Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui

    Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui

    Waktu: 2026-09-12 17:42:12 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis untuk lima penganiaya pria bernama Arjuna Tamaraya hingga tewas saat numpang tidur di Masjid Agung Sibolga. Kelimanya divonis hukuman penjara dari 1 tahun 3 bulan hingga 12 tahun.

    Dilansir detikSumut, Senin , penganiayaan terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Sibolga Kota, pada Jumat . Kelima terdakwa dalam kasus ini ialah Chandra Lubis , Rismansyah Efendi Caniago , Zulham Piliang , Hasan Basri , dan Syazwan Situmorang .

    "Menyatakan Terdakwa Syazwan Situmorang alias Juan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PN Sibolga, Senin .

    Berikut ini putusan hakim untuk masing-masing terdakwa:

    1. Syazwan Situmorang: 12 tahun penjara2. Rismansyah: 10 tahun penjara3. Zulham: 10 tahun penjara4. Hasan: 10 tahun penjara5. Chandra: 1 tahun 3 bulan penjara

    Simak selengkapnya di sini.

    Lihat juga Video: Ini Tampang 5 Orang Pengeroyok Pemuda Hingga Tewas di Masjid Sibolga

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Lagi Cari Kayu, Warga Temukan Kerangka Manusia di Pesisir Lampung Selatan
    • Selanjutnya: Bahan Bakar Minyak Sempat Langka di Medan, Elnusa Petrofin Kerahkan 176 Mobil Tangki

      Artikel Terkait

      • Miris, Pria Bawa Bayi Kepergok Mau Curi Kosmetik di Minimarket Jakbar
      • TPS di Gunung Putri Bogor Kebakaran, Sumber Api Diduga dari Bakar Kasur
      • Taiwan Protes Kantornya Ditutup di Port Moresby, China Dukung Papua Nugini
      • Iran Tuduh AS Lakukan Kejahatan Perang Usai Infrastruktur Vital Diserang
      • AS Alihkan 2 Kapal Komersial Coba Terobos Blokade Iran
      • Wamensos Bawa Pesan Prabowo ke Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat di Semarang
      • Tak Cuma Warga, Gerobak Sampah di Jaksel Juga Wajib Pilah Sampah
      • Menkes Minta Tata Kelola Blokir Anggaran Diperbaiki
      • IHSG Ditutup 15 Juli 2026 Naik 2 Poin ke 6.041,97, ANTM Teratas
      • Saat Letusan Gunung Berapi Bikin Eropa Tertutup Kabut Beracun 5 Bulan

        Lihat Sekilas

      • Main-main ke Kabupaten Semarang, Ada Wisata Apa?
      • Bendungan Jlantah Rp 1 Triliun Bereskan Krisis Air, Layanan 100 Persen
      • Mendagri Minta Kepala Daerah Introspeksi Usai 11 Bupati-Wali Kota Kena OTT
      • Ditunjuk Jadi Direktur Sepakbola, "Misi Penebusan" Alfredo Vera di Persipura
      • Haul Pangeran Diponegoro, Wamensos Ajak Warga Teladani Semangat Pahlawan
      • SD Negeri Sepi Peminat, Mendikdasmen Buka Suara
      • Sekjen MPR Gaungkan 'Izakod Bekai Izakod Kai' di LCC 4 Pilar Papua Selatan
      • Perancis Takluk dari Spanyol, Kylian Mbappe dan Patrick Vieira Kritik Performa Tim
      • Nama Anggota AAA Clan Makin Terkenal, Reza Arap: Gue Tidak Pernah Bisa Jalan Sendiri
      • Polda Metro Imbau Warga Nobar Final Piala Dunia Tertib dan Tak Bawa Miras
      • Copyright © 2026 Powered by Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui,Vista Notebook   sitemap