook Penulis: Bisnis

    Seorang pria berinisial N (26) ditangkap karena mengedarkan obat-obatan daftar G, di antaranya jenis tramadol, berkedok warung kelontong di Jalan Alas Tua, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

    Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sitohang mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (9/7/2026) berikut barang bukti berbagai jenis obat-obatan daftar G.

    Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan bebas obat keras di lokasi tersebut.

    "Anggota Unit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria sedang menjual obat keras tanpa memiliki kewenangan maupun izin sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rihold dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (15/7/2026).

    Dari hasil penggeledahan di dalam toko, petugas menemukan dan menyita 88 butir obat keras jenis tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian.

    Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 4.698.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.

    "Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan," kata dia.

    Rihold menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, pelaku telah berjualan obat-obatan jenis daftar G tersebut sejak Maret 2026 dengan modus warung kelontong.

    Pelaku, tambahnya, mendapatkan obat-obatan yang seharusnya dapat diperoleh menggunakan resep dokter tersebut dari seseorang yang hingga saat ini masih diburu.

    "Untuk barang didapatkan dari temannya berinisial F dan A (DPO)," ucap Rihold.

    Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    • Sebelumnya: Polisi Olah TKP MAN 3 Padang Usai Siswa Bawa Bom hingga Meledak
    • Selanjutnya: Pabrik Sandal di Karanganyar Hangus Terbakar, Ratusan Karyawan Diliburkan Sementara Waktu

      Artikel Terkait

      • Kajian Teknis Pelican Crossing di JPO Tendean yang Ditabrak Truk Segera Rampung
      • Mensos Minta Pemda Aktif Perbarui DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran
      • KPK Dorong Negara Biayai APK Peserta Pemilu
      • Heboh Video Rasis, Filipina Protes Keras ke China!
      • PKB: PBNU 5 Tahun Terakhir Lebih Banyak Cerita Konfliknya
      • Air Bersih di Kelapa Gading Jakut Mengalir Kecil Hari Ini? PAM Jaya Ungkap Penyebabnya
      • Karim Adeyemi Selangkah Lagi Gabung Barcelona, Pelatih Dortmund Sudah Ucapkan Selamat Tinggal
      • Diundang Trump, Presiden Meksiko dan PM Kanada Hadir di Final Piala Dunia 2026
      • Aliansi MPR Pastikan Gelar Aksi Lanjutan Usai Demo di Jalan Medan Merdeka Selatan
      • Pasar Rakyat-Budaya Jateng 2026 Mulai Dibuka, Tampilkan Ratusan Karya Seni

        Lihat Sekilas

      • Prabowo Tekankan Digitalisasi Pemerintahan, Singgung Kartu Identitas Tunggal
      • Liburan Berakhir di Klinik akibat Sengatan Ubur-ubur Pantai Glagah
      • Houthi Umumkan Blokade Laut untuk Arab Saudi: Mata Dibayar Mata
      • Serangan Baru AS Hantam 140 Target Lokasi Rudal dan Drone Iran
      • Cerita Damkar Karanganyar Evakuasi 5 Anak Kucing Berkat Laporan Seorang Ibu Hamil
      • Blibli Gelar Promo 15 Tahun, Belanja Lebih Hemat Sesuai Kebutuhan
      • Siswi SMP di Grobogan Trauma Berat karena Berkali-kali Diperkosa Ayah Kandung
      • Jaga Sinergitas, Anggota Polsek-polsek di Bogor Kunjungi Koramil
      • 6 Hal Terimbas dari Saling Serang Terbaru Iran Vs AS
      • Prabowo Yakin RI Bangkit, Ini Pesannya buat yang Merasa Indonesia Suram
      • Copyright © 2026 Powered by Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi,Vista Notebook   sitemap