Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Eks Kepala Bengkel di Surabaya Diduga Gelapkan Sparepart Rp 1,9 M, JPU: Eksepsi Salah Alamat

    Eks Kepala Bengkel di Surabaya Diduga Gelapkan Sparepart Rp 1,9 M, JPU: Eksepsi Salah Alamat

    Waktu: 2026-09-12 17:40:19 Sumber: Vista Notebook Penulis: Olahraga

    Modus Servis Fiktif dan Kerugian Rp 1,9 Miliar

    Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Eko Yuwono dinilai melakukan aksi penggelapan suku cadang kendaraan secara terstruktur dan sistematis.

    Modus operandi yang dilancarkan terdakwa yakni memproduksi data klaim servis fiktif. Data manipulatif tersebut kemudian diajukan secara berkala kepada PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku Agen Pemegang Merek (APM).

    Aksi dugaan pemalsuan data dan penggelapan dalam jabatan ini dilaporkan berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024.

    Akibat ulah mantan kepala bengkel tersebut, manajemen internal PT IMSI menelan kerugian finansial yang mencapai Rp 1.942.924.213 (Rp 1,94 miliar).

    Jaksa Sebut Eksepsi Terdakwa "Salah Alamat"

    Membacakan tanggapannya di hadapan majelis hakim, JPU Deddy Arisandi secara tegas memohon agar hakim menolak seluruh nota keberatan yang dilayangkan oleh pihak pembela Eko Yuwono.

    Deddy menilai, argumen keberatan yang dirinci oleh pihak pembela dari poin pertama hingga kelima sama sekali tidak menyentuh ranah syarat formal maupun materiil dakwaan, melainkan sudah melangkah terlalu jauh ke substansi perkara.

    “Apa yang disampaikan terdakwa dalam dokumen keberatan tersebut, sejatinya sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Hal tersebut sepatutnya diuji dan dibongkar nanti saat fase pembuktian di persidangan, bukan di tahap eksepsi,” tegas Deddy di hadapan majelis hakim, Senin.

    Atas pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan Nomor 3321 tertanggal 25 Juni 2026 yang menjerat Eko Yuwono adalah sah demi hukum dan disusun secara cermat. Jaksa memohon agar persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

    Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur dan Celah Hukum

    Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Andry Ermawan, menyuarakan pandangan bertolak belakang. Ditemui di koridor luar ruang sidang, Andry menegaskan tetap bertahan pada poin-poin eksepsi yang telah diajukan.

    Ia menilai tanggapan JPU terkesan normatif dan gagal menjawab esensi keberatan pihak terdakwa. Menurut Andry, surat dakwaan kejaksaan masih mengandung banyak celah, tidak cermat, dan berpotensi kabur (obscuur libellum).

    Ia menyoroti sejumlah poin mendasar terkait konstruksi hukum kasus yang dinilainya tidak dipaparkan secara rinci oleh jaksa penuntut umum.

    “Masalah peran sopir yang mendadak muncul, di mana lokasi persis barang itu diterima, siapa sebenarnya oknum yang menerima barang, hingga ke mana aliran dana hasil dugaan penggelapan itu bermuara, semuanya tidak dijelaskan secara rinci oleh jaksa. Kami sangat berharap majelis hakim mempertimbangkan nota perlawanan kami,” kata Andry.

    Kendati demikian, Andry menegaskan pihaknya tetap menghormati apa pun hasil putusan sela yang bakal dijatuhkan majelis hakim pada agenda persidangan berikutnya.

    “Jika dalam putusan sela nanti majelis hakim memutuskan menolak perlawanan eksepsi kami, tentu kami sangat menghormatinya. Namun yang pasti, kami akan membuktikannya secara all-out lewat pemeriksaan saksi-saksi nanti. Kita lihat, apakah benar klien kami terbukti melakukan tindak pidana tersebut atau tidak. Masih banyak fakta yang harus dibuka,” ujar Andry menandaskan.

    Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Modus Data Klaim Servis Fiktif, Eks Kepala Bengkel di Surabaya Didakwa Rugikan Perusahaan Rp1,94 M

    • Sebelumnya: Sedang Asyik Hisap Sabu di Perahu, Tiga Pria di Demak Digerebek Polisi
    • Selanjutnya: Memanas! AS Bombardir Penyimpanan Rudal Iran Selama 90 Menit

      Artikel Terkait

      • Kabar Baik dari MSCI, Perubahan Aturan Seleksi Dorong Peluang Saham RI Masuk Indeks Global
      • Dedi Mulyadi Ingatkan Bahaya Anak Terlalu Lama Bermain Gawai
      • Polisi: Tak Ada Keterlibatan Pihak Lain soal Bos Perusahaan Tewas di St Regis
      • Presiden Iran Akui Sedang Hadapi Perang Skala Penuh Lawan AS
      • JHT Dipotong Pajak, Buruh Yogyakarta Protes: Uang Hasil Keringat Sendiri Kok Dipajaki?
      • Teka-teki "Safe House" Bupati Sukoharjo di Solo, Diduga Simpan Brankas Emas
      • Prabowo Tegaskan Tak Tebang Pilih Berantas Korupsi, Ibaratkan Kanker
      • Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah
      • Komisi III DPR Pastikan KPK Ikut Supervisi Usut 3 Kasus Korupsi Jerat Febrie
      • Anomali Banjir di Tengah Kemarau

        Lihat Sekilas

      • 2 Link Live Streaming Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 dan Cara Nonton Gratis di TVRI
      • Iran Vs AS Merembet ke Mana-mana
      • Tak Dikasih Rp 300.000, Anggota Satpol PP Ambil Iuran Ngaji Siswa Pecahan Rp 2.000 di Jakut
      • Kala Trump Kritik Taktik Inggris yang Kalah dari Argentina di Piala Dunia
      • Chef Kapal Pesiar Mewah Ungkap 5 Kebiasaan Makan Orang Super Kaya demi Panjang Umur
      • Gerindra Tepis Hotman: Presiden Tak Pernah Intervensi Hukum
      • Ganda Monster China Mundur, Ana/Trias Lolos Perempat Final Japan Open
      • Kebakaran TPA Cipayung Depok Padam, Petugas Lakukan Pendinginan
      • Kesaksian Aah dan Iin, Korban Tsunami Pangandaran: Dua Tahun Hidup di Tenda Pengungsian
      • Mengenal Falkland atau Malvinas, Jadi Sorotan Usai Laga Argentina vs Inggris
      • Copyright © 2026 Powered by Eks Kepala Bengkel di Surabaya Diduga Gelapkan Sparepart Rp 1,9 M, JPU: Eksepsi Salah Alamat,Vista Notebook   sitemap