Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui

    Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui

    Waktu: 2026-07-29 16:19:10 Sumber: Vista Notebook Penulis: Hiburan

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis untuk lima penganiaya pria bernama Arjuna Tamaraya hingga tewas saat numpang tidur di Masjid Agung Sibolga. Kelimanya divonis hukuman penjara dari 1 tahun 3 bulan hingga 12 tahun.

    Dilansir detikSumut, Senin , penganiayaan terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Sibolga Kota, pada Jumat . Kelima terdakwa dalam kasus ini ialah Chandra Lubis , Rismansyah Efendi Caniago , Zulham Piliang , Hasan Basri , dan Syazwan Situmorang .

    "Menyatakan Terdakwa Syazwan Situmorang alias Juan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PN Sibolga, Senin .

    Berikut ini putusan hakim untuk masing-masing terdakwa:

    1. Syazwan Situmorang: 12 tahun penjara2. Rismansyah: 10 tahun penjara3. Zulham: 10 tahun penjara4. Hasan: 10 tahun penjara5. Chandra: 1 tahun 3 bulan penjara

    Simak selengkapnya di sini.

    Lihat juga Video: Ini Tampang 5 Orang Pengeroyok Pemuda Hingga Tewas di Masjid Sibolga

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Cerita Munawir Bertahan di Laut Selayar, Coba Selamatkan Bocah 13 Tahun, tapi...
    • Selanjutnya: Duduk Perkara Polisi di Wonogiri Kirim Foto Cabul ke Anak Teman Sejawat, Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat

      Artikel Terkait

      • PAM Jaya Layangkan Surat Peringatan ke Mitra Buntut Pekerja Tewas di Jaktim
      • Inovasi Skincare Lembut untuk Kulit Sensitif, Menjawab Kebutuhan Generasi Muda
      • Mengenal Perpustakaan Nyi Ageng Serang, Begini Cara Berkunjungnya
      • Amukan Topan Bavi Kian Dekat, 900 Ribu Orang Mengungsi di China
      • DPRD Jabar Usukan Reaktivasi SPP SMA/SMK Negeri, Dedi Mulyadi Ingatkan Potensi Polemik
      • Ledakan Terjadi di Gudang Amunisi Madiun
      • Dominik Szoboszlai Perpanjang Kontrak di Liverpool hingga 2031
      • Jasa Marga Perkuat Transformasi Bisnis, Fokus Ciptakan Nilai Berkelanjutan
      • Sukses Digelar, Grid.ID Awards 2026 Berikan Apresiasi kepada Figur Publik Inspiratif Indonesia
      • Dianiaya Pacar, Wanita di Bekasi Lolos dari Sekapan Usai Kabur Lewat Jendela

        Lihat Sekilas

      • Bendungan Jlantah Rp 1 Triliun Bereskan Krisis Air, Layanan 100 Persen
      • Road Show E-Sports Kapolri Cup 2026 di Polda Kepri, Ajang Lahirkan Atlet Berprestasi
      • Bayi Baru Lahir Dibuang di Lahan Kosong Bekasi, Polisi Buru Pelaku
      • Link Nonton Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol, Kick-off Pukul 02.00 WIB
      • Jeda Paruh Musim, Mario Aji dan Veda Ega Pratama Cari Motivasi di Bali
      • Kasus Pengadaan Buah MBG Senilai Rp 170 Juta Lampung: Pemasok Apes, Pemilik Dapur Rugi Dobel
      • Penyekap Wanita di Bekasi Ternyata 2 Orang, Pelaku Utama Masih Buron
      • Bukan Cuma Komodo, Manggarai Barat Punya 94 Desa Wisata yang Memikat
      • Cara Menikmati Keindahan Waduk Sermo di Kulon Progo, Bisa Jogging dan Lari
      • FIFA Beri Cincin Juara untuk Pemenang Piala Dunia 2026, Contek Tradisi NFL?
      • Copyright © 2026 Powered by Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui,Vista Notebook   sitemap