Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, 2 Tersangka Diperiksa Polda NTB

    Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, 2 Tersangka Diperiksa Polda NTB

    Waktu: 2026-07-29 16:19:52 Sumber: Vista Notebook Penulis: Hiburan

    Dua tersangka kasus santri terbakar di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diperiksa kepolisian pada Senin (20/7/2026).

    Dua tersangka yang diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB itu meliputi MR (15), selaku santri senior, dan AM (55), pimpinan ponpes.

    Diketahui, insiden yang terjadi pada 13 Desember 2025 ini mengakibatkan santri berinisial ADR (14) dan SAH (12) alami luka bakar serius, serta MYS (14) luka ringan. Sementara satu santri lainnya MSS (13) meninggal pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan medis.

    Tersangka ABH Dimintai Keterangan soal Pendidikan

    Pemeriksaan ini dibenarkan oleh kuasa hukum dari tersangka anak berinisial MR, Aan Ramadhan.

    Sejak menjalani pemeriksaan yang berlangsung dari pagi sekitar pukul 10.00 Wita, ia mengatakan penyidik memintai keterangan seputar pendidikan MR.

    "Belum ada masuk ke ranah kasus, masih melihat psikologis," ucapnya, Senin, dilansir dari Antara.

    Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka itu, Aan memastikan bahwa kliennya yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) mendapat pendampingan dari pekerja sosial (peksos).

    "Karena tersangka anak, pemeriksaan didampingi peksos," katanya.

    Tersangka Pimpinan Ponpes Diperiksa

    Sementara itu, pihak kuasa hukum tersangka AM, Emil Siain juga membenarkan bahwa kedatangan kliennya ke Mapolda NTB dalam rangka memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

    "Iya, sebagai tersangka," ujarnya.

    Kendati demikian, ia enggan menyampaikan ke publik soal materi pemeriksaan dengan alasan hal tersebut sudah menjadi kewenangan penyidik.

    Sebagai informasi, kepolisian menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP junto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, terhadap kedua tersangka.

    Pasal tersebut berkaitan tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

    • Sebelumnya: Polres Jaksel Mediasi Kurir Ojol Tak Sengaja Hilangkan Paket Pelanggan
    • Selanjutnya: Cara Nonton Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 di TVRI dan Live Streaming

      Artikel Terkait

      • Kasus JPO Tendean Jadi Alarm Lemahnya Pengawasan Kendaraan ODOL
      • Kebakaran Sabana Labuan Bajo Meluas, Petugas Fokus Padamkan Api Dekat Hotel
      • Marinus Gea Dorong Unias Bangun Kepemimpinan Berkarakter Pancasila
      • 3 Hal yang Diam-diam Dinilai Orang Saat Pertama Kali Bertemu
      • Israel Izinkan Penggunaan Buaya untuk Cegah Napi Kabur
      • Rekayasa Lalin Saat RBR 2026 Tetap Mengakomodir Jemaat Gereja
      • Trump Sudah Tak Peduli Kesepakatan Damai dengan Iran
      • Viral 2 Pekerja Migran Asal Agam Terikat Minta Dipulangkan dari Myanmar, BP3MI Tindak Lanjuti
      • MPLS, Taj Yasin Beri Motivasi Siswa SMAN 1 Dayeuhluhur Cilacap
      • IHSG Diprediksi Menguat, Saham AMMN, ANTM, BBCA Hingga ADRO Perlu Dicermati Ritel

        Lihat Sekilas

      • Eks Kepala PPATK Nilai Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat
      • Prabowo Sebut Menterinya Banyak yang Masuk RS karena Kerja Keras
      • 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
      • Iran Ancam Serangan Skala Penuh Jika AS Tak Berhenti Menyerang
      • KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sukoharjo dan 5 Lokasi Lainnya
      • Pemerintah Akan Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih
      • Cerita Warga Depok Rumahnya Diteror Tetangga: Tendang Pagar hingga Bawa Golok
      • Pasar Kendaraan Listrik Diklaim Tumbuh, BYD Tambah Jaringan Diler di Jawa Barat
      • Pengamat: TPA Terbakar Bukan karena Kemarau, tapi Tata Kelola Buruk
      • Karhutla 5 Hektare di Kubu Raya, Satgas Berjibaku Padamkan Api Dekat Bandara Supadio
      • Copyright © 2026 Powered by Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, 2 Tersangka Diperiksa Polda NTB,Vista Notebook   sitemap