Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Eks Kepala Bengkel di Surabaya Diduga Gelapkan Sparepart Rp 1,9 M, JPU: Eksepsi Salah Alamat

    Eks Kepala Bengkel di Surabaya Diduga Gelapkan Sparepart Rp 1,9 M, JPU: Eksepsi Salah Alamat

    Waktu: 2026-07-29 16:17:27 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Modus Servis Fiktif dan Kerugian Rp 1,9 Miliar

    Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Eko Yuwono dinilai melakukan aksi penggelapan suku cadang kendaraan secara terstruktur dan sistematis.

    Modus operandi yang dilancarkan terdakwa yakni memproduksi data klaim servis fiktif. Data manipulatif tersebut kemudian diajukan secara berkala kepada PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku Agen Pemegang Merek (APM).

    Aksi dugaan pemalsuan data dan penggelapan dalam jabatan ini dilaporkan berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024.

    Akibat ulah mantan kepala bengkel tersebut, manajemen internal PT IMSI menelan kerugian finansial yang mencapai Rp 1.942.924.213 (Rp 1,94 miliar).

    Jaksa Sebut Eksepsi Terdakwa "Salah Alamat"

    Membacakan tanggapannya di hadapan majelis hakim, JPU Deddy Arisandi secara tegas memohon agar hakim menolak seluruh nota keberatan yang dilayangkan oleh pihak pembela Eko Yuwono.

    Deddy menilai, argumen keberatan yang dirinci oleh pihak pembela dari poin pertama hingga kelima sama sekali tidak menyentuh ranah syarat formal maupun materiil dakwaan, melainkan sudah melangkah terlalu jauh ke substansi perkara.

    “Apa yang disampaikan terdakwa dalam dokumen keberatan tersebut, sejatinya sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Hal tersebut sepatutnya diuji dan dibongkar nanti saat fase pembuktian di persidangan, bukan di tahap eksepsi,” tegas Deddy di hadapan majelis hakim, Senin.

    Atas pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan Nomor 3321 tertanggal 25 Juni 2026 yang menjerat Eko Yuwono adalah sah demi hukum dan disusun secara cermat. Jaksa memohon agar persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

    Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur dan Celah Hukum

    Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Andry Ermawan, menyuarakan pandangan bertolak belakang. Ditemui di koridor luar ruang sidang, Andry menegaskan tetap bertahan pada poin-poin eksepsi yang telah diajukan.

    Ia menilai tanggapan JPU terkesan normatif dan gagal menjawab esensi keberatan pihak terdakwa. Menurut Andry, surat dakwaan kejaksaan masih mengandung banyak celah, tidak cermat, dan berpotensi kabur (obscuur libellum).

    Ia menyoroti sejumlah poin mendasar terkait konstruksi hukum kasus yang dinilainya tidak dipaparkan secara rinci oleh jaksa penuntut umum.

    “Masalah peran sopir yang mendadak muncul, di mana lokasi persis barang itu diterima, siapa sebenarnya oknum yang menerima barang, hingga ke mana aliran dana hasil dugaan penggelapan itu bermuara, semuanya tidak dijelaskan secara rinci oleh jaksa. Kami sangat berharap majelis hakim mempertimbangkan nota perlawanan kami,” kata Andry.

    Kendati demikian, Andry menegaskan pihaknya tetap menghormati apa pun hasil putusan sela yang bakal dijatuhkan majelis hakim pada agenda persidangan berikutnya.

    “Jika dalam putusan sela nanti majelis hakim memutuskan menolak perlawanan eksepsi kami, tentu kami sangat menghormatinya. Namun yang pasti, kami akan membuktikannya secara all-out lewat pemeriksaan saksi-saksi nanti. Kita lihat, apakah benar klien kami terbukti melakukan tindak pidana tersebut atau tidak. Masih banyak fakta yang harus dibuka,” ujar Andry menandaskan.

    Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Modus Data Klaim Servis Fiktif, Eks Kepala Bengkel di Surabaya Didakwa Rugikan Perusahaan Rp1,94 M

    • Sebelumnya: AS-Iran Perang Lagi, 18 Maskapai Ini Batalkan Penerbangan ke Timur Tengah
    • Selanjutnya: Gempa M 5,4 Guncang Buol Sulteng

      Artikel Terkait

      • Gerindra Bantah Hotman: Presiden Tak Pernah Intervensi Penegakan Hukum
      • Titik Api Kembali Muncul di Sumsel, 35 Hektare Lahan Terbakar
      • Cabai Habanero Lokal Pertama Indonesia, Lebih Pedas dari Rawit
      • Kuda Nil Moo Deng Ramal Final Piala Dunia 2026, Siapa yang Lolos?
      • Pesta Hidup Berseri Diramaikan 500 Peserta, Gaungkan Pentingnya Gaya Hidup Sehat
      • Disebut Perlu Beri Kompensasi Gangguan Layanan Air ke Pelanggan, Ini Penjelasan PAM JAYA
      • Kantor Kemenag Wonogiri Siapkan Draf Penutupan Ponpes Manjung
      • Memasuki Kemarau, KAI Daop 7 Madiun Imbau Petani Tak Bakar Jerami Dekat Jalur Kereta Api
      • PFII Dinilai Terlalu Obral Pajak, Kantong Penerimaan Negara Rawan Bocor
      • Cerita Ketekunan Kursumawati Mendekatkan Layanan Perbankan ke Warga Desa

        Lihat Sekilas

      • Pascakecelakaan Beruntun, Dua Lajur Tol JORR Arah Cakung Masih Ditutup
      • Efisiensi dan Keamanan Jadi Prioritas Memilih Pemanas Air Listrik
      • Konflik Berdarah di Adonara Flores Timur Diduga Dipicu Sengketa Tanah, Begini Duduk Perkaranya
      • Dedi Mulyadi Tegas Tolak Usulan DPRD Jabar Reaktivasi SPP SMA/SMK Negeri, Sekolah Gratis Tetap Berlaku
      • Argentina Si Antagonis Piala Dunia, Kenapa Dibenci Banyak Orang?
      • Khofifah Minta Perizinan Online guna Cegah Korupsi Dikebut, Ini Kata Dinas ESDM Jatim
      • KM Nurul Salsa yang Tenggelam di Selayar Over Kapasitas, Nahkoda Diamankan Polisi
      • Pencarian 25 Korban KM Nurul Salsa yang Hilang Diperluas hingga 448 Mil Laut Persegi
      • Vienna Naikkan Pajak Wisata di Tengah Lonjakan Turis
      • Kronologi WNI Asal Madiun Kabur Saat Tur di Korea Selatan
      • Copyright © 2026 Powered by Eks Kepala Bengkel di Surabaya Diduga Gelapkan Sparepart Rp 1,9 M, JPU: Eksepsi Salah Alamat,Vista Notebook   sitemap