Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, 2 Tersangka Diperiksa Polda NTB

    Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, 2 Tersangka Diperiksa Polda NTB

    Waktu: 2026-09-12 18:17:50 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    Dua tersangka kasus santri terbakar di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diperiksa kepolisian pada Senin (20/7/2026).

    Dua tersangka yang diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB itu meliputi MR (15), selaku santri senior, dan AM (55), pimpinan ponpes.

    Diketahui, insiden yang terjadi pada 13 Desember 2025 ini mengakibatkan santri berinisial ADR (14) dan SAH (12) alami luka bakar serius, serta MYS (14) luka ringan. Sementara satu santri lainnya MSS (13) meninggal pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan medis.

    Tersangka ABH Dimintai Keterangan soal Pendidikan

    Pemeriksaan ini dibenarkan oleh kuasa hukum dari tersangka anak berinisial MR, Aan Ramadhan.

    Sejak menjalani pemeriksaan yang berlangsung dari pagi sekitar pukul 10.00 Wita, ia mengatakan penyidik memintai keterangan seputar pendidikan MR.

    "Belum ada masuk ke ranah kasus, masih melihat psikologis," ucapnya, Senin, dilansir dari Antara.

    Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka itu, Aan memastikan bahwa kliennya yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) mendapat pendampingan dari pekerja sosial (peksos).

    "Karena tersangka anak, pemeriksaan didampingi peksos," katanya.

    Tersangka Pimpinan Ponpes Diperiksa

    Sementara itu, pihak kuasa hukum tersangka AM, Emil Siain juga membenarkan bahwa kedatangan kliennya ke Mapolda NTB dalam rangka memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

    "Iya, sebagai tersangka," ujarnya.

    Kendati demikian, ia enggan menyampaikan ke publik soal materi pemeriksaan dengan alasan hal tersebut sudah menjadi kewenangan penyidik.

    Sebagai informasi, kepolisian menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP junto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, terhadap kedua tersangka.

    Pasal tersebut berkaitan tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

    • Sebelumnya: TNI AD: Ledakan di Gudang Madiun Terjadi Saat Pemeriksaan Amunisi
    • Selanjutnya: Divonis Penjara 10-13 Tahun, 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Pikir-pikir Ajukan Banding

      Artikel Terkait

      • Polisi Bongkar Illegal Logging di Pelalawan, 10 Kubik Kayu Disita
      • Misteri Warga Madiun Hilang di Korea Selatan, Berawal dari Pamit Pergi ke Surabaya
      • Fakta Baru Kasus Pengadaan Buah MBG Rp 170 Juta, Dua Pihak Merasa Dirugikan
      • MenPAN-RB Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2025 di Rapat Kerja DPR RI
      • Tinggi Muka Air Bendung Katulampa Bogor Sentuh 0 Cm Imbas Kemarau
      • RW di Kalideres Jakbar Buka Sayembara Rp 10 Juta Buru Pencuri 5 Tabung Gas
      • Bertemu Kajati, Kapolda Riau Tegaskan Polri-TNI-Jaksa Solid
      • Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Perlukah Izin Presiden? Ini Kata Pakar
      • Ada Mobil Tangki Gratis Selama Air PAM Mati di Jakbar, Begini Cara Aksesnya
      • Hotman: Rumah Sentul Bukan Milik Febrie, Dikuasai Don Ritto Sejak 2022

        Lihat Sekilas

      • Israel Akan Kerahkan Buaya untuk Jaga Keamanan di Penjara
      • Final Piala Dunia: Si Paling Ngotot Vs Si Paling Sabar
      • KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri Aliran Dana ke Bupati Gatut
      • Prabowo Ungkit Kalah Pilpres: Tapi Gerakan Koperasi Bersama Saya
      • Menteri PU Buka Suara soal Mutasi ASN, Bantah karena Surat Dinas ke AS Bocor
      • Bayi Baru Lahir Dibuang di Lahan Kosong Bekasi, Polisi Buru Pelaku
      • Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
      • BGN Investigasi ke Jember soal Siswa dan Wali Murid Diare Usai Santap MBG
      • Kerap Bersitegang, PM Spanyol dan Trump Bakal Satu Tribun di Final Pildun
      • Hensat Puji Keberpihakan Prabowo Berantas Korupsi di Kasus Febrie Adriansyah
      • Copyright © 2026 Powered by Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, 2 Tersangka Diperiksa Polda NTB,Vista Notebook   sitemap