Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >Kronologi Pengungkapan Pod Getar dan Happy Water di Bogor, Polisi Kembangkan Jaringan dari Jakarta

    Kronologi Pengungkapan Pod Getar dan Happy Water di Bogor, Polisi Kembangkan Jaringan dari Jakarta

    Waktu: 2026-09-14 15:20:20 Sumber: Vista Notebook Penulis: Hiburan

    Satuan Narkoba Polres Bogor untuk pertama kalinya mengungkap peredaran narkoba jenis etomidate atau yang dikenal pod getar dan happy water di wilayah Kabupaten Bogor.

    Pengungkapan ini pertama kalinya terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

    Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Maulana Yusuf Bakhtiar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran etomidate di wilayah Kabupaten Bogor.

    Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    "Kami kembangkan ternyata di Gunung Putri," kata Maulana kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

    Dari pengembangan tersebut, pihaknya berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial EJ.

    Setelah itu, polisi mendatangi kediaman tersangka di Citeureup dan mengamankan barang bukti berupa 65 buah cartridge serta 70 bungkus happy water.

    "Di Gunung Putri kami amankan seseorang, kami kembangkan ke rumahnya di Citeureup, nah kami temukan banyak barang," ungkapnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Jakarta yang masih dalam pengembangan lebih lanjut.

    "Kalau diracik masih kami kembangkan, kalau barang-barang dari Jakarta dan sekitarnya," terangnya.

    Modus Transaksi

    Adapun modus transaksinya, tersangka EJ mengedarkan barang-barang tersebut melalui media sosial dan dilanjut dengan sistem cash on delivery (COD).

    "Komunikasi lewat medsos, ketemu di tempat janjian langsung dibayar di tempat. Jadi orang-orang sudah tahu, medsosnya apa," tambahnya.

    Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait dengan pengungkapan dan jaringannya.

    Atas perbuatannya, tersangka EJ dijerat dengan Pasal 119 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana/Pasal 609 Ayat 1 Huruf A UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

    "Masih kami terus kembangkan," tuturnya.

    • Sebelumnya: 3 Zodiak yang Diprediksi Makin Cuan pada 20-26 Juli 2026, Ada Virgo
    • Selanjutnya: Bos Kargo Beri Kartu Kredit ke Anak Buah Buat Bayar Karaoke Pejabat Bea Cukai

      Artikel Terkait

      • Prabowo Tegaskan Tak Tebang Pilih Berantas Korupsi, Ibaratkan Kanker
      • Pesan Vicente del Bosque dan Andres Iniesta Jelang Spanyol Vs Argentina
      • Kembali Menguatnya Usulan Pelibatan Kantin Sekolah dalam Program MBG
      • Trump Dance, Presiden AS Tak Mau Minggir dan Malah Joget Saat Selebrasi Spanyol
      • BMW di JLNT Antasari Diduga Mogok, Pemilik Diminta Segera Ambil ke Polres Jaksel
      • Menpan RB Ingin KPI untuk ASN Berorientasi ke Masyarakat
      • Cara Benar Naik Motor Skutik biar Hemat BBM, Hindari Kebiasaan Ini
      • Eks Pimpinan KPK: Penegakan Hukum Kejahatan SDA Dinilai Hanya Menyentuh "Pion"
      • Aksi Vokalis The Neighbourhood Buka Baju di Atas Panggung Bikin Penonton Histeris
      • Ramalan 12 Shio Hari Ini 18 Juli 2026, Ada yang Makin Produktif

        Lihat Sekilas

      • Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Andalkan Green Port dan Digitalisasi
      • Alasan Nama Bayi Muhammad MBG Subianto di Wonosobo Tak Bisa Dicantumkan di Akta Kelahiran
      • Bupati Maros Benarkan PT Angkasa Pura Belum Bayar Pajak Senilai Rp 17 Miliar
      • Siapa dan Kenapa Slavko Vincic Dipilih Jadi Wasit Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina?
      • Pegawai Kemenag Mamuju Ditemukan Meninggal di Belakang Rumahnya
      • Fangfang, Istri Siri Vicky Prasetyo Sudah Melahirkan, Tak Didampingi Suami dan Biayai Semua Sendiri
      • Tinggi Muka Air Bendung Katulampa Bogor Turun hingga 0 Cm, Dasar Aliran Terlihat Jelas
      • Nomor Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Diduga Juga Pernah Teror Warga
      • Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
      • Kasus SK Palsu ASN di Gresik, Korban Setor Rp 125 Juta dari Tabungan Istri, Kades Syok dan Gemetar
      • Copyright © 2026 Powered by Kronologi Pengungkapan Pod Getar dan Happy Water di Bogor, Polisi Kembangkan Jaringan dari Jakarta,Vista Notebook   sitemap