Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Wisata >Anggota Komisi III DPR: Penetapan Tersangka Febrie Tak Harus Izin Presiden

    Anggota Komisi III DPR: Penetapan Tersangka Febrie Tak Harus Izin Presiden

    Waktu: 2026-07-29 15:26:39 Sumber: Vista Notebook Penulis: Teknologi

    Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengkritik pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka harus izin ke Presiden. Rudianto mengatakan ucapan Hotman itu tidak memiliki pijakan hukum.

    "Pernyataan yang dilontarkan oleh Hotman Paris yang berkembang di ruang publik yang menyebut bahwa penetapan tersangka maupun tindakan penggeledahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus , Febrie Adriansyah, harus memperoleh izin Presiden, perlu diluruskan berdasarkan perspektif konstitusi," ujar Rudianto dalam keterangan tertulis, Minggu .

    Dia mengingatkan Hotman soal putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15/PUU-XXIII/2025 tentang UU Kejaksaan. Dia juga mengingatkan Hotman tentang kebijakan penegakan hukum dalam Asta Cita Presiden. Rudianto mengatakan pandangan Hotman malah bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang ingin dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

    "Pandangan tersebut tidak memiliki pijakan Hukum dan Konstitusi serta berpretensi negative terhadap spirit landskap pemberantasan korupsi Presiden Prabowo," ujarnya.

    Dia kemudian membahas soal Pasal 1 Ayat UUD Tahun 1945 yang disebutnya telah menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Dia menyebut seluruh tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada konstitusi dan undang-undang.

    "Prinsip tersebut dipertegas melalui Pasal 27 Ayat UUD NRI 1945 yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum serta Ketentuan Pasal 28D Ayat UUD NRI 1945yang memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," ujarnya.

    Selanjutnya, dia juga membahas Putusan tentang UU Kejaksaan. Dia mengatakan MK membatalkan imunitas prosedural jaksa secara absolut.

    "Sebaliknya, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan mengenai izin Jaksa Agung harus dimaknai secara terbatas dengan memberikan pengecualian, antara lain dalam keadaan tertangkap tangan , tindakan ancaman terhadap keamanan negara, atau apabila terdapat bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana khusus tertentu, sehingga perlindungan prosedural tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum," ujarnya.

    Politikus NasDem ini mengatakan Prabowo juga menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu poin dalam Asta Cita. Dia menyebut Prabowo ingin membersihkan praktik korupsi dari institusi negara.

    "Semangat tersebut hanya dapat diwujudkan apabila aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, objektif, dan menjadi sapu bersih penegakan hukum. The Clean Sweep of Law Enforcement dalam melahirkan semangat pemerintahan yang bersih dan menanggulangi kebocoran keuangan negara sebagaimana visi Presiden. Sehingga penanganan dugaan Kasus Korupsi yang melibatkan oknum petinggi APH justru menjadi bagian dari lomitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel," ujarnya.

    Sebelumnya, Hotman menyebut kasus yang menjerat Febrie saat ini adalah kriminalisasi. Bahkan dia mengaku tak mengharapkan uang dari Febrie, yang merupakan kliennya.

    "Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Jakarta Selatan, Jumat malam.

    Hotman lalu membeberkan alasannya mau turun tangan membela Febrie. Dia membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto, yang diakuinya sebagai klien setianya selama puluhan tahun.

    "Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta tanpa dibayar," ungkap Hotman.

    Karena itu, dia mengaku merasa miris melihat kondisi Febrie saat ini. Baginya, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.

    "Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetusnya.

    Lihat juga Video Hasil Pemeriksaan Febrie: Dicecar 18 Pertanyaan, Tak Ditahan

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Dikepung "Stockpile" Batu Bara, Warga Tagih Janji Wapres Gibran Selamatkan Candi Muaro Jambi
    • Selanjutnya: Mengapa Negara Perlu Berikan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual?

      Artikel Terkait

      • Cerita SDN 10 Lambung Bukit Padang Merajut Kembali Semangat Literasi Pascabanjir Bandang
      • Sambangi Anak Sayuti Melik, Wamensos Pastikan Kebutuhan Terpenuhi
      • Mau Nonton Piala Dunia di Rumah, Pasien Puskesmas di Sulbar Kabur Bawa Infus
      • Rekap Hasil Japan Open 2026: Debut Manis Ubed, 4 Wakil Indonesia Lolos
      • Seorang Petani di Sikka Tewas Digigit Babi Hutan
      • Kelompok Kriminal Terorganisir Asal India Jadi Ancaman Global
      • Temui Massa Mahasiswa, Plt Warek UINSA: Penunjukan Rektor Kewenangan Menag
      • Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU LLAJ, Hak Kewajiban Ojol Diatur Terpisah
      • Balap Liar Kuasai Jalan di Rawamangun Jaktim, Polisi Tingkatkan Patroli
      • Faiq Pedagang Kambing di Kota Batu Santai Ramai Disebut Mirip Yesus

        Lihat Sekilas

      • DJP Ubah Cara Awasi Wajib Pajak, Babinsa hingga Web Scraping Dilibatkan
      • Promo Indomaret 21 Juli 2026, Air Mineral Cup 1 Karton Cuma Rp 26.500
      • Merchandise Unik dari RBR 2026: Boneka Gajah Nona Seroja dan Bibit Pohon
      • BMKG Keluarkan Peringatan Hujan Lebat di Sumut dan Sulsel Meski Lagi Kemarau
      • Gempa M 5,4 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut
      • Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita 3 Kg Sabu hingga 1.193 Pil Ekstasi
      • Istana dan Gerindra Kompak Minta Hotman Jangan Kaitkan Febrie dengan Prabowo
      • Geger Mayat Membusuk Ditemukan di Rumah Kosong Tanah Sareal Bogor
      • Viral Sopir Pikap Dipergoki Mau Buang Limbah Tulang ke Kali Cisadane Bogor
      • Kapolresta Tangerang Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momen untuk Berbenah
      • Copyright © 2026 Powered by Anggota Komisi III DPR: Penetapan Tersangka Febrie Tak Harus Izin Presiden,Vista Notebook   sitemap