Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >Kronologi Pengungkapan Pod Getar dan Happy Water di Bogor, Polisi Kembangkan Jaringan dari Jakarta

    Kronologi Pengungkapan Pod Getar dan Happy Water di Bogor, Polisi Kembangkan Jaringan dari Jakarta

    Waktu: 2026-07-29 17:08:42 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Satuan Narkoba Polres Bogor untuk pertama kalinya mengungkap peredaran narkoba jenis etomidate atau yang dikenal pod getar dan happy water di wilayah Kabupaten Bogor.

    Pengungkapan ini pertama kalinya terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

    Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Maulana Yusuf Bakhtiar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran etomidate di wilayah Kabupaten Bogor.

    Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    "Kami kembangkan ternyata di Gunung Putri," kata Maulana kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

    Dari pengembangan tersebut, pihaknya berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial EJ.

    Setelah itu, polisi mendatangi kediaman tersangka di Citeureup dan mengamankan barang bukti berupa 65 buah cartridge serta 70 bungkus happy water.

    "Di Gunung Putri kami amankan seseorang, kami kembangkan ke rumahnya di Citeureup, nah kami temukan banyak barang," ungkapnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Jakarta yang masih dalam pengembangan lebih lanjut.

    "Kalau diracik masih kami kembangkan, kalau barang-barang dari Jakarta dan sekitarnya," terangnya.

    Modus Transaksi

    Adapun modus transaksinya, tersangka EJ mengedarkan barang-barang tersebut melalui media sosial dan dilanjut dengan sistem cash on delivery (COD).

    "Komunikasi lewat medsos, ketemu di tempat janjian langsung dibayar di tempat. Jadi orang-orang sudah tahu, medsosnya apa," tambahnya.

    Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait dengan pengungkapan dan jaringannya.

    Atas perbuatannya, tersangka EJ dijerat dengan Pasal 119 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana/Pasal 609 Ayat 1 Huruf A UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

    "Masih kami terus kembangkan," tuturnya.

    • Sebelumnya: Saham BSI Naik Hampir 10 Persen, Ditopang Sentimen Pasar dan Fundamental
    • Selanjutnya: Ibu Muhammad, Penjual Roti yang Putus Sekolah Akan Diberi Lapak di Lokbin Jakpus

      Artikel Terkait

      • Piala Dunia 2026 Tak Mampu Dongkrak Ekonomi Meksiko, Pertumbuhan Tetap Lesu
      • Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Pakar Sebut Hukuman Pelaku Bisa Diperberat
      • HNW Ajak Kampanyekan Jakarta Kota Halal Global
      • Kejagung Bentuk 'Tim 9' Berisi Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie Adriansyah
      • Momen Menkeu Purbaya dan Gubernur DIY Sultan HB X Keliling Alkid Jajal Becak Listrik
      • Final Piala Dunia 2026 Spanyol Argentina: Stadion Mulai Ramai, Jurnalis Membludak
      • 3 Tahun Stroke, Bugira Tak Pernah Kontrol Kesehatan karena Kendala Jarak dan Biaya
      • Mahasiswa yang Demo di Jakarta Hari Ini Tak Pakai Jas Almamater, Mengapa?
      • Viral karena Disebut Mirip "Yesus", Penjual Kambing Asal Kota Batu Sempat Ragu Bikin Konten
      • Di Balik 'Propaganda Pembalasan' Rezim Iran

        Lihat Sekilas

      • Cegah Begal hingga Tawuran, Polisi Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Cikarang
      • Alasan Persib Bandung Rekrut Mariano Peralta dari Borneo FC
      • Kementrans Raih WTP Perdana, Mentrans Tekankan Transparansi Kelola Anggaran
      • Diam-diam Depo Kontainer Menjamur di Permukiman Rorotan, Pemkot Jakut Temukan 31 Lokasi
      • Kasus Pengadaan Buah MBG Senilai Rp 170 Juta Lampung: Pemasok Apes, Pemilik Dapur Rugi Dobel
      • Polisi Ungkap Grup WA 27 Pemerkosa Gadis Sampang Bernama 'Teh Gembul'
      • Awalnya Banyak Dikritik, The Odyssey Justru Catat Rekor Pembukaan Film Terbaik Tahun 2026
      • Dasco Pimpin Rapat DPR dengan Pemerintah, Bahas Anggaran Kapal Perintis
      • Ada Dua Demo di Jakarta Hari Ini, Hindari Potensi Macet di Lokasi Berikut
      • Cara Nonton Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 di TVRI dan Live Streaming
      • Copyright © 2026 Powered by Kronologi Pengungkapan Pod Getar dan Happy Water di Bogor, Polisi Kembangkan Jaringan dari Jakarta,Vista Notebook   sitemap