Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Wisata >Anggota Komisi III DPR: Penetapan Tersangka Febrie Tak Harus Izin Presiden

    Anggota Komisi III DPR: Penetapan Tersangka Febrie Tak Harus Izin Presiden

    Waktu: 2026-09-12 17:42:13 Sumber: Vista Notebook Penulis: Olahraga

    Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengkritik pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka harus izin ke Presiden. Rudianto mengatakan ucapan Hotman itu tidak memiliki pijakan hukum.

    "Pernyataan yang dilontarkan oleh Hotman Paris yang berkembang di ruang publik yang menyebut bahwa penetapan tersangka maupun tindakan penggeledahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus , Febrie Adriansyah, harus memperoleh izin Presiden, perlu diluruskan berdasarkan perspektif konstitusi," ujar Rudianto dalam keterangan tertulis, Minggu .

    Dia mengingatkan Hotman soal putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15/PUU-XXIII/2025 tentang UU Kejaksaan. Dia juga mengingatkan Hotman tentang kebijakan penegakan hukum dalam Asta Cita Presiden. Rudianto mengatakan pandangan Hotman malah bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang ingin dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

    "Pandangan tersebut tidak memiliki pijakan Hukum dan Konstitusi serta berpretensi negative terhadap spirit landskap pemberantasan korupsi Presiden Prabowo," ujarnya.

    Dia kemudian membahas soal Pasal 1 Ayat UUD Tahun 1945 yang disebutnya telah menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Dia menyebut seluruh tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada konstitusi dan undang-undang.

    "Prinsip tersebut dipertegas melalui Pasal 27 Ayat UUD NRI 1945 yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum serta Ketentuan Pasal 28D Ayat UUD NRI 1945yang memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," ujarnya.

    Selanjutnya, dia juga membahas Putusan tentang UU Kejaksaan. Dia mengatakan MK membatalkan imunitas prosedural jaksa secara absolut.

    "Sebaliknya, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan mengenai izin Jaksa Agung harus dimaknai secara terbatas dengan memberikan pengecualian, antara lain dalam keadaan tertangkap tangan , tindakan ancaman terhadap keamanan negara, atau apabila terdapat bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana khusus tertentu, sehingga perlindungan prosedural tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum," ujarnya.

    Politikus NasDem ini mengatakan Prabowo juga menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu poin dalam Asta Cita. Dia menyebut Prabowo ingin membersihkan praktik korupsi dari institusi negara.

    "Semangat tersebut hanya dapat diwujudkan apabila aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, objektif, dan menjadi sapu bersih penegakan hukum. The Clean Sweep of Law Enforcement dalam melahirkan semangat pemerintahan yang bersih dan menanggulangi kebocoran keuangan negara sebagaimana visi Presiden. Sehingga penanganan dugaan Kasus Korupsi yang melibatkan oknum petinggi APH justru menjadi bagian dari lomitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel," ujarnya.

    Sebelumnya, Hotman menyebut kasus yang menjerat Febrie saat ini adalah kriminalisasi. Bahkan dia mengaku tak mengharapkan uang dari Febrie, yang merupakan kliennya.

    "Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Jakarta Selatan, Jumat malam.

    Hotman lalu membeberkan alasannya mau turun tangan membela Febrie. Dia membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto, yang diakuinya sebagai klien setianya selama puluhan tahun.

    "Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta tanpa dibayar," ungkap Hotman.

    Karena itu, dia mengaku merasa miris melihat kondisi Febrie saat ini. Baginya, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.

    "Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetusnya.

    Lihat juga Video Hasil Pemeriksaan Febrie: Dicecar 18 Pertanyaan, Tak Ditahan

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Biar Tagihan Tak Bengkak, Ini 5 Cara Menghemat Daya Listrik AC
    • Selanjutnya: Kronologi Kecelakaan 9 Kendaraan di Sibolangit Tewaskan 4 Orang, Diduga Truk Bermuatan Galon Rem Blong

      Artikel Terkait

      • Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah dengan Hati-hati
      • Dishub Ungkap Penyebab Pembongkaran JPO Tendean Berlangsung 10 Jam Lebih
      • Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat
      • Bayi Baru Lahir Dibuang di Lahan Kosong Bekasi, Polisi Buru Pelaku
      • Prabowo: Senjata RI Diakui Dunia, Menang Pertandingan Menembak 12 Kali
      • Studi: Mayoritas Karhutla Besar di Asia Tenggara Berasal dari Banyak Titik Api
      • Terungkap Pidato Messi Sebelum Hadapi Spanyol, Bakar Semangat Timnas Argentina
      • Sambil Menahan Tangis, Istri Kenang Sosok Serda Hengki yang Gugur dalam Ledakan Gudang Amunisi
      • Diduga Bakar Sampah Sembarangan, Lahan 2 Hektare di Parung Panjang Bogor Terbakar
      • Alasan Jamwas Jadi Plt Jampidsus agar Permudah Periksa Febrie Adriansyah

        Lihat Sekilas

      • Revitalisasi Keraton Solo Sasar Museum: Penataan Ruang Pamer Dibuat Berstandar Internasional
      • Perjalanan Terakhir Suami Istri, Tewas dalam Kecelakaan Beruntun Sibolangit Saat Antar Anak Kuliah
      • Gempa M 4,8 Guncang Sukabumi, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
      • Pigai Dorong Penyelesaian Konflik Adonara Lewat Pendekatan Budaya, Ini Alasannya
      • Pelarian Pembunuh Sadis yang Tusuk Driver Ojol Berakhir
      • Istri Mantan PM Najib Razak Gugat Komedian Malaysia Atas Pencemaran Nama Baik
      • Umur Pendek Ancaman Trump soal Tarif 20% di Selat Hormuz
      • Pencarian Presenter TVRI Papua Barat yang Hilang Terkendala Kabut dan Jalan Rusak
      • Diundang Trump, Presiden Meksiko dan PM Kanada Hadir di Final Piala Dunia 2026
      • Ciputra Gandeng Singapore Medical Group, Hadirkan Cancer Center
      • Copyright © 2026 Powered by Anggota Komisi III DPR: Penetapan Tersangka Febrie Tak Harus Izin Presiden,Vista Notebook   sitemap