Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >Keluarga Nilai Vonis Pembunuh Kacab Bank BUMN Belum Adil, Berharap Jaksa Banding

    Keluarga Nilai Vonis Pembunuh Kacab Bank BUMN Belum Adil, Berharap Jaksa Banding

    Waktu: 2026-09-12 18:17:39 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    "Kalau dari keluarga, kami sebagai penasihat hukum keluarga, ini belum adil. Jadi tidak maksimal lah kami melihatnya," kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).

    Menurut Kurniawan, majelis hakim seharusnya menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 459 KUHP.

    Namun, dalam putusannya, majelis hakim hanya menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tindak pidana merampas nyawa orang lain.

    "Dari awal kami menilai bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Karena tidak mungkin ada orang yang diculik, sudah lihat wajah masing-masing, kemudian dilepas begitu saja secara logika tidak mungkin," kata Kurniawan.

    Atas dasar itu, tim kuasa hukum keluarga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

    Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa yang disebut sebagai otak pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta.

    Ketua Majelis Hakim Djuandra menyatakan Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Maharjuni terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tindak pidana merampas nyawa orang lain.

    Namun, majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

    "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Candy alias Ken dan Terdakwa II Dwi Hartono pidana penjara selama 13 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Djuandra saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

    Sementara itu, terdakwa III Antonius Aditya Maharjuni dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

    Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing 15 tahun penjara.

    • Sebelumnya: Salah Kaprah Modifikasi CVT Skutik, Malah Bikin BBM Boros
    • Selanjutnya: Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi Daerah

      Artikel Terkait

      • Konflik Memanas, Houthi Umumkan Blokade Laut Arab Saudi
      • 10 Perusahaan Properti dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di RI
      • Kepala Satuan Pelayanan Mendadak Hilang Usai Pamit Shalat, Dapur MBG di Blora Berhenti Beroperasi
      • 2 Perusahaan Properti Aguan Jadi Penguasa Pasar Modal RI
      • Israel Bocorkan Keberadaan Terbaru Mojtaba Khamenei, Sebut Tak Lagi di Iran
      • Nur Widayanto Ungkap Sebab Kekalahan Timnas voli putra Indonesia dari Kamboja
      • Habiburokhman Jadi Ketua Panja Terkait Kasus Febrie Adriansyah
      • Fakta Baru Kasus Pengadaan Buah MBG Rp 170 Juta, Dua Pihak Merasa Dirugikan
      • Waka MPR Ajak Tingkatkan Kesadaran Masyarakat soal Mitigasi Bencana
      • Iran Akui Serang 2 Kapal Tanker UEA di Selat Hormuz

        Lihat Sekilas

      • Rekam Jejak Perancis Vs Inggris di Piala Dunia 2026, Kompak Tergelincir di Semifinal
      • PPP Dorong Keterwakilan Perempuan 30% Lebih di Legislatif pada Pemilu 2029
      • Warga Blokade Akses ke SMAN 1 Labuhanratu Lampung karena Banyak Anak Sekitar Sekolah Tak Diterima
      • Ramai Soal Stiker Retribusi Pemanfaatan RTHP di Yogyakarta, DLH Mengaku Tak Tahu Siapa Penempelnya
      • Tinggalkan Motor di TKP Saat Beraksi, Pelaku Curanmor di Bekasi Ditangkap
      • Momen Pelaku Teror Ancaman Bom di SDN Jaksel Ditangkap Kurang dari 24 Jam
      • Prabowo ke Mentan Amran Sulaiman: Negara dan Bangsa Masih Butuh Kau
      • Nobar Final Piala Dunia di Lapangan Banteng Membludak, Penonton Saling Dorong
      • Burnham Telepon Trump Usai Resmi Jadi PM Inggris, Ini yang Dibahas
      • Antrean BBM di Medan Terurai, BPH Migas Sebut Bukan karena Kuota, Lalu Apa?
      • Copyright © 2026 Powered by Keluarga Nilai Vonis Pembunuh Kacab Bank BUMN Belum Adil, Berharap Jaksa Banding,Vista Notebook   sitemap