Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >Keluarga Nilai Vonis Pembunuh Kacab Bank BUMN Belum Adil, Berharap Jaksa Banding

    Keluarga Nilai Vonis Pembunuh Kacab Bank BUMN Belum Adil, Berharap Jaksa Banding

    Waktu: 2026-07-29 17:08:27 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    "Kalau dari keluarga, kami sebagai penasihat hukum keluarga, ini belum adil. Jadi tidak maksimal lah kami melihatnya," kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).

    Menurut Kurniawan, majelis hakim seharusnya menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 459 KUHP.

    Namun, dalam putusannya, majelis hakim hanya menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tindak pidana merampas nyawa orang lain.

    "Dari awal kami menilai bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Karena tidak mungkin ada orang yang diculik, sudah lihat wajah masing-masing, kemudian dilepas begitu saja secara logika tidak mungkin," kata Kurniawan.

    Atas dasar itu, tim kuasa hukum keluarga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

    Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa yang disebut sebagai otak pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta.

    Ketua Majelis Hakim Djuandra menyatakan Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Maharjuni terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tindak pidana merampas nyawa orang lain.

    Namun, majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

    "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Candy alias Ken dan Terdakwa II Dwi Hartono pidana penjara selama 13 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Djuandra saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

    Sementara itu, terdakwa III Antonius Aditya Maharjuni dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

    Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing 15 tahun penjara.

    • Sebelumnya: Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Menerima Rp 50 Miliar dari Tan Kian
    • Selanjutnya: Syarat-syarat Agar KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah dari Kejagung

      Artikel Terkait

      • Dokter Peringatkan Bahaya Tren Cairan Infus untuk Jerawat, Bisa Tinggalkan Bekas Permanen
      • Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI
      • Rusia Terus Gempur Ukraina, 13 Orang Tewas-50 Luka
      • KPK Rampung Analisis Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli, Motif Didalami
      • Harga Pasaran Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026
      • Koleksi Tas Mewah Para Pemain Piala Dunia, Ada Hermes sampai Dior
      • Cara Nonton Inggris Vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026 via TVRI dan Live Streaming
      • Prabowo Tekankan Digitalisasi Pemerintahan, Singgung Kartu Identitas Tunggal
      • Persija Resmi Rekrut Eks Gelandang Timnas Bosnia Stjepan Loncar
      • Polisi Bongkar Illegal Logging di Pelalawan, 10 Kubik Kayu Disita

        Lihat Sekilas

      • Persebaya Tutup HUT ke-99 dengan Tribute Emosional untuk Andie Peci dan Eri Irianto
      • Keadilan Mengadili Sang Penjaga
      • Pemkab Buleleng Berencana Gabung 4 Sekolah demi Efektivitas Pendidikan
      • Pria Asal Madiun Diduga Kabur Saat Ikut Tur di Korsel, Begini Kronologinya
      • Daftar 15 Wali Kota, Bupati, dan Gubernur Hasil Pilkada 2024 yang Ditangkap KPK dari 2025-2026
      • Resto Steak di Menteng Kebakaran
      • Waka MPR Sebut Peningkatan Literasi Nasional Tidak Boleh Berhenti
      • Gedung Putih Bela Argentina Soal Spanduk Malvinas di Piala Dunia
      • KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
      • Gerindra Tepis Hotman: Presiden Tak Pernah Intervensi Hukum
      • Copyright © 2026 Powered by Keluarga Nilai Vonis Pembunuh Kacab Bank BUMN Belum Adil, Berharap Jaksa Banding,Vista Notebook   sitemap