Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Wisata >Bupati Maros Benarkan PT Angkasa Pura Belum Bayar Pajak Senilai Rp 17 Miliar

    Bupati Maros Benarkan PT Angkasa Pura Belum Bayar Pajak Senilai Rp 17 Miliar

    Waktu: 2026-07-29 16:19:04 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Bupati Maros, Chaidir Syam, membenarkan bahwa pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yakni PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode 2026.

    Angka yang belum dibayar PT Angkasa Pura senilai Rp 17 miliar.

    "Benar bahwa hingga saat ini pembayaran PBB-P2 belum dilakukan," kata Chaidir saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/7/2026).

    Chaidir menjelaskan, keterlambatan tersebut karena adanya penyesuaian terhadap perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran.

    Meski demikian, pihak PT Angkasa Pura akan segera melunasi PBB-P2 tersebut.

    "Pihak PT Angkasa Pura Indonesia pada prinsipnya menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban PBB-P2 beserta sanksi administrasinya," ungkapnya.

    Bupati hapus sanksi administrasi

    Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Maros telah memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administratif melalui Keputusan Bupati.

    Jadi, apabila pembayaran dilakukan dalam masa berlakunya kebijakan tersebut, penghapusan sanksi administratif dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

    "Fasilitas tersebut bukan merupakan perlakuan khusus kepada PT Angkasa Pura Indonesia melainkan hak yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan selama periode kebijakan berlangsung," tegasnya.

    Chaidir mengatakan pihaknya berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para wajib pajak dalam mendukung pembangunan Kabupaten Maros.

    Meningkatkan kepatuhan dan percepat pelunasan tunggakan

    Sebelumnya, dalam rangka hari lahir Bupati Maros dan hari ulang tahun ke-81 Kemerdekaan RI, pemda mengeluarkan kebijakan menghapus sanski administrasi PBB-P2 kepada seluruh wajib pajak.

    Ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan mempercepat pelunasan tunggakan PBB-P2.

    "Kebijakan ini berlaku secara umum bagi seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan tanpa membedakan jenis atau skala wajib pajak."

    "Oleh karena itu, setiap wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada periode 4 Juli sampai dengan 31 Agustus 2026 berhak memperoleh penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

    • Sebelumnya: Sejarah Candra Naya di Glodok, Pernah Jadi Sekolah hingga Tempat Kuliah
    • Selanjutnya: Jaga Sinergitas, Kapolres dan Dandim Jaksel Serap Aspirasi Warga

      Artikel Terkait

      • Rapat Paripurna DPRD Sumut Banyak Kursi Kosong, Pimpinan OPD Ramai-ramai Absen
      • Presiden Israel Blak-blakan Ingin Damai dengan Arab Saudi, Bawa-bawa Nama MBS
      • Hasil Japan Open 2026: Bekal Berharga Ubed dari Anders Antonsen
      • Inter Milan Siapkan Tawaran Perdana untuk Djed Spence
      • Karhutla 5 Hektare di Kubu Raya, Satgas Berjibaku Padamkan Api Dekat Bandara Supadio
      • Promo On The Weekend Lawson 17-19 Juli 2026, Ada Diskon Camilan hingga Rp 6.900
      • KPK Limpahkan Berkas Perkara Fadia Arafiq ke PN Tipikor Semarang
      • 5 Bantahan Hotman Paris Soal Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
      • Momen Kapolda Riau dan Ojol-Mahasiswa Nobar Final Piala Dunia di Polda Riau
      • Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak: Gugatan Tak Relevan dan Ganggu Sidang Pokok Perkara

        Lihat Sekilas

      • Disalurkan di Kopdes, Prabowo: Barang Subsidi Milik Rakyat, Tidak Diperdagangkan
      • Catatan Positif Penjualan Daihatsu di Juni 2026
      • Ruben Onsu Disebut Sampai Utang ke Bank Rp 10 Miliar demi Turuti Keinginan Sarwendah Renovasi Rumah
      • Rundown Hari Pertama Soundrenaline Sana Sini Jakarta 2026, Ada Tahiti 80
      • Daftar 11 Kepala Daerah yang Terjerat OTT pada 2026, Terbanyak dari Jateng
      • Polrestabes Medan Bongkar Modus Sindikat Pemerasan Berkedok Seksual yang Picu Tewasnya ASN
      • Netanyahu Dukung Argentina, Doakan Juara Piala Dunia Lagi
      • Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Rp 14,2 Miliar Kasus Pinjol ke Kas Negara
      • Mensos Sebut Penyaluran Bansos Akan Lewat Kopdes Merah Putih
      • 3.076 Satwa Liar Diamankan, Bakauheni Masih Jadi Jalur Rawan Penyelundupan
      • Copyright © 2026 Powered by Bupati Maros Benarkan PT Angkasa Pura Belum Bayar Pajak Senilai Rp 17 Miliar,Vista Notebook   sitemap